Koperasi Resmi Dilibatkan dalam Pengelolaan Tambang, APRI Bengkayang : Langkah Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat

0
114
Heru Kamaruzzaman, Ketua APRI Bengkayang/Foto : Ist.

HUKUM

“Kehadiran koperasi di sektor tambang diharapkan mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas, memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, dan tentu saja meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang,”

Bengkayang l Kalbar l Lapan6online : Pemerintah Indonesia terus mendorong pemerataan pengelolaan sumber daya alam melalui pelibatan lebih luas terhadap pelaku usaha lokal, termasuk koperasi. Langkah konkret ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Peraturan baru ini secara resmi membuka peluang bagi koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan wilayah pertambangan, terutama yang berada di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi kantong pertambangan rakyat. Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha tambang rakyat di daerah, seperti di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Heru Kamaruzzaman, S.E., Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang. Dalam keterangannya kepada Lapan6online, Heru menilai bahwa PP No. 39/2025 menjadi angin segar bagi pertambangan rakyat yang selama ini beroperasi di bawah keterbatasan regulasi dan akses kelembagaan yang kuat.

“Dengan aturan baru ini, koperasi memiliki peranan strategis untuk mengelola wilayah pertambangan. Ini membuka ruang legal dan struktural bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat secara langsung dan resmi dalam pengelolaan tambang,” ujar Heru.

Menurut Heru, koperasi bukan hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem pertambangan yang lebih inklusif, partisipatif, dan ramah lingkungan.

Ia meyakini, jika koperasi diberikan akses yang memadai, maka akan tercipta model pertambangan rakyat yang terkelola dengan baik dan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar.

“Kehadiran koperasi di sektor tambang diharapkan mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas, memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, dan tentu saja meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang,”
tambahnya.

Heru juga menekankan pentingnya pembinaan dan dukungan dari pemerintah daerah serta kementerian terkait agar koperasi-koperasi yang akan terlibat dalam sektor tambang benar-benar siap secara administratif, teknis.

Tanpa kesiapan itu, dikhawatirkan koperasi hanya menjadi formalitas yang tidak membawa perubahan nyata di lapangan.Sedangkan di Kabupaten Bengkayang sendiri, potensi sumber daya alam, khususnya tambang mineral, dinilai cukup besar.

Dengan lahirnya PP No. 39 Tahun 2025, diharapkan koperasi lokal dapat menjadi motor penggerak pengelolaan tambang yang legal, ramah lingkungan, dan berpihak pada masyarakat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Melalui koperasi, negara ingin memastikan bahwa hasil kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh rakyat di daerah yang selama ini menjadi penjaga dan pengguna lahan tambang secara turun-temurun.

“Langkah ini sangat positif. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. APRI siap bersinergi dengan pemerintah dan mendorong terbentuknya koperasi tambang yang sehat dan bertanggung jawab,” tutup Heru.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan segera menyusun peta jalan (roadmap) untuk implementasi keterlibatan koperasi dalam pertambangan. Sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan teknis perlu dilakukan agar koperasi dapat benar-benar menjadi ujung tombak pengelolaan tambang rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

*Yulizar | Lapan6Online