
HUKUM
“Saya minta ganti rugi, bisa 2 sampai 5 miliar. Karena bukan hanya barang, tapi jiwa, tekanan batin, perasaan, semuanya terganggu,”
Kota Baru | KALSEL | Lapan6Online : Perjalanan hukum panjang yang menjerat H. Bahani alias H. Jimi bin (alm) H. Madli akhirnya berujung kemenangan di Putusan Inkracht Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Setelah sempat divonis bersalah di Pengadilan Negeri Kotabaru, ia berhasil membalik keadaan lewat putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Putusan Kasasi di MA.

Kasus bermula pada Juli 2020, ketika aparat menyita sejumlah barang dagangan milik Bahani dengan tuduhan tidak memenuhi aturan terkait Label Berbahasa Indonesia sesuai Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru berlangsung hingga 14 kali sidang. Bahani divonis bersalah dan dijatuhi denda Rp25 juta subsider kurungan dua bulan, sementara seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Tidak terima, Bahani melalui kuasa hukumnya, M. Hafidz Halim, S.H., mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, hasilnya cukup memuaskan dengan memutuskan membebaskan Bahani dari segala dakwaan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Meski dinyatakan tidak bersalah dan barang dikembalikan, Bahani mengaku mengalami kerugian besar, baik secara material maupun immaterial.
Seperti dalam kutipan wawancara eksklusif dengan Media takam5.com di rumahnya pada Sabtu (26/7/2025), ia mengungkapkan tekanan psikologis yang dialaminya hingga memicu penyakit stroke.
“Kerugiannya ini ada perasaan, tidak nyaman, kena stroke aku. Gara-gara banyak pikiran, ditangkap tiba-tiba, barang ditahan. Sampai lidahku kaku, suara berubah, pikiran kacau. Untuk bisnis pun tidak bisa lagi seperti dulu,” kata Bahani dengan suara terbata.

Ia menegaskan bahwa kemenangan di pengadilan belum menutup luka batin dan kerugian yang ditanggung. Karena itu, Bahani berencana menuntut ganti rugi.
“Saya minta ganti rugi, bisa 2 sampai 5 miliar. Karena bukan hanya barang, tapi jiwa, tekanan batin, perasaan, semuanya terganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum H. Bahani, M. Hafidz Halim, S.H., biasa di sebut Bang Naga menilai bahwa,”Kasus ini menunjukkan perlunya aparat penegak hukum lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan apalagi perkara UU Perdagangan tentang Label Berbahasa Indonesia ini kan ada Implementasi yang harus di pelajari secara seksama jangan saklak dalam membaca suatu Produk Pasal,”ucapnya.
“Beliau hanya pedagang eceran. Ratusan barang disita, beliau yang sudah berusia lanjut harus berhadapan dengan hukum. Itu menimbulkan beban fisik dan perasaan. Alhamdulillah, di pengadilan tinggi dan kasasi beliau bisa menang, Hakimnya Objektif bisa mematahkan Pasal yang didakwakan kepada H. Bahani” kata Halim.
Halim juga menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Kami akan mengajukan gugatan ganti kerugian, baik material maupun immaterial. Negara harus hadir, karena kerugian ini nyata: biaya hukum, barang yang disita, kesehatan yang terganggu. Nilai tersebut tergantung penilaian H. Bahani karena beliau yang merasakan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyinggung persoalan perlindungan konsumen sekaligus hak-hak pedagang kecil. Bagi Bahani, kemenangan hukum hanyalah awal. Harapan berikutnya adalah pemulihan martabat dan kompensasi atas kerugian yang ia alami. (***)
*Sumber : takam5.com

















