HUKUM
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak diwajibkan membawa surat kuasa, melainkan cukup dengan identitas resmi dari perusahaan pers yang sah,”
Singkawang | KALBAR | Lapan6Online : Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mengecam keras dugaan penghinaan yang dilakukan oleh salah satu perwakilan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Singkawang terhadap wartawan dan advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Insiden itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di kantor FIF Singkawang. Seorang pria bernama Andika, yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan FIF, disebut secara terang-terangan menyebut wartawan sebagai “wartawan abal-abal”, hanya karena tidak menunjukkan surat kuasa dari korban.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak diwajibkan membawa surat kuasa, melainkan cukup dengan identitas resmi dari perusahaan pers yang sah.
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., yang turut hadir saat kejadian, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar penghinaan pribadi, namun bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan advokat yang dilindungi undang-undang.
“Tidak ada satu pun pihak baik individu, perusahaan, maupun lembaga yang berhak menyebut wartawan sebagai ‘abal-abal’ jika mereka bekerja berdasarkan penugasan redaksi dan memegang identitas pers yang sah,”tegas Roby.
Roby juga menyebut, ia memiliki rekaman suara lebih dari 45 menit serta video yang mendokumentasikan pernyataan Andika, termasuk penyebutan LBH RAKHA sebagai “LBH abal-abal” sebuah tudingan serius yang dianggap mencoreng profesi advokat.
Profesi advokat sendiri diakui dan dilindungi dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana posisi advokat diakui sebagai bagian dari sistem peradilan dan penegakan hukum, sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
LBH RAKHA pun secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Singkawang, dengan dugaan tindak pidana :
Perampasan dan penadahan
Penghinaan dan pencemaran nama baik
Upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Menurut LBH RAKHA, kasus ini menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa :
- Wartawan dilindungi hukum dan tidak bisa dilecehkan dengan tuduhan “abal-abal”.
- Advokat berwenang memberikan bantuan hukum dengan kuasa tertulis maupun lisan sesuai Pasal 1792–1793 KUHPerdata.
- Perusahaan leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak. Penarikan aset hanya sah melalui putusan pengadilan.
“Kami akan melawan setiap bentuk kesewenang-wenangan. Perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak di luar koridor hukum. Negara harus hadir dan menegakkan keadilan,”pungkas Roby Sanjaya.
*Pewarta : Yulizar | Lapan6Online
*Sumber: Roby Sanjaya, S.H. — Ketua LBH RAKHA & Advokat


















