Islam, Spiritual dan Politik

0
25
Ilustrasi

OPINI | POLITIK

“Kira-kira lebih banyak yang masih tidur atau yang ikut shalat shubuh berjama’ah di masjid? Jawabannya sudah bocor duluan, pasti semuanya pada semangat bangun tidur untuk ikut melaksanakan shalat shubuh berjama’ah dimasjid,”

Oleh : Fajri Al-Abqary

ISLAM agama sempurna. Semua urusan kehidupan diatur dalam Islam, mulai dari bangun tidur, bangun kepribadian, keluarga, masyarakat, bangun negara, hingga tidur lagi (meninggal dunia).

Islam juga terdiri dari syari’ah (sistem peraturan/hukum yang ditetapkan Allah, Dzat Yang Maha Adil) dan aqidah. Aqidah sendiri terbagi dua bagian, yaitu aqidah ruhiyyah (asas untuk mengatur semua urusan akhirat, seperti pahala dan dosa, surga dan neraka) dan aqidah siyasiyah (asas untuk mengatur urusan dunia, seperti, sistem pemerintahan, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, hukum, militer, pertahanan dan keamanan negara dan sebagainya).

Gambaran sederhananya seperti urusan shalat, “Dua raka’at shalat sunnah fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya” (HR Muslim).

Shalat sunnah fajar (shalat qabliyah shubuh) hukumnya sunnah. Sedangkan shalat shubuh hukumnya wajib. Berarti pahala shalat shubuh lebih besar daripada pahala shalat sunnah fajar.

Muncul pertanyaan, “Lebih banyak yang shalat shubuh berjama’ah di masjid atau lebih banyak yang masih tidur?” Bukan rahasia umum lagi, tapi sudah menjadi rahasia alam semesta, semua orang sudah tahu, pasti lebih banyak yang masih tidur.

Namun, bagaimana seandainya ada pengumuman, “Barang siapa yang ikut shalat shubuh berjama’ah di masjid, pulangnya dikasih amplop isi uang sebesar Rp100.000,-/orang oleh Ketua DKM, setiap hari seumur hidupnya.”

Kira-kira lebih banyak yang masih tidur atau yang ikut shalat shubuh berjama’ah di masjid? Jawabannya sudah bocor duluan, pasti semuanya pada semangat bangun tidur untuk ikut melaksanakan shalat shubuh berjama’ah dimasjid.

Itulah gambaran aqidah ruhiyyah (pahala akhirat) dan aqidah siyasiyah (keuntungan dunia).

Tapi, di dalam negara sekuler shalat seakan tidak wajib, karena yang tidak shalat dibiarkan dan tidak ada sanksi bagi yang meninggalkan. Namun, dalam sistem negara Islam shalat hukumnya wajib.

Bukti wajibnya shalat dengan memberikan hukuman kepada orang yang tidak mengerjakan shalat.

Muncul pertanyaan lagi, seandainya negara menerapkan hukuman cambuk 40 kali bagi kaum Muslimin yang tidak mengerjakan shalat, kira-kira masih ada yang berani meninggalkan shalat?

Seperti halnya kewajiban memakai helm bagi pengendara bermotor. Bukti wajibnya pakai helm apabila berkendara tidak memakai helm pasti ditilang oleh petugas polisi lalu lintas.

Masih dalam sistem negara sekuler, apa hukum membayar zakat? Bayar zakat boleh, tidak membayar zakat juga boleh, karena tidak ada hukuman bagi yang tidak membayar zakat, yang wajib adalah membayar pajak. Bukti wajibnya membayar pajak adalah bagi yang tidak membayar pajak tidak mendapatkan pelayanan publik.

Padahal, harta zakat berasal dari orang-orang kaya untuk orang-orang miskin, sedangkan harta pajak berasal dari orang-orang miskin untuk orang-orang kaya (Anggota DPR pajaknya ditanggung negara).

Meskipun Allah mengatakan, “Dirikanlah shalat, karena sesungguhnya shalat itu mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar.” Jika ayat ini dipahami bahwa orang-orang yang shalatnya sudah benar, maka dirinya akan aman dari perbuatan dosa (keji dan mungkar).

Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang menyesatkan. Dasarnya karena manusia tidak ada yang maksum (aman dari perbuatan dosa).

Pun demikian jika ada ulama/ustadz mengatakan, “Orang-orang yang shalatnya sudah benar, maka pasti dirinya akan menjadi pemimpin yang adil.” ini juga pemahaman yang keliru. Karena shalat adalah urusan pribadi, sedangkan kepemimpinan negara adalah urusan sistemik.

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD pernah membuat pernyataan, “Jangankan selevel profesor doktor kiyai haji, bahkan malaikat sekalipun masuk ke dalam sistem sekuler pasti akan menjadi iblis!”

Hal ini sangat berdasar, karena DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan membuat undang-undang sangat sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya masing-masing (partai politik). Dikenal dengan adagium, “Tidak ada kawan dan lawan yang abadi, yang ada hanya kepentingan abadi.”

Dalam sistem kufur sekularisme demokrasi kedaulatan hukum ada di tangan rakyat (DPR). Artinya hak untuk menentukan halal dan haram ada ditangan manusia. Padahal pengetahuan atau kecerdasan akal manusia sangat terbatas. Itulah sebabnya dalam sistem negara Islam kedaulatan ada di tangan Allah, adapun Rasulullah SAW hanya sebagai pelaksananya saja.

Salah besar jika ada anggapan Rasulullah SAW yang membuat hukum negara Islam di Madinah. Pasalnya, setiap ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW adalah wahyu (sistem/hukum/aturan Allah) karena beliau Nabiyullah artinya seorang pembawa berita besar (wahyu) dari Allah dan seorang utusan untuk menyampaikan, mengajarkan dan menerapkan wahyu (sistem/hukum/aturan) dari Allah, agar wahyu ini (ajaran Islam) menjadi rahmatan lil’aalamin. Beliau dan para sahabat utama yaitu Khulafaur Rasyidin dalam hal kepemimpinan negara hanya sebagai pelaksana semua hukum-hukum Allah.

Namun, sangat disayangkan kaum Muslim di seluruh dunia jumlahnya hampir 2 miliar, ulamanya banyak, ahli Qur’an, penghapal Al-Qur’an banyak, ahli hadits, ahli fiqih banyak, kampus-kampus islam banyak, profesor doktor kiyai haji ustadz banyak, masjid-masjid banyak, pondok-pondok pesantren banyak, madrasah-madrasah banyak, ormas-ormas Islam banyak, tapi kenapa syariat Islam tidak bisa tegak?

Jawabannya karena tidak ada institusi pelaksananya, yaitu negara yang menerapkan hukum Islam yakni Khilafah Islam yang mengikuti metode kenabian.

Seperti halnya, dalam konteks penjajahan dan genosida di Palestina misalnya. Banyak negara dan orang-orang yang mengirimkan bantuan kemanusiaan seperti obat-obatan, makanan, air bersih dan sebagainya karena kaum Muslim Palestina membutuhkannya di satu sisi. Namun, yang paling penting lagi mereka butuh bantuan militer untuk memerangi dan mengusir penjajah Zionis Yahudi israel laknatullah ‘alaihi agar pergi dari bumi Palestina. Perintahnya jelas, Allah berfirman, “Perangilah orang-orang yang memerangi dan mengusir kalian,” (TQS. Al-Baqarah: 191).

Jihad/perang adalah perintah Allah yang hanya bisa dilakukan oleh pasukan bersenjata lengkap, dan satu-satunya institusi yang memiliki kekuatan militer adalah negara. Oleh karena itu wajib bagi negara-negara muslim untuk mengirimkan bantuan militer pasukan perang ke palestina.

Jika negara-negara Muslim tidak ada yang mengirimkan bantuan militer ke sana, demi Allah, pada hakikatnya mereka para penguasa negara-negara Muslim telah melakukan pengkhiatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan kaum Muslim seluruhnya.

Di sinilah eksistensi institusi politik negara Khilafah Islam yang mengikuti metode kenabian merupakan sesuatu hal yang darurat (genting antara hidup dan mati). Sebagai pelaksana salah satu hukum syari’at islam yaitu jihad fii sabilillah.

Dari bahasan di atas, sangat jelas sekali, Islam merupakan agama yang sempurna yang di dalamnya ada aspek spiritual dan aspek politiknya yang satu sama lain saling memengaruhi. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah