Lapor Pak Gubernur Sulbar! Akses Jalan Poros Majene-Polewali Mandar Amburadul, LP3K-RI Sulbar : Apa Tunggu Korban Baru Bertindak!

0
264
Jalur Poros Provinsi Sulbar (Majene-Polewali Mandar,red)/Foto : Dok.DPD LP3K-RI Sulbar

EKONOMI | POLITIK

”Kami dalam hal ini bukan mau menghalangi atau menolak pekerjaan jalan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUPR) protes warga muncul karena ketidakpuasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, jalan yang dianggap tidak mulai dari titik nol,”

Majene | SULBAR | Lapan6Online :Tragedi bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh menjadi catatan sejarah akhir tahun 2025. Indonesia berduka, seribu lebih menjadi korban musibah tersebut akibat ulah tangan manusia-manusia yang rakus akan harta.

Nyaris sama dengan yang dialami warga sekitar Jalur Poros Provinsi Sulbar (Majene-Polewali Mandar,red) seperti kubangan comberan. Ini menjadi PR besar Gubernur Sulawesi Barat agar segera bebenah.

Tuntutan utama masyarakat terkait kebijakan penempatan akses utama sering kali berfokus pada pemerataan, keterjangkauan, dan penyediaan akses yang fungsional..

Akses jalan utama didahulukan dari jalan di dalamnya karena beberapa pertimbangan utama. Prioritas fungsi, karena jalan utama berfungsi menghubungkan kawasan yang lebih besar, sementara jalan di dalam melayani pergerakan lokal. Kemudian efisiensi Lalu Lintas, untuk memperlancar arus kendaraan di jalan utama mengoptimalkan pergerakan keseluruhan jaringan, mengurangi kemacetan sistemik.

Aksesibilitas darurat, dimana jalan utama krusial untuk akses cepat layanan darurat (ambulans, pemadam kebakaran) ke area yang lebih luas. Karena ada skala dampak, terkait masalah pada jalan utama berdampak pada lebih banyak pengguna dan konektivitas regional, membuatnya menjadi prioritas infrastruktur diwilayah Majene dan Polewali Mandar.

Tugas PUPR lah semestinya, agar warga masyarakat Majene-Polewali Mandar dapat menikmati keamanan serta kenyamanan diperjalanan, bisa dibayangkan jika pada malam hari melintas dijalur tersebut?

Berdasarkan sumber yang dihimpun redaksi, pada Sabtu (06/12/2025) mengatakan bahwa,”Kami dalam hal ini bukan mau menghalangi atau menolak pekerjaan jalan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUPR) protes warga muncul karena ketidakpuasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, jalan yang dianggap tidak mulai dari titik nol,” terang sumber tersebut dengan nada geram.

Ia menjelaskan,”Sehingga memaksa warga mencari solusi sendiri atau melakukan aksi protes keras. Apalagi jalan ini statusnya jalan Jalur Provinsi yang menghubungkan Kabupaten Majene dan Polewali Mandar yang melalui Desa Tallu Banua Utara sebagai pintu jalan Poros Provinsi sehingga seharusnya penempatan titik pengerjaan harus mulai dari titik nol, adapun pengerjaan di tahun 2023 yang ditempatkan di kilometer 3.4 yang diduga mandeg dan tidak selesai itu karna jalan yang dipakai untuk melansir material ketitik pengerjaan membutuhkan biaya yang membengkak,” jelas sumber tersebut.

Ia menambahkan,”Kami khawatir jika pengerjaan ditahun di 2025 ini akan sama di tahun di 2023 yang diduga mandet dan tidak selesai, kami berharap PUPR provinsi Sulawesi Barat agar mengkaji ulang, dan melibatkan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Hasri Gandeng, Ketua LP3K-RI Sulawesi Barat menanggapi hal tersebut saat dihubungi Lapan6Online.com, pada Minggu (07/12/2025) mengatakan bahwa,”Ini akibat KUDIS (kurang disiplin,red), KURAP (kurang rapi,red) dan KUTIL (kurang teliti,red). Tiga penyakit ganas ini sudah menjalar keorgan tubuh oknum-oknum pejabat yang semestinya diamputasi, namun kesemuannya ada kepentingan-kepentingan yang hanya mereka yang tahu, sehingga yang dikorban bahkan “tumbal” rakyat. Pelaporan aparatur daerah yang mungkin tidak ada koordinasi serta komunikasi yang intens, kemudian tidak adanya pengawasan ketat jadi hasilnya amburadol. Ingat, ini jalan manusia bukan binatang. Harus segera ditindaklanjuti,” tegas Hasri.

Ia menjelaskan bahwa,”Kesemuanya harus dilakukan beberapa tahap berdasarkan Undang-Undang Utama dan Pengaturan Kunci, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) (Pasal 96, diamandemen oleh UU No. 13/2022). Mewajibkan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Pusat & Daerah). Dan disini warga masyarakat berhak memberikan masukan lisan atau tertulis (rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, diskusi). Tujuannya agar menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan melindungi hak-hak masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa,”UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ini yang termasuk unsur Tiga penyakit diatas (KUDIS, KURAP dan KUTIL). Kesemuanya terkesan serba tertutup, lalu bagaimana dengan KIP? Maka peran masyarakat bersama LSM, Media ini untuk mendorong partisipasi masyarakat dengan menjamin hak atas informasi publik. Selain itu juga untuk memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk mengakses informasi sebagai bahan masukan kebijakan. Kemudian, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana untuk mengatur keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, termasuk partisipasi aktif dan kerja sama.
UUD 1945 (Pasal 28). Dan menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pikiran serta pendapat secara lisan dan tulisan, menjadi landasan konstitusional partisipasi,” pungkasnya. (*BM/Lpn6)