Pengupahan 2026, SERBUK Singkawang Ingatkan Pemerintah Soal Hak Dasar Buruh

0
49
Mahisha Agni, Sekretaris Federasi SERBUK Komite Wilayah Kalimantan Barat/Foto : YulizarLpn6

EKONOMI | POLITIK

“SERBUK menilai dukungan tersebut penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Jika harus aksi, kita akan aksi sesuai prosedur dan menggunakan hak konstitusional buruh sebagaimana diatur dalam undang-undang,”

Singkawang l KALBAR l Lapan6Online : Memperjuangkan nasib para buruh di Kota Singkawang, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Komite Kota Singkawang resmi menyampaikan sikap organisasi terkait proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan internal yang turut dihadiri Sekretaris Federasi SERBUK Komite Wilayah Kalimantan Barat, Mahisha Agni, bersama jajaran pengurus SERBUK Kota Singkawang, pada Kamis (28/11).

Dalam forum tersebut, SERBUK menegaskan akan tetap berada pada posisi kritis namun konstruktif dalam mengawal kebijakan pengupahan di Kota Singkawang. Ada empat poin utama yang menjadi sikap resmi organisasi.

Pertama, SERBUK berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Organisasi menilai situasi yang aman dan kondusif merupakan kepentingan bersama antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.

Kedua, SERBUK menekankan bahwa apabila penetapan UMK maupun UMSK tidak mencerminkan pemenuhan kebutuhan dasar buruh, pihaknya akan melakukan langkah koordinatif dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong evaluasi kebijakan secara resmi.

Ketiga, SERBUK menegaskan komitmennya menempuh jalur formal serta mekanisme hukum dalam mengajukan penetapan UMK dan UMSK berdasarkan parameter Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Langkah ini dianggap paling elegan, konstitusional, dan berintegritas untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh.

Keempat, organisasi buruh tersebut menyatakan siap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang bertujuan memajukan Kota Singkawang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selama tidak mengabaikan hak-hak dasar buruh.

“SERBUK menilai dukungan tersebut penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” tegasnya.

Selain itu, SERBUK juga menegaskan bahwa opsi demonstrasi tetap terbuka apabila aspirasi buruh tidak diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan.

“Jika harus aksi, kita akan aksi sesuai prosedur dan menggunakan hak konstitusional buruh sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Mahisha Agni kepada awak media.

SERBUK berharap penetapan UMK dan UMSK tahun ini dapat berlangsung objektif, transparan, dan berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak buruh.

Rls | Yulizar Lapan6Online