Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Embarkasi Haji Masuk Tahap Pledoi, Kuasa Hukum Minta Putusan Bebas

0
23
Penasihat hukum (PH) Andi Sariadi, SH, MH, CPM bersama Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH/Foto : Ist.

HUKUM

“Seluruh kebijakan yang diambil merupakan bagian dari tugas administratif dan telah melalui mekanisme yang sah. Tidak ada tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,”

Samarinda l KALTIM l Lapan6Online : Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan embarkasi haji kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda
dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa, pada Senin (2/3/2026) kemarin.

Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut menyedot perhatian berbagai kalangan, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan tata kelola pelayanan haji di daerah.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum secara bergantian membacakan nota pembelaan yang berisi bantahan terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fokus pembelaan diarahkan pada penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum (PH) Andi Sariadi, SH, MH, CPM bersama Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, menegaskan bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Menurut PH. Unsur-unsur yang menjadi dasar penuntutan tidak terpenuhi baik secara formil maupun materil.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menguraikan bahwa unsur “secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti.

Mereka menilai seluruh kebijakan dan tindakan yang dilakukan terdakwa masih berada dalam koridor kewenangan jabatan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, penerapan Pasal 3 yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan juga dipersoalkan.

Tim penasihat hukum menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) maupun tindakan yang secara nyata menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh kebijakan yang diambil merupakan bagian dari tugas administratif dan telah melalui mekanisme yang sah. Tidak ada tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” tegas tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Salah satu poin utama dalam nota pembelaan adalah tidak terbuktinya unsur kerugian keuangan negara.

Penasihat hukum menilai JPU tidak mampu membuktikan secara konkret adanya kerugian negara yang timbul akibat kebijakan yang dipersoalkan.

Menurut PH, keterangan saksi dan dokumen yang dihadirkan dalam persidangan justru menunjukkan bahwa pengelolaan embarkasi haji berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak menimbulkan kerugian fiskal.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif. Tidak ada satu rupiah pun kerugian negara yang dapat dibuktikan secara sah. Oleh karena itu, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum,”ujar penasihat hukum.

Perkara ini sejak awal menyita perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan embarkasi haji, fasilitas publik yang memiliki peran penting dalam pelayanan keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci.

Embarkasi haji selama ini menjadi simpul utama proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pemberangkatan jemaah.

Video pembacaan pledoi tersebut juga beredar melalui platform media sosial, termasuk YouTube, sehingga memicu diskusi publik mengenai transparansi penegakan hukum serta tata kelola pelayanan haji di daerah.

Sejumlah pihak menilai perkara ini menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan.

Setelah itu, terdakwa dan penasihat hukum akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkembangan perkara ini masih terus dinantikan, baik oleh pihak terdakwa, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas yang menaruh perhatian terhadap tata kelola dan transparansi pelayanan haji.

*Yulizar Lapan6Online