
HUKUM
“Kronologis penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam rumah Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut,”
Pematangsiantar | SUMUT | Lapan6Online : Tiga terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Sibatu-batu, Gang Pulau Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ditangkap dengan barang bukti (BB) sabu
18,1 gram.
Ketiga terduga pelaku pengedar sabu ditangkap berkat sinergitas Satuan Reserse Narkoba bersama Intel Korem 022/Pantai Timur, pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Ketiga laki laki tersebut, dua orang residivis Narkotika berinisial MFP (30), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, DPS (46) warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar serta HM (35) warga Jalan Pematangsiantar, Gang Sepakat Dusun VIII Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, pada Selasa (18/11/2025).
“Kronologis penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam rumah Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut,” kata Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (13-11- 2025) sekira pukul 13.30 WIB, Tim gabungan Satresnarkoba bersama Intel Korem 022/PT menggerebek rumah di Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu sesuai informasikan yang disampikan masyarakat dan kemudian menangkap ke tiga tersangka.
Saat penggeledahan, ditemukan, BB berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam, yang didalamnya ditemukan 1 buah plastik klip berisikan 34 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp.120.000 di bawah karpet ruang tamu, 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya 1 buah plastik klip berisikan 3 buah paket narkotika jenis sabu dan di sandang tersangka DPS, 1 buah timbangan digital warna hitam di belakang pintu masuk, 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru dari kantong depan sebelah kiri tersangka MFP, 1 unit HP merk Redmi warna biru di atas karpet ruang tamu dan 4 buah alat isap di atas karpet ruang tamu.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu total keselurhan 45 paket berat bruto 18,1 gram diperoleh dari seorang laki-laki inisial AB warga yang beralamat di jalan Sibatu- batu.
Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial AB tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga ketiga pelaku dan barang bukti diboyong keruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta Sembiring. (*Kop/Nilson Pakpahan/Maste/Lpn6)

















