“Dari kedua tersangka kami mengamankan beberapa barang bukti seperti, dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram, dua buah handphone merk Nokia warna biru dan hitam, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam No.pol : DA 6350 HW beserta anak kunci, satu lembar STNK sepeda motor honda beat DA 6350 HW, satu buah botol kecil warna hitam, satu pak plastic klip bening, uang tunai Rp. 350 Ribu Rupiah dan satu buah sendok dari plastic viber,”
Barito Timur/Kalimantan Tengah – Lapan6Online : Dua pengedar Sabu dari Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba,red) Polres Barito Timur (Bartim,red) Kalimantan Tengah, pada Selasa (05/3/2019) sekira pukul 12.30 WIB.
Pelaku FR Alias A (24) dan SR Alias AM (35) keduanya asal Kelua Kab. Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel) tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Bartim membekuknya ketika akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di jalan A. Yani RT. 2 Desa Banyu Landas Kec. Banua Lima Kab. Barito Timur, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan didapati dua paket Narkoba jenis Sabu seberat 0,66 gram.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, S.H yang memimpin penangkapan menjelaskan, “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku FR Alias A (24) warga Kelua Kab. Tabalong Kalsel akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu dengan menggunakan sepeda motor yang ciri – cirinya sudah diketahui, kemudian kami melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor yang diduga dikendarai pelaku. Pada saat melintas di jalan A. Yani Rt. 2 Desa Banyu Landas Kec. Banua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, kami langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor kemudian ditemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,29 gram yang disimpan di dalam mulut pelaku, kemudian dari hasil introgasi bahwa FR Alias A (24) mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari SR Alias AM (35 ) yang beralamat di Desa Karangan Putih Kec.Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalsel, kemudian dilakukan penangkapan, dari tersangka SR Alias AM (35) didapat satu paket Narkotika jenis sabu seberat 0,37 Gram,” jelas AKP Dani Sutirta, S.H, Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut AKP Dani menambahkan bahwa,“Selain itu, dari kedua tersangka kami mengamankan beberapa barang bukti seperti, dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram, dua buah handphone merk Nokia warna biru dan hitam, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam No.pol : DA 6350 HW beserta anak kunci, satu lembar STNK sepeda motor honda beat DA 6350 HW, satu buah botol kecil warna hitam, satu pak plastic klip bening, uang tunai Rp. 350 Ribu Rupiah dan satu buah sendok dari plastic piber,” tambahnya.
“Akibat perbuatanya tersebut kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. Red/Toto.S/Hms Polres Bartim
*Sumber : Humas Polres Bartim