OPINI | POLITIK
“Sikap diam Menteri Keuangan atas kondisi perekonomian negeri ini menyebabkan kekecewaan di tengah rakyat, sebab rakyatlah yang paling merasakan dampak kebijakan ekonomi yang mencekik,”
Oleh : Najahatush Shabrina
MENTERI Keuangan Sri Mulyani memilih bungkam usai didesak pertanyaan dari mahasiswa Universitas Indonesia mengenai kondisi perekenomian di Indonesia, usai mengisi kuliah umum di Balai Purnomo Prawiro, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, pada Senin (25/8/2025).
Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa UI, yaitu dampak pemotongan dana transfer ke daerah yang diduga menyebabkan pemerintah daerah (Pemda) menaikkan pendapatan daerah dengan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat lokal. Sikap diam Menteri Keuangan atas kondisi perekonomian negeri ini menyebabkan kekecewaan di tengah rakyat, sebab rakyatlah yang paling merasakan dampak kebijakan ekonomi yang mencekik.
Kenaikan pajak di berbagai daerah sejatinya merupakan hal yang wajar terjadi di negara yang menerapkan sistem demokrasi kapitalis. Sistem yang berasaskan materialistik ini menjadikan pajak dan hutang sebagai sumber utama pendapatan negara dengan skema “gali lubang tutup lubang”.
Kemenkeu RI telah merilis RAPBN 2026 dimana pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.147,7 triliun dengan defisit Rp638,8 triliun, ditargetkan pemasukan dari pajak sebesar Rp2.692 triliun (85,52%), Rp455 triliun dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan Rp700 miliar dari hibah.
Namun, selain soal pajak, dalam RAPBN 2026 juga tercantum alokasi anggaran sebesar Rp599,44 triliun untuk pembayaran bunga utang pada 2026. Lalu pada saat yang sama, pemerintah juga merencanakan menarik utang baru sebesar Rp781.868,6 miliar yang akan dipenuhi melalui penerbitan SBN dan penarikan pinjaman. Padahal, berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diolah INDEF, total utang lama yang harus dibayar pemerintah pada 2026 dan akan menjadi beban APBN—pokok jatuh tempo maupun bunganya—sudah mencapai Rp1.433,40 triliun.
Pada saat neraca APBN terus defisit dan utang menggunung, biaya operasional negara yang bengkak karena struktur yang gemuk dan tidak efisien menjadikan pajak dari rakyat sebagai jalan satu-satunya yang dipandang bisa mendatangkan dana. Sebelumnya, pada awal tahun 2025 pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12% untuk barang mewah. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan tambahan pungutan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang disebut opsi pajak sebesar 66% dari nilai pokok pajak. Kebijakan pajak lainnya yang berlaku sejak 14 Juli 2025 lalu yaitu pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen oleh marketplace.
Kebijakan kenaikan tarif dan tambahan atas pajak bagi rakyat jelas zalim dan tidak memiliki sisi keadilan, bahkan rakyat miskin pun tak lepas dari pajak. Terlebih saat ini ekonomi Indonesia sedang memburuk, harga bahan pokok yang semakin mahal, daya beli masyarakat menurun, banyak industri tutup, terjadi PHK massal, pengangguran meningkat. Ironisnya, di tengah buruknya kondisi ekonomi negeri ini, para pejabat di kursi DPR justru mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai 100 juta per bulan.
Walhasil, uang pajak tersebut tidak seutuhnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat pada bidang kebutuhan hajat publik, melainkan untuk mensejahterakan para pejabat dan kaum kapital.
Sejatinya, Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) yang melimpah baik dari sektor migas maupun nonmigas. Jika dikelola dengan baik oleh negara, pembiayaan APBN akan lebih dari cukup dan tidak diperlukan adanya pungutan pajak dari rakyat. Masalahnya, pendapatan dari sektor ini tidak terlalu bisa diharapkan karena pengelolaannya sudah diserahkan ke tangan swasta dan pihak asing.
Dalam hal ini, negara hanya bisa berharap dari fee konsesi yang jumlahnya sangat kecil dibanding keuntungan yang diperoleh perusahaan. Pada akhirnya, Keuntungan dari eksploitasi SDA ini tidak kembali kepada rakyat, melainkan kepada para pemilik modal. Mirisnya lagi, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya potensi ekonomi, justru harus ditanggung oleh rakyat.
Buruknya perekonomian Indonesia sejatinya disebabkan oleh penerapan sistem ekonomi kapitalis yang mengutamakan asas kebebasan kepemilikan dibandingkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. APBN telah kehilangan pos-pos pemasukan yang melimpah berupa aset-aset strategis seperti SDA karena bisa dimiliki oleh individu, swasta, bahkan asing yang dilegalkan oleh undang-undang.
Dalam sistem ini, negara hanya bertindak sebagai regulator dan pelayan kepentingan para pemilik modal sehingga bisa dipastikan bahwa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat hanya berhenti di angan-angan, sedangkan yang terwujud adalah kemiskinan struktural. Bungkamnya Menteri Keuangan cukup menunjukkan betapa bobroknya sistem ini.
Sistem Kapitalisme ini amat jauh berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki konsep perekonomian yang sangat adil, membagi harta kepemilikan dengan sangat tepat. SDA merupakan kekayaan milik umum yang haram dimiliki dan dikuasai oleh individu, swasta, asing, bahkan pemerintah. Melainkan pemerintah bertanggung jawab mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Islam memiliki gagasan khas tentang APBN dimana sumber utama pendapatannya dan mekanisme pembelanjaannya yang berdasarkan syariat berbeda dengan APBN dalam sistem Kapitalisme.
Regulasi politik APBN dalam negara islam (Khilafah) dikenal dengan istilah Baitul Mal yang sudah diterapkan sejak masa Rasulullah ﷺ hingga era kekhalifahan. Baitul Mal merupakan institusi negara yang khusus menangani harta yang diterima negara dan dialokasikan bagi rakyat yang berhak menerimanya sesuai tuntunan syariat.
Secara sederhana, syariat Islam menetapkan tiga pos pemasukan Baitul Mal. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat, dsb. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum yang haram diprivatisasi, seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batu bara, kehutanan, dsb. Ketiga, sektor kepemilikan negara yang menjadi pemasukan tetap, seperti jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur, dsb.
Adapun pengaturan belanjanya juga khas. Islam menetapkan soal kewenangan khalifah dalam mengatur belanja negara. Basisnya adalah prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat yang berada di bawah kekuasaan Khilafah berdasarkan pada ketentuan syariat Islam. Misal, pos kepemilikan umum hanya digunakan untuk kepentingan maslahat umum, seperti untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan, subsidi BBM, listrik, juga termasuk biaya jihad, serta maslahat publik lainnya.
Sementara itu, santunan bagi penguasa, gaji pegawai negara, hakim, dana kedaruratan, dll., diambil dari kepemilikan negara. Adapun harta zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf.
Perlu diingat, bahwa pajak bukan pemasukan keuangan utama Baitul Mal. Pajak (dharîbah) hanya akan ditarik dalam keadaan darurat oleh negara karena hukum asal pajak adalah haram. Hal ini terjadi ketika harta di Baitul Mal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan darurat rakyat, atau karena negara tidak memiliki cukup dana untuk mengatur urusan rakyat. Dharîbah hanya akan dikenakan pada pihak-pihak yang mampu dan berkecukupan (kaya) dalam waktu sementara.
Semua ketentuan yang bersumber dari Sang Pencipta inilah yang menjadi satu-satunya jawaban atas keterpurukan negeri ini akibat krisis multidimensi. Dalam Islam, penguasa memikul tanggung jawab besar untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Amanah ini kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat. Penguasa tidak akan berani mengambil pajak secara zalim kepada rakyatnya sebagaimana dalam sistem Kapitalisme. Dengan demikian, penerapan sistem ekonomi Islam secara kaffah (sempurna) dalam sistem Khilafah akan mampu mensejahterakan setiap rakyat yang berada dalam naungannya. (**)
*Penulis Adalah Praktisi Pendidikan


















