Rehabilitasi Korputor, Tamparan Keadilan, Solusi Syariah HARGA MATI!

0
119
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Persero), Ira Puspadewi dibebaskan/Foto : Repro

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Keppres rehabilitasi terduga koruptor merupakan pukulan telak terhadap independensi KPK, sekaligus bukti bahwa sistem hukum yang berlaku kini rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan sesaat. Satu-satunya solusi sistemik yang dapat menutup rapat pintu korupsi ialah menerapkan syariat yang universal melalui mekanisme Hisbah dan Baitul Mal, demi mewujudkan pemerintahan akuntabel berlandas ketakwaan.”

Oleh : Amrullah Andi Faisal

Ketika Keadilan Terasa Tumpul
Kasus rehabilitasi mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Persero), Ira Puspadewi dan rekan-rekannya pasca penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) memicu gelombang pertanyaan publik. Mereka dibebaskan setelah Keputusan Presiden rehabilitasi diterbitkan Prabowo Subianto, meskipun kasusnya terkait dugaan korupsi. Kejadian ini bukan hanya sekadar drama hukum, melainkan sebuah senjakala bagi optimisme publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sikap kritis harus diletakkan pada inti. Bagaimana mungkin seseorang yang telah ditahan atas dugaan korupsi dapat direhabilitasi melalui jalur eksekutif sebelum proses hukumnya tuntas di pengadilan? Tindakan ini seolah mengirimkan pesan bahwa kekuasaan eksekutif dapat membatalkan langkah yudikatif yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Ini pukulan telak bagi kemandirian KPK dan prinsip penegakan hukum yang selama ini digembar-gemborkan.

Kekuatan Eksekutif dan Tumpulnya Hukum
KPK telah lama menjadi benteng harapan publik. Namun, serangkaian pelemahan, mulai dari revisi undang-undang hingga intervensi politik, terus menggerus taringnya. Kasus Ira Puspadewi ini menambah daftar panjang kekecewaan. Keppres rehabilitasi, meskipun diklaim sebagai tindakan administratif, kenyataannya mengabaikan semangat pemberantasan korupsi.

Amrullah Andi Faisal/Foto : Ist.

Bagaimana Keppres ini bisa muncul? Data menunjukkan kekuasaan mutlak cenderung merusak. Lord Acton pernah berujar, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Dalam konteks Indonesia, interaksi yang terlalu dekat antara kekuasaan politik (eksekutif) dan ranah hukum menciptakan celah lebar untuk korupsi struktural.

Data Transparency International menunjukkan indeks persepsi korupsi di Indonesia terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan adanya stagnasi bahkan kemunduran dalam upaya memberantas rasuah. Kasus rehabilitasi ini memperjelas sistem hukum yang ada, masih rentan terhadap kepentingan politik dan tawar-menawar kekuasaan. Kekuatan untuk mengeluarkan Keppres rehabilitasi, betapapun sah secara prosedural, patut dipertanyakan dari sudut pandang etika publik dan keadilan substantif.

Menutup Pintu Korupsi
Pelemahan KPK dan mudahnya rehabilitasi elite yang tersangkut korupsi menunjukkan masalah inti bukanlah pada orang per orang, tetapi pada sistem yang rapuh. Untuk keluar dari jerat korupsi struktural ini, Indonesia membutuhkan solusi sistemik dan ideologis. Solusi yang ditawarkan Islam bukan sekadar hukuman yang keras, tetapi sebuah bangunan negara yang didasarkan pada takwa dan transparansi.

  1. Menjamin Akuntabilitas Penguasa (Sistem Hisbah)
    Dalam sistem pemerintahan Islam, mekanisme pengawasan terhadap penguasa sangat ketat. Konsep Hisbah (pengawasan moral dan pasar) dan Mazhalim (pengadilan khusus untuk kezaliman penguasa) memastikan bahwa tidak ada ruang bagi penguasa untuk menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Penguasa harus tunduk pada syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tidak ada pengecualian hukum berdasarkan posisi politik atau kekuasaan. Keppres yang dapat menganulir proses penegakan hukum terhadap terduga korupsi, tidak akan memiliki tempat dalam sistem ini.
  2. Transparansi Kekayaan dan Sumber Dana (Sistem Baitul Mal)
    Korupsi selalu terkait dengan pengelolaan harta negara. Islam memiliki sistem pengelolaan keuangan negara yang unik, yaitu baitul mal (kas negara). Sumber dananya jelas, penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan Allah Subhanahu Wa Taala, serta dipisahkan secara tegas antara harta milik penguasa (pribadi) dan harta milik umum (negara). Setiap pejabat wajib melaporkan kekayaannya secara rinci dan asal usulnya diperiksa dengan ketat.
  3. Hukum Pencegahan dan Sanksi yang Tegas
    Hukuman dalam Islam memiliki fungsi ganda: pencegahan umum (zawajir) dan penebusan dosa (jawabir). Bagi koruptor yang mengambil harta negara (ghulul), hukumannya bukan sekadar penjara, tetapi juga sanksi yang memastikan harta yang dicuri dikembalikan sepenuhnya kepada negara. Sanksi yang tegas dan tanpa pandang bulu ini akan menciptakan efek gentar yang jauh lebih kuat dibandingkan sistem hukum saat ini yang seringkali lunak terhadap koruptor. Imam al Mawardi menekankan penegakan hukum harus dilakukan dengan kekuatan penuh, tanpa tawar-menawar.

Kembali pada Prinsip Ketakwaan
Kasus rehabilitasi Ira Puspadewi merupakan sinyal bahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Selama sistem yang berlaku masih membuka celah bagi intervensi politik dan tumpulnya hukum, selama itu pula korupsi akan terus menjadi kanker ganas dalam tubuh bangsa.

Solusi Islam sistemik dan ideologis menawarkan cetak biru pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Dengan mengedepankan ketakwaan sebagai landasan utama dan syariat sebagai hukum tertinggi, setiap penguasa dan pejabat negara akan merasa diawasi oleh Sang Pencipta. Hanya dengan kembali pada aturan yang bersumber dari wahyu Ilahi, yang bersifat universal, adil dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan sesaat, maka pintu korupsi dapat ditutup rapat.

Rakyat harus menyadari perubahan sejati terletak pada perubahan sistem. Sistem sekarang terbukti gagal melindungi harta negara dan menegakkan keadilan. Sudah saatnya kita menuntut sebuah sistem tandingan yang mampu membawa keadilan substantif dan mengembalikan martabat bangsa.

Rujukan :
Transparency International. (Tahun terkait). Corruption Perception Index (CPI). Merujuk pada data terkini yang menunjukkan tren penurunan IPK Indonesia.

Lord Acton. (1887). Letter to Bishop Mandell Creighton. Kutipan klasik tentang sifat koruasaan.

Al Mawardi, Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad. Al Ahkam As Sulthaniyyah (Kitab tentang prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam). Prinsip penegakan hukum tanpa kompromi.

Al Qur’an dan As Sunnah. Dasar sistem hukum dan administrasi Islam yang menjamin akuntabilitas penguasa (misalnya konsep ghulul dalam Al Qur’an sebagai korupsi). (**)

*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai