Oknum IPTU KT Kembali Berulah, Diduga Kuat Bertindak di Luar Kesewenangan Hukum dan Perkapolri

0
13

HUKUM

“Panggilan terhadap dirinya ini tidak jelas. Ia juga tidak tahu melanggar pasal apa. Ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. juga tidak tahu melakukan perbuatan-perbuatan apa yang melanggar Hukum,”

Tanah Bumbu | KALSEL | Lapan6Online : Kapolsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Oknum IPTU KT menjadi sorotan tajam Masyarakat karena patut diduga bertindak di luar Kewenangan Hukum Acara Pidana dan Perkapolri dalam kasus pemanggilan terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat.

Sebelumnya Pada tanggal 27 Desember 2025 lalu Oknum IPTU KT dengan NRP 87041XXX telah melakukan Pemanggilan terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat yang tidak dijelaskan terkait permasalahan dan/atau pelanggaran apa yang telah dilakukan Muliadi tersebut, namun hanya bertuliskan adanya Pengaduan Masyarakat dari orang yang bernama Mardianto yang diketahui adalah Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Undangan untuk dimintai Keterangan bernomor B/28/XII/2025/Reskrim, diminta kepada Muliadi dapat berhadir memberikan Keterangan wawancara pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 pukul 09.00 Wita di Ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Loban beralamat di Jl. Prop Km.219 Desa Sari Mulya Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu agar menemui Kanit Reskrim Polsek Sungai Loban Bripka JHON Marno Surbakti, S.H. nomor Handphone 0812539XXXX.

Padahal jelas Pengaduan masyarakat (Dumas) dalam Perkapolri nomor 2 Tahun 2024 hanya mengatur tentang masukan berupa sumbangan pikiran, saran, keluhan, atau informasi terkait dengan pelayanan Polri, penyimpangan perilaku SDM Polri, atau penyalahgunaan tugas/wewenang, sehingga bukanlah ditujukan kepada masyarakat.

Terpanggil, Muliadi yang merupakan Pengurus DPD LSM LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah,red) Provinsi Kalimantan Selatan bersumber karena sedang melakukan advokasi terhadap 2 (dua) lahan bersertifikat hak milik warga yang dikuasai oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari yang di Ketuai oleh Wayan Landep sejak Penggarapan ditahun 2005 kemudian Penanaman pohon Kelapa Sawit pada tahun 2008 selanjutnya Pemanenan ditahun 2013 hingga sekarang, sedangkan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik tidak pernah menerima hasil penjualan buah kelapa sawit bahkan tidak dapat menguasai lahannya lagi.

Ahmad Fauzi Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan kepada awak Media ini mengungkapkan kekesalannya. Ia sebagai ketua LP2KP mengakui sangat murka sekali kepada Oknum IPTU KT yang patut diduga melenceng dari aturan KUHAP dan Perkapolri. Dan patut diduga juga dia melindungi Mafia Tanah.

“Kami akan bawa perkara ini ke Mabes Polri dan Propam Mabes Polri,” tegas Ahmad.

Siap Lakukan Perlawanan Hukum
Sementara itu, Muliadi menegaskan bahwa panggilan terhadap dirinya ini tidak jelas. Ia juga tidak tahu melanggar pasal apa. Ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. juga tidak tahu melakukan perbuatan-perbuatan apa yang melanggar Hukum.

“Persoalan ini akan kami lawan, saya kan bela warga yang memang tanah sertifikatnya (patut diduga) dikuasai KUD sama BUMDES Desa Tri Martani,” tegasnya.

“Dan karena tidak ada kejelasan dalam panggilan, maka saya tidak akan datang,” ujar Muliadi.

Aturan Perkapolri
Adapun Pasal-pasal yang relevan yang mengatur perilaku dan etika anggota Polri antara lain:
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP): Pasal-pasal ini mewajibkan setiap anggota Polri untuk berperilaku adil, jujur, transparan, akuntabel, dan menghindari tindakan yang diskriminatif atau sewenang-Twenang. Anggota Polri wajib bertindak secara profesional dan proporsional.

Pasal 13 dan Pasal 14 Perkapolri No. 14 Tahun 2011: Pasal-pasal ini melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang dan bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Pasal ini juga menekankan kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi etika kemasyarakatan, termasuk tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat masyarakat, bangsa, dan negara, serta menjauhi perbuatan yang dapat merugikan atau menimbulkan rasa tidak adil di masyarakat.

Belum Ada Penjelasan
Saat dikonfirmasi redaksi Lapan6Online ke Oknum IPTU KT Kapolsek soal dugaan Kesewenangan Hukum ini melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum direspon. Konfirmasi belum dibalas. (*BM/Lpn6)