Akhirnya Polres Mempawah Terbitkan SP2HP Kasus Dugaan Penipuan, Penyelidikan Masih Berlanjut

0
16

HUKUM

Informasi laporan yang saudara sampaikan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Subandio untuk proses lebih lanjut,”

Mempawah l KALBAR l Lapan6Online : Kepolisian Resor (Polres) Mempawah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Maman.

Surat bernomor B/825/V/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 4 Mei 2026 tersebut menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan merujuk pada Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam surat itu disebutkan, peristiwa dugaan penipuan terjadi sekitar tahun 2019 di kediaman terlapor berinisial Subandio, yang beralamat di Dusun Suka Damai, Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa hingga saat ini Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mempawah masih melakukan proses penyelidikan.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor guna mendalami perkara sebelum dilaksanakan gelar perkara.

“Informasi laporan yang saudara sampaikan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Subandio untuk proses lebih lanjut,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Polres Mempawah juga membuka ruang koordinasi bagi pelapor apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan maupun tambahan informasi.

Pelapor dapat berkoordinasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Mempawah, IPDA Edwin Muna, atau penyidik pembantu melalui kontak yang tercantum dalam surat.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh AKP Muhammad Ginting selaku atasan penyidik mewakili Kapolres Mempawah.

Dengan diterbitkannya SP2HP ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Menanggapi hal tersebut, pelapor Maman Suratman, S.Pd.I., M.Sos., menyampaikan apresiasi atas terbitnya SP2HP tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya SP2HP ini. Harapan saya, kasus ini dapat diproses secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.

*Yulizar Lapan6Online