Kohabitasi Berujung Mutilasi

0
97
Alvi Maulana (24) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), pacarnya/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK | HUKUM

“Tak heran jika hubungan yang dibangun di atas dasar rapuh itu mudah berujung pada kekerasan. Tragedi mutilasi Mojokerto hanyalah satu dari sekian banyak akibat buruk liberalisasi pergaulan,”

Oleh : Novia Riawati

KASUS mutilasi sadis di Mojokerto beberapa waktu lalu kembali membuka mata publik tentang sisi gelap pergaulan bebas yang kian marak di kalangan anak muda.

Potongan tubuh seorang perempuan muda ditemukan di berbagai tempat, dan setelah ditelusuri, pelakunya tak lain adalah pacarnya sendiri. Motifnya tragis: emosi sesaat yang dipicu masalah sepele: pintu kamar kos yang tidak dibukakan, hingga berakhir pada pembunuhan keji. Lebih ironis, mereka ternyata tinggal bersama (living together/kohabitasi) di luar ikatan pernikahan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa tren kohabitasi atau kumpul kebo makin dianggap wajar di kalangan anak muda. Tinggal serumah sebelum menikah, berbagi beban hidup, hingga menjadikan kohabitasi sebagai pilihan praktis, seakan tanpa dosa. Istilah yang kerap dibungkus dengan sebutan living together ini menjadi tren gaya hidup sebagian generasi muda, dengan dalih efisiensi biaya, kebebasan, atau sekadar mengikuti arus pergaulan. Padahal, inilah jalan lapang menuju kerusakan moral, kekerasan, bahkan kriminalitas.

Sekularisasi dan Normalisasi yang Menyesatkan
Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal. Ia adalah potret nyata bagaimana sekularisasi yaitu pemisahan agama dari kehidupan membentuk pola pikir generasi. Dalam masyarakat yang makin liberal, pacaran, tinggal bersama tanpa nikah, bahkan berbagi peran rumah tangga dengan pasangan non-resmi, dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Norma agama dipinggirkan, sementara nilai kebebasan personal dijadikan standar utama.

Ketika agama tidak lagi dijadikan rujukan, batas halal-haram kabur. Yang tersisa hanyalah dorongan emosi dan nafsu sesaat. Tak heran jika hubungan yang dibangun di atas dasar rapuh itu mudah berujung pada kekerasan. Tragedi mutilasi Mojokerto hanyalah satu dari sekian banyak akibat buruk liberalisasi pergaulan.

Allah telah memperingatkan:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Hadits Rasulullah ﷺ juga menegaskan :
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita kecuali syaitan menjadi yang ketiga di antara mereka.” (HR. Tirmidzi)

Artinya, hubungan tanpa pernikahan, apalagi tinggal serumah, pasti membuka pintu keburukan.

Negara dan Tanggung Jawab Sosial
Muncul pertanyaan besar: di mana peran negara dalam melindungi generasi? Realitas menunjukkan, negara lebih banyak berperan sebagai fasilitator liberalisasi ketimbang pengawal moral publik. Aktivitas pacaran, kohabitasi, hingga seks bebas nyaris tak pernah tersentuh regulasi. Bahkan, seringkali dibela atas nama kebebasan individu.

Padahal, negara seharusnya hadir untuk memastikan rakyatnya memiliki arah hidup yang benar, dengan landasan pemahaman agama yang kuat. Jika pergaulan bebas dibiarkan tanpa kontrol, masyarakat akan terjerumus semakin dalam pada krisis moral yang berdampak luas, bukan hanya bagi individu, tapi juga ketahanan sosial secara keseluruhan.

Solusi : Kembali pada Sistem Sosial Islam
Kasus tragis ini seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan kembali arah bangsa. Apakah kita akan terus membiarkan generasi tumbuh dalam sistem yang membebaskan apa saja atas nama kebebasan, ataukah kita berani kembali pada aturan yang benar-benar mampu menjaga kehormatan manusia?

Islam memiliki jawaban yang jelas. Dalam sistem sosial Islam, individu diarahkan untuk bertindak sesuai tujuan penciptaan, yakni sebagai hamba Allah yang menjaga diri dari perbuatan haram. Islam menutup rapat pintu yang mengarah pada kerusakan, termasuk pacaran, kohabitasi, dan pergaulan bebas.

Lebih jauh, negara dalam sistem Islam memiliki kewajiban mendidik rakyat dengan pemahaman yang benar, serta menegakkan aturan yang mencegah terjadinya penyimpangan. Hukuman tegas bagi pelaku kriminalitas bukanlah sekadar efek jera, tapi bagian dari mekanisme menjaga masyarakat agar tetap sehat secara moral dan sosial.

Tragedi mutilasi akibat kohabitasi bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah alarm keras yang menunjukkan betapa berbahayanya ketika masyarakat terus digiring dalam arus liberalisasi pergaulan. Sekularisasi telah merampas batas moral, dan negara abai terhadap tanggung jawab membina rakyat.

Sudah saatnya kita kembali menyadari: solusi hakiki tidak bisa lahir dari sistem yang membiarkan kebebasan tanpa kendali. Hanya dengan kembali pada aturan Islam secara menyeluruh, generasi akan terlindungi, keluarga akan terjaga, dan tragedi serupa tak lagi berulang. Wallahu’alam Bisshowab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah