EKONOMI | POLITIK
“Dokumen RKP Desa yang dibahas kemungkinan besar merupakan hasil pemikiran tertutup elite desa, tanpa melalui proses perumusan yang transparan oleh Tim Penyusun yang representative,”
Sampang | JAWA TIMUR | Lapan6Online : Praktik perencanaan pembangunan desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang, menjadi sorotan. Dua agenda Musyawarah Desa (Musdes) krusial untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahap penyusunan dan penetapan diduga kuat digabung dalam satu waktu. Langkah ini berpotensi mencederai partisipasi publik dan melanggar prosedur.
Mengabaikan Maraton Perencanaan yang Sistematis
Proses penyusunan RKPDes sejatinya adalah sebuah maraton prosedural yang dirancang untuk menjamin partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020, tahapan idealnya memakan waktu berbulan-bulan, bukan diselesaikan dalam satu pertemuan.
Namun, realitas di Kecamatan Kedungdung menunjukkan gambaran yang kontras. Penggabungan dua musyawarah vital menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai kepatuhan terhadap regulasi. Jika proses penyusunan dan penetapan RKP Desa di Kedungdung terjadi di hari yang sama, sejumlah tahapan krusial secara efektif terlewati.
Siklus ideal perencanaan desa seharusnya berjalan sebagai berikut:
● Musdes Perencanaan (Juni): Diinisiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencermati ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan membentuk Tim Penyusun RKPDes. Tim ini adalah motor utama yang merumuskan draf awal.
● Kerja Tim Penyusun (Juli-Agustus): Tim yang inklusif dari berbagai elemen masyarakat ini bertugas menyusun draf RKPDes, lengkap dengan analisis pagu indikatif dan rancangan anggaran biaya (RAB).
● Musrenbangdes (Agustus-September): Draf RKPDes dibawa ke forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk dibahas, dikritisi, dan disepakati oleh publik.
● Musdes Penetapan (Akhir September): Setelah finalisasi, draf akhir dibahas kembali antara Kepala Desa dan BPD untuk disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Dengan memangkas alur ini, ruang bagi partisipasi publik yang bermakna menyempit drastis. Publik tidak memiliki cukup waktu untuk mempelajari, menganalisis, dan memberi masukan berkualitas terhadap dokumen perencanaan yang akan menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun ke depan.
Partisipasi Publik Berisiko Jadi Stempel Formalitas
Penggabungan Musdes penyusunan dan penetapan RKPDes berisiko mengubah esensi musyawarah dari forum deliberatif menjadi ajang legitimasi semata. Kehadiran warga, yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan, terancam menjadi sekadar pemenuhan formalitas administratif.
Dokumen RKP Desa yang dibahas kemungkinan besar merupakan hasil pemikiran tertutup elite desa, tanpa melalui proses perumusan yang transparan oleh Tim Penyusun yang representatif.
“Prosesnya seolah sudah jadi, kami datang hanya untuk tepuk tangan dan menandatangani daftar hadir,” ungkap seorang pegiat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan, pada Rabu (01/10/2025).
“Aspirasi yang disuarakan saat itu sulit untuk mengubah draf yang sudah final. Ini bukan musyawarah, ini sosialisasi keputusan.”, tambahnya
Kondisi ini mengindikasikan adanya pergeseran dari model perencanaan bottom-up yang diamanatkan Undang-Undang Desa menjadi model top-down yang teknokratis. Akibatnya, suara kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan warga miskin berpotensi besar tidak terakomodasi.
Peran Camat : Antara Pembinaan dan Pembiaran
Kehadiran Camat Kedungdung dalam musyawarah yang diduga cacat prosedur tersebut menjadi titik krusial. Sebagai perpanjangan tangan bupati, camat mengemban fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Seharusnya, saat menyaksikan adanya penyimpangan alur prosedural yang jelas, camat wajib memberikan koreksi dan arahan agar proses dikembalikan sesuai aturan main. Sikap diam atau bahkan mendukung jalannya musyawarah dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran yang melegitimasi praktik menyimpang. Hal ini mengirimkan sinyal keliru kepada desa-desa lain, seolah efisiensi sesaat boleh mengorbankan prinsip fundamental tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk menjaga keseimbangan informasi, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dari Moh. Sulhan Camat Kedungdung melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang terkirim belum mendapatkan balasan.
Risiko Jangka Panjang di Balik Efisiensi Semu
RKPDes yang lahir dari proses instan mengandung risiko signifikan, baik dari sisi hukum maupun substansi. Efisiensi yang dikejar dengan memangkas prosedur adalah efisiensi yang semu, karena dapat menimbulkan kerugian jangka panjang yang lebih besar.
Potensi masalah yang muncul antara lain :
● Cacat Hukum: Perdes RKPDes yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi tahapan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
● Program Tidak Tepat Sasaran: Perencanaan yang terburu-buru berisiko menghasilkan program yang tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat.
● Anggaran Tidak Akurat: Tanpa verifikasi yang memadai, potensi penggelembungan anggaran (mark-up) menjadi lebih terbuka.
● Rendahnya Rasa Memiliki: Partisipasi yang minim dapat menurunkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap program, yang berujung pada lemahnya pengawasan saat pelaksanaan.
Insiden di Kedungdung ini harus menjadi pengingat serius bagi pemerintah kabupaten untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan, demi memastikan ruh Undang-Undang Desa yakni kedaulatan warga dalam pembangunan tidak tergerus oleh pragmatisme birokrasi. (*SPM/Lpn6))


















