Terkait Eksekusi Lahan, Kuasa Hukum Ernie Aguswati Bacakan Gugatan Perlawanan Eksekusi

0
25
Kuasa Hukum Ernie, Abraham Ingan, SH dan Sujanlie Totong, SH, MH (Foto: ag.kopipagi)

HUKUM

“Kuasa Hukum Ernie menyebut, adanya klaim dari pihak lain, termasuk SHM No. 4231 atas nama Heryono Admaja (suami Ernie yang justru jadi salah satu pihak tergugat), merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,”

Samarinda | KALTIM | Lapan6Online : Sidang gugatan perlawanan Ernie Aguswati Hartojo (63), melalui Kuasa Hukum Abraham Ingan & Rekan, menyampaikan gugatan perlawanan Aanmaning eksekusi, yang digelar di ruang Wirjono Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (03/9/2025).

Gugatan perlawanan ini diajukan melalui Kuasa Hukum Abraham Ingan, SH & Rekan terkait Relas panggilan teguran Aanmaning Nomor : 13/Pdt.Eks/2025 PN Smr Jo. 131/Pdt.G/2023/PN Smr tanggal 09 Juli 2025, kepada Haryono Admaja/Terlawan VI, terbit atas perintah Ketua PN Samarinda.

Bahwa Pelawan bukan sebagai pihak dan/atau tidak pernah diikutsertakan dalam gugatan sebagaimana yang termuat didalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 6355 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 100/PDT/2024/PT SMR tanggal 7 Juni 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Kelas IA No. 131/Pdt.G/2023/PN Smr tanggal 25 Maret 2024.

Gugatan perlawanan yang dibacakan Kuasa Hukum Sujanlie Totong SH MH. menyebut dasar keberatan terhadap upaya eksekusi tanah yang dianggap sebagai miliknya yang sah.

Dalam gugatannya dengan nomor perkara 143/Pdt. Bth/2025/PN Smr, Kuasa Hukum Ernie, menegaskan bahwa Ernie merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 4.444 meter persegi yang terletak di Jalan PM Noor, Kelurahan asempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.

Hak kepemilikan atas tanah tersebut menurutnya telah kuat secara hukum, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2249/Kel. Sempaja Timur yang diterbitkan sejak 1996, terang dalam gugatan perlawanannya.

“Pelawan sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam gugatan maupun putusan yang menjadi dasar eksekusi,” tegas Sujanlie Totong SH MH.

Gugatan Ernie ditujukan kepada beberapa pihak yang disebut sebagai terlawan, yakni Dr H Amransyah MSi, I Nyoman Sudiana, Rahol Suti Yaman serta suaminya sendiri, Heryono Admaja. Selain itu, turut digugat pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Camat Samarinda Utara, dan Lurah Sempaja Timur.

Dalam amar putusan yang menjadi dasar eksekusi, pengadilan sebelumnya menyatakan sah secara hukum sejumlah jual beli tanah di kawasan Jalan PM Noor, Sempaja Timur. Tercatat ada beberapa bidang tanah dengan luas bervariasi antara 1.604 meter persegi hingga 2.545 meter persegi, yang dinyatakan sah beralih kepada pihak-pihak seperti I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman.

Keabsahan jual beli itu diperkuat dengan adanya berbagai Surat Pelepasan Hak yang diterbitkan pada 2 Desember 2019, dan terdaftar resmi di Kantor Kecamatan Samarinda Utara pada akhir 2019 hingga awal 2020. Dalam putusan tersebut, dokumen pelepasan hak itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kuasa Hukum dari Ernie juga menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda untuk menerbitkan relaas teguran eksekusi (aanmaning) dan mengatakan kliennya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum tersebut.

“Pelawan bukan pihak dalam perkara, tapi tanahnya justru ikut digugat dan dimenangkan untuk pihak lain. Inilah yang kami lawan,” terang Tim Kuasa Hukum dalam gugatannya.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ernie kembali menegaskan kepemilikan sah atas tanah seluas 4.444 meter persegi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, yang berbatasan langsung dengan Perumahan Bumi Sempaja. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2249 atas nama Ernie telah terbit sejak 26 November 1996 dan menurutnya tidak pernah dibatalkan atau diganggu gugat.

Kuasa Hukum Ernie menyebut, adanya klaim dari pihak lain, termasuk SHM No. 4231 atas nama Heryono Admaja (suami Ernie yang justru jadi salah satu pihak tergugat), merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, Ernie melalui kuasa hukumnya dalam gugatan perlawanan meminta agar putusan nantinya bisa dilaksanakan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Banding atau Kasasi. (*Kop/Agazali/MasTe/Lpn6)