OPINI | POLITIK
“Ketika program ini berjalan, yang muncul justru serapan anggaran yang rendah dan pelaksanaan yang tidak siap di lapangan. Alih-alih memperbaiki tata kelola dan memperkuat koordinasi agar dana terserap sesuai tujuan, solusi yang ditempuh adalah menarik kembali anggaran,”
Oleh : Dinda Fadilah, S. TP.
BELAKANGAN publik dikejutkan oleh pernyataan Menteri Keuangan yang menyatakan siap menarik kembali dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila hingga akhir Oktober serapannya tidak juga optimal.
Alasan yang digunakan adalah sederhana: daripada dana negara “menganggur” tanpa kepastian penggunaan, lebih baik dialihkan pada program yang lebih siap berjalan, misalnya bantuan beras.
Sekilas, langkah ini terdengar masuk akal karena tidak ada anggaran yang boleh terbuang sia-sia. Namun, jika kita melihat lebih dalam, keputusan ini justru menyingkap persoalan serius dalam tata kelola kebijakan di negeri ini.

Alih-alih menunjukkan ketegasan, pernyataan tersebut mencerminkan betapa rapuhnya perencanaan sebuah program besar yang sejak awal dipromosikan sebagai ikon pemerintahan baru.
Program MBG sendiri awalnya dielu-elukan sebagai bentuk nyata perhatian negara terhadap kesehatan dan pendidikan generasi muda dan langkah konkret untuk mencegah tingginya angka stunting di negeri ini.
Dengan anggaran yang sangat besar, hingga 71 Triliun Rupiah, rakyat diberi harapan bahwa anak-anak sekolah akan mendapatkan makanan sehat dan bergizi secara gratis. Ini tentu bukan hanya soal makan, melainkan soal investasi masa depan bangsa melalui peningkatan kualitas SDM sejak dini.
Namun sayangnya, ketika program ini berjalan, yang muncul justru serapan anggaran yang rendah dan pelaksanaan yang tidak siap di lapangan. Alih-alih memperbaiki tata kelola dan memperkuat koordinasi agar dana terserap sesuai tujuan, solusi yang ditempuh adalah menarik kembali anggaran.
Bukankah hal ini memperlihatkan bahwa kebijakan tersebut sejak awal dijalankan tanpa persiapan matang dan terkesan terburu-buru demi pencitraan politik?
Masalahnya bukan sekadar teknis pelaksanaan. Penarikan dana MBG memperlihatkan bagaimana kebijakan publik di Indonesia masih diwarnai oleh tumpang tindih dan kurangnya integrasi. Selama ini, kita sudah memiliki berbagai program yang berhubungan dengan pangan dan gizi, mulai dari bantuan sosial, program pemberian makanan tambahan, hingga intervensi gizi untuk ibu hamil dan balita.
Alih-alih memperkuat program yang sudah ada dengan integrasi yang lebih baik, pemerintah justru menambah kebijakan baru tanpa perhitungan menyeluruh. Akibatnya, instansi pusat bingung menentukan siapa yang berwenang penuh, sementara daerah kebingungan karena terbebani regulasi dan teknis yang tumpang tindih. Rakyat pun akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan karena manfaat yang dijanjikan tidak kunjung sampai ke tangan mereka.
Ketidaksiapan tersebut semakin tampak dengan polemik MBG ini yang kian hari kian mengkhawatirkan. BGN (Badan Gizi Nasional) mendata ada 5.080 korban kasus keracunan MBG dengan 46 kasus. Sedangkan Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 60 kasus keracunan MBG dengan jumlah korban sebanyak 5.207 orang.
Dan BPOM mencatat sebanyak 55 kasus dengan jumlah korban 5.320 orang. Ditambah lagi dengan diitemukannya dapur MBG yang fiktif, penggelapan dana MBG, hingga ompreng atau food tray yang diduga mengandung minyak babi.
Pada akhirnya, pernyataan Menteri Keuangan yang siap menarik kembali dana MBG adalah sebuah alarm keras. Alarm yang mengingatkan kita bahwa negara tampak gagap dalam menjalankan program sosial yang seharusnya menjadi wujud nyata perhatian pada rakyat.
Janji manis tentang gizi anak-anak bangsa ternyata bisa kandas begitu saja hanya karena ketidakseriusan dalam perencanaan dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Kita sebagai rakyat tentu berhak bertanya: kalau urusan makan bergizi untuk anak-anak saja tidak mampu dijalankan dengan baik, bagaimana kita bisa berharap banyak pada janji-janji kesejahteraan lain yang jauh lebih kompleks?
Sejak awal, program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah bermasalah secara paradigma. Alih-alih lahir dari kebutuhan riil rakyat, program ini lebih tampak sebagai proyek politik untuk menggaet simpati publik dengan jargon pencegahan stunting. Padahal, kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang rapuh akibat penerapan sistem kapitalisme. Maka tak heran, MBG hanya menggelegar di level slogan, namun gagal memberi solusi mendasar.
Dalam Islam, pengaturan urusan rakyat tidak boleh berhenti pada kebijakan populis. Penguasa diposisikan sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan umat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Dengan spirit ini, negara wajib memastikan pemenuhan gizi rakyat secara menyeluruh, berkelanjutan, dan tidak diskriminatif.
Dengan peran tersebut, penguasa dalam sistem Islam akan benar-benar serius dan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi gizi rakyat, bukan setengah-setengah seperti MBG. Pemenuhan gizi dilakukan secara sistemis sesuai syariat, menyeluruh, merata, dan berkelanjutan. Bukan hanya anak sekolah, tetapi juga mahasiswa, santri, pekerja, bahkan setiap individu masyarakat tanpa kecuali. Islam tidak membatasi bantuan gizi hanya pada ibu hamil, melainkan menjamin semua rakyat memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan papan sebagai kebutuhan dasar yang wajib ditanggung negara.
Sumber pendanaan dalam sistem Islam juga jelas dan kokoh. Negara mengelola baitulmal dari pos-pos syariat seperti zakat, kharaj, fai, jizyah, hingga pengelolaan sumber daya alam yang tidak boleh jatuh ke tangan swasta atau asing.
Kekayaan tersebut didistribusikan secara adil dan tepat sasaran, bukan untuk kepentingan elite atau korporasi.Inilah perbedaan mendasar. MBG adalah kebijakan instan yang lahir dari logika politik kapitalisme, sedangkan Islam menghadirkan sistem komprehensif yang benar-benar menjamin kesejahteraan rakyat. Maka, selama negeri ini masih bergantung pada kebijakan populis ala kapitalis, gagalnya program seperti MBG hanyalah persoalan waktu. (**)
*Penulis Adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Alumni Teknologi Pangan USU


















