Penetapan Tersangka Roy Suryo DKK adalah pelanggaran Hukum dan HAM, Konsitusi Serta Keadilan

0
42
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Jika sampai saat ini status tersangka terhadap Roy Suryo DKK termasuk Eggie, Damai Hari Lubis dll tetap di paksakan – maka itu bukti kuat – Polisi langgar Hukum, HAM dan Konsitusi,”

Oleh : Muslim Arbi

PELANGGARAN tersangka terhadap Roy Suryo DKK adalah pelanggaran hukum dan HAM. Polda Metro Jaya harus membatalkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo DKK.

Menurut Prof Mahfud MD mantan Ketua MK dan Anggota Tim Reformasi Polri tersangka terhadap Roy Suryo DKK tidak di sertai dengan bukti Primer. Ijazah Asli yang di klaim sebagai bukti oleh Polda sebagai Ijazah Asli Jokowi belum di buktikan oleh Pengadilan.

Pengadilan Negeri Solo kini masih menyidangkan gugatan Bangun Sutoto (Alumni UGM) Dan Rekan (Alumni UGM) yang di dampingi oleh Kuasa Hukum DR M Taufik dan rekan sedang berproses. Itu artinya pembuktian hukum tentang ijazah Asli Jokowi belum terbukti di pengadilan.

Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifa, Eggie Sujana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Rohyani dan Rustam Effendi secara hukum tidak sah dan juga berpotensi langgar HAM.

Eggie Sujana, Damai Hari Lubis dan Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadilah adalah Advokat yang punya hak imunitas dan di lindungi UU dalam menjalankan praktek sebagai penegakkan Hukum dalam mendampingi Klien nya baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Demikian juga Rustam Effendi punya hak berbicara dan berpendapat yang di lindungi oleh konsitusi.

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa adalah selain akademisi, dan pakar adalah Ahli yang dilindungi juga oleh Undang-undang.

Buku yang di tulis oleh ROY DKK (RRT) seperti: Jokowi White’s Paper adalah karya jurnalistik dan Karya Ilmiah yang dilindungi UU. Kepolisian tidak berwenang untuk menilai sebuah karya Ilmiah dan jurnalistik. Demikian juga buku yang di tulis oleh Rizal Fadilah dan rekan.

Jika sampai saat ini status tersangka terhadap Roy Suryo DKK termasuk Eggie, Damai Hari Lubis dll tetap di paksakan – maka itu bukti kuat – Polisi langgar Hukum, HAM dan Konsitusi.

Jika perjuangan Roy, Eggie DKK kandas di dalam negeri. Itu artinya rezim Prabowo membiarkan kepolisian lakukan pelanggaran Hukum, HAM dan Konsitusi.

Roy Suryo DKK dapat membawa persoalan status tersangka ini ke Komisi Tinggi HAM PBB. Mengingat apa yang di lakukan oleh Polisi yang tetap mempertahan status tersangka bahkan mencekal Eggie dan Rizal Ke Luar Negeri adalah pelanggaran HAM dan Konsitusi.

Dengan pembiaran status tersangka terhadap Roy Suryo DKK atas kasus dugaan ijazah Palsu Joko Widodo oleh Rezim Prabowo ini – Rakyat tidak bisa berharap banyak dalam penegakkan Hukum, HAM, Konsitusi dan Keadilan. Karena Prabowo terlihat tetap melindungi Jokowi dalam kasus Ijazah ini. Cepu : 26 Desember 2025. (**)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Ketua TPUA

Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.