Hingga Kini, Bos Minyak Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Buron

0
87
Jurist Tan (JT), stafsus Nadiem Makarim dan Mohammad Riza Chalid (MCR)/Foto : Ist.

HUKUM | TIPIKOR

“Tentunya dengan adanya kerja sama itu akan menjadi pertimbangan kita ke depannya juga, apabila ada hal yang serupa terhadap warga negara atau DPO yang bersangkutan berada di negara kita. Itu namanya kalau dalam diplomatik asas resiprokal,”

Jakarta | Lapan6Online : Belum diterbitkannya red notice dari Interpol pusat terhadap buronan Mohammad Riza Chalid (MCR) dan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) membuat pihak Kejaksaan Agung belum mengetahui secara pasti keberadaan dua sosok buronan korupsi tersebut.

Bersamaan dengan itu, asas resiprokal diharapkan menjadi pertimbangan setiap negara untuk membantu Indonesia menangkap keduanya.

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah mencabut paspor dua buronan, yaitu Mohammad Riza Chalid pada 11 Juli 2025, dan Jurist Tan pada 22 Juli 2025.

Jurist Tan, Staf Khusus mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Ist.ok

“Pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelas Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan, prinsip kesetaraan dan timbal balik dalam perlakuan tentunya dapat menjadi pertimbangan antar negara untuk membantu pengejaran Riza Chalid dan Jurist Tan. Terlebih, paspor keduanya telah dicabut.

“Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha, upayanya. Tapi yang jelas terkait dengan itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, yang jelas kita memohon dulu dengan red notice,” ucap Anang di Kejagung, pada Rabu (08/10/2025) kemarin.

Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang jadi buronan. Ist.

Sebab ketika red notice telah diterbitkan, maka negara yang menjadi tempat tinggal atau persembunyian tersangka dapat membantu pengejaran, jika memang negara tersebut mau dan kooperatif.

“Tentunya dengan adanya kerja sama itu akan menjadi pertimbangan kita ke depannya juga, apabila ada hal yang serupa terhadap warga negara atau DPO yang bersangkutan berada di negara kita. Itu namanya kalau dalam diplomatik asas resiprokal,” jelas dia.

“Jadi ketika orang membantu kita suatu saat, mereka membutuhkan kita juga. Sebaliknya ketika tidak kooperatif, maka kita juga akan dapat melakukan hal yang sama,” imbuh Anang.

Anang menegaskan Indonesia menghormati kedaulatan negara lain. Red notice yang terbit tidak bersifat memaksa hadirnya perbantuan.
“Pada prinsipnya, bahwa dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dengan interval. Dan kita tetap menghormati kedualatan hukum masing-masing,” tandas Anang. (*TN/Kop/MasTe/Lpn6)