Amensti Massal Melawan Keadilan Ilahiyah

0
360
Ilustrasi

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Saatnya bersuara lebih tegas: Kita butuh keadilan ilahiyah, bukan keadilan istana. Kita perlu syariah kaffah, bukan hukum tambal sulam. Kita butuh Khilafah, bukan kompromi politik,”

Oleh : Amrullah Andi Faisal

KEBIJAKAN mengagetkan dari Presiden Prabowo Subianto dengan membebaskan lebih seribu narapidana di tahap awal dari rencana keseluruhan 44 ribu orang, yang akan diampuni secara bergelombang. Kebijakan ini digambarkan sebagai “rekonsiliasi nasional” yang bertujuan menciptakan suasana politik yang lebih adem. Namun, masyarakat yang kritis tidak boleh lengah. Di balik narasi damai ini, tersembunyi persoalan serius: makna keadilan yang dikerdilkan dan hukum yang ditundukkan oleh kepentingan kekuasaan.

Keadilan, Komoditas Politik
Pemberian amnesti massal oleh penguasa bukan kali ini saja terjadi, dan tampaknya bukan yang terakhir. Kita pernah menyaksikan amnesti diberi atas dasar akomodasi politik, negosiasi kekuasaan, untuk menjaga stabilitas semu dalam sejarah. Barangkali, niat awalnya untuk meredam konflik atau menciptakan ketenangan. Namun, niat baik tak cukup. Dalam pandangan Islam, hukum bukan alat kompromi, melainkan amanah dari Allah yang harus ditegakkan dengan adil, tegas, dan tak memihak siapa pun.

Amrulllah Andi Faisal/Foto L Ist.

Ketika hukum ditegakkan berdasar kepentingan politik, penjara menjadi alat guna menyingkirkan lawan, serta amnesti untuk membangun citra simpati. Beginilah wajah sistem sekuler: hukum tak lagi berlandaskan wahyu, melainkan tunduk pada kalkulasi politik. Bayangkan bagaimana rasanya jika korban kejahatan serius harus melihat pelaku dibebaskan, bukan karena tobat atau telah bertanggung jawab, tapi semata karena alasan politis. Ini menggerus kepercayaan publik pada hukum dan keadilan.

Amnesti Menurut Islam
Dalam Islam, dikenal afwu (pemaafan), namun penerapannya tak sembarangan atau dimonopoli penguasa. Hukum pidana Islam meliputi hudud, qishash/diyat dan takzir. Hanya qishash yang dapat dimaafkan wali korban. Hudud dan takzir merupakan wewenang qadhi, bukan presiden maupun parlemen.

Dalam sistem Islam, kepala negara tak punya kewenangan menghapus hukuman pidana demi alasan politik atau stabilitas. Misalnya, dalam kasus pencurian, jika semua bukti lengkap dan syarat hudud terpenuhi, maka hukuman potong tangan harus dijalankan. Tak ada amnesti, tak ada grasi. Ini bukan kekejaman, melainkan keadilan sejati dari Allah—yang bertujuan mencegah kerusakan sosial dan menjaga tatanan kehidupan.

Sekulerisme Sumber Masalah
Selama sistem hukum kita berdiri di atas asas sekular, yang memisahkan agama dari hukum, keadilan sejati sulit tercapai. Hukum gampang diubah, muncul dan tenggelam berdasar keinginan penguasa. Rakyat hanya jadi objek, bukan subjek hukum.

Alhasil, narapidana bisa bebas bukan karena tobat atau perbaikan diri, melainkan karena pertimbangan politik. Korban kehilangan hak suara, masyarakat kehilangan rasa aman, dan hukum kehilangan martabatnya. Amnesti massal hanya gejala. Penyakit utamanya adalah sistem hukum sekuler yang rapuh dan penuh kepentingan.

Syariah Solusi Tuntas
Solusi atas semua ini bukan reformasi hukum, bukan sekadar memperkuat KPK, dan bukan sekadar etika elite. Solusinya adalah mengganti sistem secara menyeluruh. Umat Islam memerlukan sistem pemerintahan yang sepenuhnya tunduk pada syariat Islam: Khilafah Islamiyah.

Di bawah Khilafah: hukum ditegakkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan konsisten, serta tak ada amnesti politik yang melukai keadilan. Pengadilan syar’i memutuskan berdasar dalil, bukan tekanan kekuasaan. Korban diberi hak untuk menuntut atau memaafkan, sesuai syariat. Masyarakat dididik dengan ketakwaan, bukan hanya ditakuti oleh penjara.

Khilafah bukan mimpi. Ia pernah hadir selama lebih dari 13 abad, membawa keadilan ke seluruh dunia. Ia bukan ancaman, melainkan solusi dari sistem bobrok yang hanya menguntungkan elite dan kroni mereka.

Penutup
Amnesti massal yang dipraktekkan sekarang dipertentangkan masyarakat, karena memperlihatkan watak asli dari sistem hukum sekuler. Penuh kompromi, sarat kepentingan dan jauh dari keadilan yang sesungguhnya.

Sudah saatnya umat Islam berhenti tertipu dengan jargon demokrasi, rekonsiliasi, dan stabilitas semu. Saatnya bersuara lebih tegas: Kita butuh keadilan ilahiyah, bukan keadilan istana. Kita perlu syariah kaffah, bukan hukum tambal sulam. Kita butuh Khilafah, bukan kompromi politik.

Jika sistemnya rusak, maka perbaikan parsial hanya memperpanjang penderitaan. Mari kita serukan perubahan menyeluruh. Dari sekularisme menuju Islam kaffah. Dari demokrasi menuju Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. (**)

*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai