Urbanisasi Masih Menjadi Tradisi

0
3
Ilustrasi/Foto : Repro

OPINI | POLITIK

“Dampak negatif dari urbanisasi karena tidak diimbangi dengan perencanaan yang matang. Para penduduk atau pendatang yang datang ke kota kebanyakan hanya bermodal nekat untuk bisa memperbaiki perekonomian,”

Oleh : Juli Agustina

PADA momen mudik lebaran 2026, angka arus balik kembali diprediksi lebih besar dari pada arus mudik lebaran. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan fenomena arus balik yang semakin ramai dari tahun ke tahun telah menjadi salah satu aspek penting dalam dinamika migrasi penduduk Indonesia.

“Masyarakat tidak hanya kembali ke kota setelah berlibur di desa, tetapi juga membawa serta saudara, teman, bahkan keluarga besarnya untuk mencari peluang pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di kawasan aglomerasi perkotaan”. Ujar Bonivasius dalam keterangan resminya, Jumat, 27 maret 2026.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ), angka Net Recent Migration (Migrasi Risen Neto) Indonesia tahun 2025 secara nasional, migrasi Risen Neto tercatat sekitar 1,2 juta jiwa. Menandakan arus masuk ke kota lebih besar daripada arus keluar. BPS juga mencatat dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 287,6 juta jiwa pada tahun 2025. Sekitar 54,8 persen penduduk tinggal di perkotaan. Sementara 45,2 persen sisanya tinggal di pedesaan. (www.Metrotvnews.com)

Sampai saat ini kota-kota besar di Indonesia masih menjadi daya tarik bagi penduduk desa yang ingin mencari pekerjaan. Melihat fenomena yang terus terjadi setiap tahunnya. Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang antisipasi dan pengendalian mobilisasi penduduk setelah libur hari raya idul Fitri tahun 2026/1447H. SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi dan mengendalikan mobilisasi penduduk dari luar kota Surabaya pasca lebaran 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada lurah dan camat sekota Surabaya dan di tandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) kota Surabaya, Lilik Arijanto. Sabtu, (28/3/2026).https://komimfo.jatimprov.go.id/berita/pemkot-surabaya-terbitkan-se-pengendalian-urbanisasi-2026

Faktor ekonomi adalah salah satu faktor paling utama dari fenomena urbanisasi. Karena upah dan pendapatan di kota umumnya lebih besar di bandingkan di desa. Lapangan pekerjaan juga lebih banyak tersedia di kota seperti pada sektor industri, perdagangan, jasa dan perkantoran.

Serta peluang usaha juga lebih besar di kota daripada di desa karena akses pasar dan modal lebih mudah didapatkan di kota.

Selain faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor fasilitas juga menjadi alasan terjadinya urbanisasi. Di kota besar terdapat infrastruktur yang lebih lengkap, seperti akses jalan, listrik, air dan lain sebagainya. Fasilitas pendidikan dan kesehatan juga lebih berkualitas dan mudah di dapat daripada di desa. Urbanisasi menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi dan sosial antara desa dengan kota itu nyata adanya.

Akibat dari urbanisasi itu sendiri desa akhirnya kehilangan SDM muda, sedangkan kota terbebani secara demografi akibat banyaknya penduduk yang masuk ke kota. Jumlah penduduk di kota meningkat drastis sehingga menyebabkan permukiman menjadi padat. Jumlah pencari pekerjaan juga meningkat lebih cepat daripada ketersedian lapangan kerja yang ada.

Sehingga jumlah pengangguran di kota semakin banyak yang menyebabkan kemiskinan dan menjadikan tingkat kriminalitas semakin meningkat. Karena persaingan hidup yang ketat dan kesenjangan ekonomi.

Ditambah lagi munculnya pemukiman kumuh atau pemukiman yang tidak layak huni karena keterbatasan lahan dan biaya hidup. Dan masih banyak lagi dampak negatif dari urbanisasi karena tidak diimbangi dengan perencanaan yang matang. Para penduduk atau pendatang yang datang ke kota kebanyakan hanya bermodal nekat untuk bisa memperbaiki perekonomian. Bahkan sama sekali tidak memiliki keahlian untuk bisa bersaing hidup di kota.

Kesenjangan ekonomi dan sosial antara desa dan kota tidak lain karena diciptakan oleh kapitalisme. Alokasi anggaran bersifat Jakarta sentris dan kota sentris. Alokasi anggaran hanya terpusat pada ibukota yaitu jakarta dan kota-kota besar saja. Pelayanan dan pembangunan juga hanya terkonsentrasi pada kota-kota besar.

Sehingga kemajuan hanya akan tercipta di kota dan hanya dinikmati oleh penduduk kota. Sedangkan anggaran desa sendiri terabaikan. Kalaupun ada program ekonomi untuk desa (seperti kopdes dan bumdes) tidak benar-benar untuk memajukan desa. Program ekonomi untuk desa justru acap kali menjadi ajang bancakan proyek yang menguntungkan segelintir pihak.

Para pemangku atau penyelenggara proyek tidak menegakkan kejujuran dan sikap amanah dalam melayani rakyat. Sehingga penduduk desa hanya mendapatkan ketidakadilan, kesengsaraan dan penderitaan akibat ketimpangan ekonomi.

Pelayanan terhadap rakyat dalam sistem kapitalis tidak merata dan hanya dapat di rasakan oleh segelintir orang saja. Hal ini juga yang mendorong penduduk desa meninggalkan desa dan pergi ke kota. Padahal seharusnya negara wajib melayani rakyatnya baik rakyat yang tinggal di kota maupun yang tinggal di desa.

Sementara politik ekonomi Islam mewujudkan pembangunan yang merata di desa maupun di kota. Sistem pemerintahan Islam paham betul bahwa melayani kebutuhan rakyat adalah kewajiban negara atau penguasa. Pelayanan terhadap rakyat ini mencakup jaminan pemenuhan kebutuhan hidup seperti sandang, pangan dan papan. Negara juga berkewajiban memenuhi layanan pendidikan, kesehatan, keamanan serta sarana-sarana umum yang di butuhkan oleh rakyat. Baik rakyat itu tinggal di kota maupun di desa.

Negara juga wajib menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyatnya. Agar rakyat bisa mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup mereka. Negara juga harus memberikan pelayanan publik yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur harus riil dan bermanfaat untuk penduduk di kota ataupun di desa. Sektor pertanian juga di kelola dengan baik sehingga dapat memajukan masyarakat desa. Saat pelayanan merata antara kota dan desa, fenomena urbanisasi tidak akan meningkat setiap tahunnya. Wallahu’alam bi Ash shawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah