Lapor Pak Presiden Prabowo! Ada Jual Beli Lahan Kawasan Oleh Kelompok Tani Tak Jelas Badan Hukumnya, Kok Bisa Ada Apa?

0
359
Doc foto lapan6online lokasi kec Tabakanilan dan saat dikonfirmasi kepada Muspika Gunung BA termasuk Kades Bipakali lewat tlp dan chat konfirmasi tidak mendapat jawaban apapun.

HUKUM

“Dinas Kehutanan dan Pertanian tidak merasa memberikan SK dan atau izin kepada kelompok tani tersebut, dimana wilayah kelolanya dan jenis tanaman apa yang dikembangkannya, berapa luas,dan berapa lama sudah berjalan,

Barsel | KALTENG | Lapan6Online : Belum jelas berbadan hukum, belum jelas legal stundingnya, belum jelas SK dan atau Izin dari Dinas Kehutanan, belum jelas SK dan atau Izin dari Dinas Pertanian,belum jelas NPWP, belum jelas Izin lokasi.

Intinya kelompok Tani yang bertransaksi pada tanggal 14 Juli 2025 di Kantor Camat Gunung BA dipertanyakan legalitas kelompok Taninya terkait dengan transaksi jual beli lahan taninya dengan pihak badan hukum usaha PT XY yang bergerak dibidang usaha Tambang Batubara.

Sementara dari Dinas terkait yaitu Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian tidak mengakui telah memberikan SK dan atau perizinan terkait SOP dinas masing-masing, lalu apa dasar Kelompok Tani wilayah hutan tersebut berani melakukan penjualan lahan kelompok meski dengan istilah Tali Asih.

Apa Bukti Lahan Kelola Jika Ngaku Hak Ulayat Adat ?
Lahan hak Ulayat Adat harus ada bukti area kelolanya, artinya harus ada bukti tanaman yang dikelola oleh kelompok tani sesuai legal dari Kehutanan dan atau Pertanian.

Sementara Dinas Kehutanan dan Pertanian tidak merasa memberikan SK dan atau izin kepada kelompok tani tersebut, dimana wilayah kelolanya dan jenis tanaman apa yang dikembangkannya, berapa luas,dan berapa lama sudah berjalan ?.

Temuan Tim Capa Anak Prajurit Atas Lahan Kelompok Tani Di Gunung BA
Fakta hasil temuan Tim Capa Anak Prajurit tim lapangan Misdianto Cs ternyata lahan Kelompok Tani tersebut sebagian besar masuk Kawasan Hutan murni belum ada lokasi lahan pengelolaan Kelompok Tani kok bisa ?

Badan hukum KT di Kec Gunung BA belum ada yang jelas dari Dinas KPHP atau Kehutanan, Distanakan dan atau Pertanian, Disnas Perpajakan, dan Dinas PTSP.

Lalu dasar hukum kelompoknya tidak ada sama sekali, tapi bisa jual beli lahan dengan istilah Tali Asih, kok bisa begitu ada apa ?”.

Gakkum Sumir Dan Gakkum yang Lemah, melanda Kec.Gunung BA khusus masalah lahan Kelompok Tani,sementara diwilayah lain seperti Jawa Barat soal Badan Hukum KT menjadi perhatian serius.

Doc foto lapan6online tgl 14 Juli 2025 saat pembayaran lahan KT yang tidak jelas BHO di kec Tabakanilan oleh PT Tambang XY,siapa bertanggung jawab bila kemudian terjadi PHK dikemudian hari ?!.

Padahal umumnya KT di Jawa umumnya berada diwilayah Pertanian,bukan diwilayah hutan yang seolah ada hak kelola Adat Ulayat sementara perizinan tidak dimiliki,kok bisa jual beli lahan hutan dan lainnya meski KT tidak miliki badan hukum.

Ini Negara hukum bukan negara preman, harusnya taati aturan hukum bukan semau sendiri atau maunya kelompok yang tidak legal formal.

Doc foto lapan6online lokasi kec Tabakanilan dan saat dikonfirmasi kepada Muspika Gunung BA termasuk Kades Bipakali lewat tlp dan chat konfirmasi tidak mendapat jawaban apapun.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Muspika Gunung BA termasuk Kades Bipakali saat dihubungi redaksi Lapan6Online.com pada Kamis (24/07/2025) malam melalui tlp dan chat konfirmasi tidak ada jawaban apapun. (*24/07/25/Tim/Redaksi)