POLITIK
“Kalaupun lahan kalian secara administratif masuk ke wilayah Kota Singkawang, itu tidak berarti hak kalian hilang. Ada aturan yang melindungi dan menjamin hak tersebut,”
Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Polemik tapal batas Bengkayang-Singkawang ini diprediksi masih akan terus memanas jika tidak ada penyelesaian hukum yang tegas dari pemerintah pusat.
Dengan persoalan itu.Puluhan warga Karimunting yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Peduli Tapal Batas mendatangi Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, SE., MM., untuk menyampaikan keluhan terkait lahan mereka yang diklaim oleh warga Kota Singkawang.

Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (4/7/2025) di Pantai Samudera Indah itu dihadiri sekitar 50 warga, Ketua DAD Monterado, Kapolsek Sungai Kepulauan, Babinsa, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan tersebut. Bupati Sebastianus Darwis menegaskan bahwa lahan milik warga Karimunting tetap sah secara hukum meski berada di wilayah administratif Singkawang. Ia memastikan adanya aturan dan payung hukum yang menjamin hak-hak masyarakat.
“Kalaupun lahan kalian secara administratif masuk ke wilayah Kota Singkawang, itu tidak berarti hak kalian hilang. Ada aturan yang melindungi dan menjamin hak tersebut,” ujar Darwis.
Terkait tapal batas antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, Darwis menyebut bahwa persoalan tersebut telah disahkan melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2018 dan tidak bisa diganggu gugat.
Meski demikian, ia mengimbau warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti SPT yang terbit lebih awal dibandingkan dokumen milik warga Singkawang, untuk tidak ragu membawa perkara ke jalur hukum.
“Soal tapal batas Bengkayang-Singkawang, terutama di arah Pasir Panjang, memang masih menjadi polemik. Pemerintah Singkawang memaksakan menggeser batas alam seperti sungai dan bukit. Saya minta, kalau kalian punya surat-surat tanah yang lebih dulu terbit, silakan gugat. Negara kita negara hukum, pasti menang,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Karimunting, Sarif Armadi, menyampaikan kegelisahannya. Ia mengaku warga sudah berjuang keras selama ini, namun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah berjuang cukup lama, tapi belum ada penyelesaian. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat membantu kami secara hukum, karena kami sudah kehabisan dana untuk membayar pengacara,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain, yang menyebut batas-batas alam seperti sungai, bukit, dan patok-patok tapal batas telah dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan tertentu.
Kuasa hukum warga Karimunting, Dr. Dwi Joko Prihanto, SH., MH., menegaskan bahwa hak atas tanah warga tetap sah di mata hukum meskipun ada perubahan tapal batas.

“Lahan warga yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tetap sah secara hukum. Kalau ada yang menyebut tidak berlaku, itu harus dibuktikan dengan putusan pengadilan atau keputusan administrasi pemerintah. Kalau tidak ada, maka lahan itu tetap sah,” tegasnya.
Dwi Joko juga meminta warga untuk tetap solid dan semangat dalam memperjuangkan hak-haknya, sembari berharap ada dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
“Kami minta dukungan dari warga agar tetap semangat dan juga dukungan dari Pemkab Bengkayang dalam perjuangan ini,” pungkasnya.
*Yulizar | Lapan6Online


















