Residu Narkoba dalam Vape : Bukti Bahwa Hukuman Tak Bikin Jera

0
76
Foto : Net

OPINI | HUKUM

“Vape mengandung zat berbahaya seperti nikotin, diasetil, akrolein, dan logam berat seperti timah dan nikel. Ketika dicampur narkoba, bahayanya meningkat berkali lipat,”

Oleh : Novia Riawati

DITENGAH hiruk-pikuk kehidupan perkotaan, kenyataan mengejutkan kembali terungkap dari jantung Sumatera Utara. Sebuah apartemen mewah di kawasan elite Kesawan, Kecamatan Medan Barat, dibongkar aparat karena dijadikan pabrik rokok elektrik (vape) bercampur narkoba. Nilai produknya? Fantastis mencapai Rp300 miliar.

Penggerebekan pada Senin, 30 Juni 2025, membongkar praktik ilegal yang membahayakan masyarakat. Berbagai jenis narkoba kelas berat ditemukan dicampur ke dalam cairan vape, termasuk golongan I seperti epilon, PFBP, dan PV8. Salah satu jenis cartridge bahkan dijual hingga Rp5 juta dengan merek “Richard Mille”, menyasar kalangan atas. Diperkirakan 3.000 cartridge siap edar, dengan nilai total Rp1,5 miliar.

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini melibatkan residivis yang sudah paham celah hukum. Ini membuktikan bahwa hukum dalam sistem hari ini gagal memberikan efek jera, bahkan cenderung membiarkan pelaku kejahatan berulang beraksi.

Bahaya Nyata Rokok Elektrik
Tren penggunaan vape meningkat tajam, terutama di kalangan muda. Banyak yang percaya vape lebih “aman” dibanding rokok konvensional. Padahal, vape mengandung zat berbahaya seperti nikotin, diasetil, akrolein, dan logam berat seperti timah dan nikel. Ketika dicampur narkoba, bahayanya meningkat berkali lipat.

Vape bukan hanya merusak fisik, tapi juga menjadi pintu masuk ke ketergantungan dan kerusakan mental. WHO mencatat, bahan dalam vape yang dipanaskan menghasilkan uap yang menyerap lebih cepat ke otak — mempercepat efek adiktif. Ditambah legalitasnya yang longgar dan bentuknya yang “trendi”, banyak yang terjebak tanpa sadar.

Islam : Menjaga Jiwa dan Akal adalah Wajib
Islam hadir bukan hanya sebagai agama, tapi sistem hidup yang menjaga jiwa dan akal manusia. Mengonsumsi zat berbahaya seperti narkoba hukumnya haram, karena merusak tubuh, akal, dan dapat menggiring pada ketergantungan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa: 29)
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan…”(QS. Al-Baqarah: 195)

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu.”(HR. Bukhari)

Dan dalam hadis lain :
“Setiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.”(HR. Muslim)

Vape yang dicampur narkoba jelas termasuk kategori khamr (segala yang memabukkan), dan termasuk dosa besar jika dikonsumsi secara sengaja.

Kapitalisme: Sistem Rusak yang Melegalkan Bahaya
Masalahnya bukan sekadar pelaku yang licik, tapi sistem yang membiarkan. Kapitalisme meletakkan standar benar-salah bukan pada halal-haram, tapi pada untung dan rugi. Selama ada nilai ekonomi, rokok, vape, bahkan narkoba bisa “diatur” legalitasnya.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizhamul Islam menyatakan:
“Kapitalisme tidak memiliki standar tetap dalam memutuskan baik dan buruk, selain manfaat. Maka semua hal bisa dianggap baik selama ada nilai keuntungan di dalamnya, meskipun merusak masyarakat.”

Inilah akar masalahnya. Ketika negara tidak menjadikan syariah sebagai standar hukum, maka kejahatan akan terus mengalir melalui celah-celah yang dibiarkan terbuka.

Islam : Solusi Menyeluruh untuk Menjaga Umat
Islam tidak hanya melarang, tetapi menyediakan solusi sistemik. Dalam sistem Khilafah, peredaran barang haram seperti narkoba dan vape dicegah dari hulunya. Negara akan menutup jalur produksi, mengawasi distribusi, mendidik masyarakat, dan menegakkan sanksi syar’i yang efektif bukan hanya formalitas.

Islam juga menempatkan masyarakat sebagai bagian dari kontrol. Pendidikan berbasis akidah, pembinaan mental-ruhiyah, dan kontrol sosial akan mencegah generasi muda terjerumus.

Penutup : Saatnya Kembali ke Sistem Ilahi
Kasus residu narkoba dalam vape bukan sekadar kriminal, tapi simbol dari sistem bobrok yang tak lagi mampu menjaga manusia. Hukuman tanpa sistem syariah ibarat obat untuk luka yang terus terbuka.

Sudah saatnya kita tinggalkan sistem kapitalisme yang hanya melahirkan keserakahan, dan kembali kepada Islam kaffah, di bawah naungan Khilafah. Sebab hanya sistem Islam yang menjadikan iman, akal, dan jiwa manusia sebagai prioritas perlindungan tertinggi.

“Barang siapa yang menyelamatkan satu nyawa, seolah-olah dia telah menyelamatkan seluruh manusia.”(QS. Al-Maidah: 32). (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah/Accounting Perusahaan Swasta