Terdakwa Narkoba 0,56 gram Rudi Kurniawan Divonis Rehab di PN Jakarta Barat?

0
193
“Dalam menjalani proses hukum, terdakwa sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Pasar Rebo untuk mendapatkan perawatan medis pemulihan terdakwa. Tidak seperti biasanya yang dialami terdakwa lain, sidang dulu baru mendapat rehabilitasi,”

Jakarta – Lapan6Online : Derita terdakwa narkoba Rudi Kurniawan selama menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO,red) Cibubur, Jakarta Timur berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/01/2019). Terdakwa sudah dituntut 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPUP) Zahrul SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Machri Hendra, SH itu sempat tertunda beberapa kali dengan bermacam-macam alasan karena dia tahu bahwa terdakwa tidak ditahan, jadi tidak ada alasan bagi hakim untuk buru-buru menjatuhkan vonis.

Padahal tuntutan maupun putusan terdakwa tersebut sudah lama ditunggu-tunggu publik tetapi karena alasan tidak ditahan itu maka hakim punya kesempatan untuk menunda sidang beberapa kali.

Sekarang terdakwa sudah bisa bernapas karena hakim sudah menvonisnya dengan putusan rehabilitasi ke Rumah Sakit Ketergantugan Obat Cibubur Jakarta Timur.

Pengakuan terdakwa Rudy, bahwa dia menjalani proses rehabilitasi setelah ditangkap polisi, sebelumnya belum pernah direhab. Bahkan, pihak keluarga pun tidak mengetahui bahwa terdakwa Rudy ada ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika.

Dalam menjalani proses hukum, terdakwa sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Pasar Rebo untuk mendapatkan perawatan medis pemulihan terdakwa. Tidak seperti biasanya yang dialami terdakwa lain, sidang dulu baru mendapat rehabilitasi.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan dua saksi polisi penangkap dan satu dokter ahli dari yang melakukan assesmen terhadap terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Rudy diadili dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 subsidair melanggar pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa ditangkap di Jalan Kembang Molek IV Blok J7 No 3 Puri Indah, Jakarta Barat oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini 1 (satu) plastik klip kecil isi narkotika jenis sabu bentuk kristal warna putih dengan berat brutto: 0,56 gram, 1 bong buatan dari botol pigeon, tiga cangklong, satu pipet dan dua korek api gas. Sementara itu hakim Machri Hendra yang memimpin sidang tersebut ketika hendak dikonfirmasi Koranpagionline.com dan Lapan6online.com belum bisa ditemui. Chaniago

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini