Yan Warinussy, SH Desak Penyidik Polres Sorong Segera Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Aimas

0
25
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH /Foto : Dok.Teropongnews.com

HUKUM

“Jika benar dan terbukti (pembunuhan berencana) maka terduga pelaku MS dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana sesuai amanat Pasal 459 selama 20 tahun penjara,”

Sorong | PAPUA BARAT DAYA | Lapan6Online : Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH mengutuk tindakan oknum MS yang diduga keras telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernadus, Jalan Sawi, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Minggu (18/1/2026).

Warinussy menegaskan perbuatan terduga pelaku jelas dapat dituntut secara hukum berdasarkan amanat Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara.

Bahkan menurut ketentuan Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru tersebut, pidana yang dikenakan kepada terduga Pelaku MS bisa ditambahkan 1/3 (satu seper tiga). Berdasarkan informasi yang diperoleh, Advokat Yan Warinussy menyebutkan bahwa ada kecenderungan perbuatan pidana terduga pelaku MS sudah direncanakan sebelumnya.

“Jika benar dan terbukti (pembunuhan berencana) maka terduga pelaku MS dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana sesuai amanat Pasal 459 selama 20 tahun penjara,” ujar Yan Ch Warinussy, SH.

Selaku Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Ia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat memberi perhatian untuk menuntaskan proses hukum perkara ini.

Oleh karena itu, terduga pelaku harus sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih lanjut sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2026 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Saya berharap penyidik Polresta Sorong Kota dapat segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MS dan membawanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum di depan pengadilan yang imparsial, adil dan menghormati asasi kepastian hukum,” tegasnya. (*TN/IM/Lpn6)