PRESISI | HUKUM
“Ditnarkoba Polda Jambi berhasil melakukan operasi penangkapan besar di area Puskesmas Bayung lincir, Sumatera Selatan. Barang haram seberat 58 Kg tersebut diselundupkan dari Pekanbaru, Riau, menuju wilayah Provinsi Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih Daan Inova rebon,”
Jambi | Lapan6Online : Berdasarkan Informasi yang diterima redaksi dan dapat dipercaya menyebutkan dari hasil penangkapan bandar narkoba jenis sabu seberat 58 kg tersebut, dibawa dari daerah Pekanbaru Riau masuk di Wilayah Provinsi Jambi dan berhasil ditangkap oleh jajaran Ditnarkoba Polda Jambi di Puskesmas daerah Bayunglincir, Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025 lalu
Ini bukti keberhasilan Polda Jambi pada Jum’at (10/10/2025) tahun lalu telah membongkar gembong 58 kg shabu, namun rumor yang beredar meski sudah ditangkap tiba-tiba lenyap dari Ruang Penyidik, bahkan kabar Barang Bukti (Barbuk,red) 58 kg sudah di musnahkan tanpa pers rilis. Lalu siapa pemilik jaringan mafia Shabu 58 kg di Jambi terbesar yang ditangkap Polda Jambi?
Hal ini menjadi heboh atas terbongkarnya 58 kg narkotika shabu bersama pelaku dtangkap pada bulan Oktober 2025, bahkan tanpa pers rilis senyap, setelah akhir tahun pers rilis pada Desember 2025 puluhan media di undang menghadiri pers rilis tidak ada menyebutkan tangkapan Shabu terbesar 58 kg tidak di ungkapkan dan pers rilis ke publik
Juster terkesan bungkam, sewajarnya saja, akibat diduga bandar Shabu lenggang kemana yang diketahui berinisal A? Dengan ditangkapnya diduga sebagai Bandar Shabu tersebut , tentu penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jambi kini tengah diuji dan menjadi sorotan tajam publik.
Sebuah misteri besar sekaligus preseden buruk mencoreng institusi kepolisian, kemana perginya berinisial A bukanlah tahanan biasa. Ia adalah tersangka utama sekaligus pemilik barang haram narkotika jenis sabu seberat 58 Kilogram. Namun secara mengejutkan, sosok yang seharusnya menjadi tangkapan besar ini diduga kuat kabur dan menguap begitu saja tepat saat berada di dalam ruangan Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa bulan lalu.
Kronologi Penangkapan : Kurir Ditahan, Sang Bandar “Dilepas”?
Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap fakta yang sangat timpang. Pada 10 Oktober 2025 silam, jajaran Ditnarkoba Polda Jambi berhasil melakukan operasi penangkapan besar di area Puskesmas Bayung lincir, Sumatera Selatan. Barang haram seberat 58 Kg tersebut diselundupkan dari Pekanbaru, Riau, menuju wilayah Provinsi Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih Daan Inova rebon
Awalnya yang ditangkap tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka : Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung. Hasil pemeriksaan di Subdit I Ditnarkoba Polda Jambi dengan jelas menetapkan bahwa sabu puluhan kilogram tersebut adalah milik berinisial A . Sementara itu, Agit dan Juniardo dipekerjakan sebagai sopir. Namun, ironi hukum mulai terlihat saat kasus ini memasuki meja hijau.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jambi dan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Anehnya, penyidik kepolisian hanya melimpahkan dua tersangka (Agit dan Juniardo) ke meja hijau. Sang pemilik sabu, Berinisial A sama sekali tidak tersentuh dihukum Tangkap shabu seberat 58 kg oleh Polda Jambi terbesar sangat terkejut publik senyap ,sekarang Yang menjadi perbincangan di publik Kemana berinisial A jaringan shabu 58 kg menghilang kabur ,setelah di lakukan penyilidikan di Polda Jambi .pernah ditahan di sel dan secara dramatis “kabur” dari ruang pemeriksaan Polda Jambi.
Pejabat Polda Jambi Saling Lempar Bola Panas
Kejanggalan ini bukan hanya pada kaburnya sang tersangka, tetapi juga pada bungkamnya para petinggi Polda Jambi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menelusuri raibnya sang bandar, redaksi Lapan6Online.com dan mmcnews.id mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pimpinan tertinggi, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, via pesan WhatsApp, pada Sabtu (28/03/2026).
“Selamat siang Kapolda Jambi Jenderal Krisno H siregar, izin Pak, saya mau konfirmasi terkait kasus narkoba yang ditangkap pada 11 Oktober 2025 yang lalu. Awalnya ditangkap saudara A membawa sabu seberat 58 kg. Namun saat diperiksa di ruangan penyidik Polda Jambi, Berinisial A diduga kabur setelah di lakukan penyilidikan di Polda Jambi ,diduga ada apa Berinisial A dan dua tersangka tetap di proses hukum hingga di limpahkan kejaksaan negeri tahap 2 akan disidangkan, yang sangat terkejut di publik BB Shabu 58 kg, setelah kita konfirmasi Kapenkum Kejati Jambi Noly menyebutkan bahwa BB katanya ,”Sudah di musnahkan di Jakarta, ini sangat mengejutkan, seharus BB Shabu 58 kg tanpa pers rilis, tiba -tiba hilang katanya sudah di musnahkan,” ujar Kapenkum Kejati Jambi Noly .
Alih-alih memberikan ketegasan dan jawaban transparan, Irjen Pol Krisno H. Siregar hanya membalas singkat dan melempar tanggung jawab tersebut agar ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Jambi.
Redaksi kemudian mengejar konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Jawaban yang didapat pun normatif dan terkesan mengulur dan sangat kurang respon .
Tak berhenti di situ, upaya konfirmasi langsung, tapi janji kepada media ingin kita. ngobrol katanya ngopi-ngopi,”ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna. Ketika redaksi mengirimkan pesan WA tidak respon, dan ketika dihubungi melalui tlp, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H.Siregar mengirim pesan WA,”Silakan tanyakan ke Pak Dirresnarkoba terkait Shabu 58 kg,” ujar Kapolda Jambi .
“Selamat siang Dirresnarkoba Polda Jambi Bapak Dewa… Izin Pak Dir, mau konfirmasi terkait saudara berinisil A, tangkapan sabu 58 Kg pada 10 Oktober 2025) yang informasinya melarikan diri dari ruangan penyidik Polda Jambi. Mohon petunjuk.”
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada sepatah kata pun klarifikasi atau bantahan dari Kombes Pol Dewa Made Palguna. Sikap “diam” ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada Mafia Bandar narkoba di Jambi masih main mata dengan oknum aparat ,Bahwa Shabu 58 kg yang di tangkap tim Polda Jambi pada Oktober 2025, tanpa pers rilis ke publik
Sehingga Shabu tangkapan 58 kg barang bukti yang masih di pertanyakan kemana, setelah pelimpahan tersangka ke kejaksaan negeri Jambi, seolah Shabu telah di musnahkan dengan modus hanya hasil uji laboratorium narkotika Shabu yang di serahkan oleh penyidik Polda Jambi.
Sementara itu, redaksi kembali mengkonfirmasi ke Kapolda Jambi Irjen Pol.Krisno H.Siregar terkait Shabu 58 kg yang di tangkap, saran Kapolda Jambi silakan ke Dirresnarkoba, kemudian redaksi kembali menghubungi Dirresnarkoba Jambi, selalu kurang respon, dan beberapa kali redaksi menghubungi Kabid Humas Polda Jambi kurang respon juga, sehingga berita ini ditayangkan. (*STO/Lpn6)


















