Parah, Hiburan Malam di Jakbar Ini Tetap Buka?

0
113
“Aktifitas hiburan malam tersebut telah beroperasi sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan patut diduga tidak adanya pengawasan wilayah sehingga terlihat adanya pembiaran dan terkesan tutup mata. Sudah pasti mengarah kesana, ada indikasi kuat kerjasama dari oknum anggota polisi, dan oknum satpol PP setempat sehingga hiburan malam yang di kunjungi para pengusaha cina di Jibeer Jakarta Barat sangat bebas,”

Jakarta | Lapan6Online : Ditengah keresahan masyarakat atas merebaknya wabah virus corona (covid-19) tidak membuat tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat ini bergeming. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ditengah umat muslim menjalankan ibadah Ramadhan pun dianggapnya hanya angin lalu oleh pemilik Jibeer Mr. Sao Kao.

Hiburan malam yang kerap dijadikan berkumpulnya para penguasaha cina dengan membuka botol minuman keras sambil menikmati suasana musik sempat memunculkan asumsi para kontrol sosial melongok mengamati dan mendengarkan dentuman musik yang terdengar keluar jalan raya. Tentunya ini pertanda tidak sigapnya aparat kepolisian dan Satpol PP wilayah Hukum Polsek Cengkareng Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan warga dan adanya bukti yang menyebut benar adanya aktifitas hiburan malam itu membuat Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, Erwin Ramali gusar dan segera mengirimkan surat kepihak-pihak terkait untuk segera ditutupnya lokasi hiburan malam tersebut.

“Hari ini saya akan kirimkan surat ke pihak-pihak terkait, tentunya ke Akwan selaku pemilik Jibeer, ke Walikota Jakarta Barat yang ditembuskan ke Guberrur DKI Jakarta, Kapolsek Cengkareng, yang ditembuskan ke Polres Jakbar, Polda Metro Jaya, Koramil Kecamatan Cengkareng dan Kodim Jakarta Barat. “Ucap Erwin melalui pesan singkat WhatsApp nya ke media ini, pada Kamis (30/4/2020) pagi.

Ia menjelaskan ada 4 telegram Kapolri yang menyebut Kapolda sebagai pengemban tugas atas Maklumat Kapolri terkait Pencegahan wabah virus Corona, dan Pergub DKI Jakarta yang berkaitan dengan PSBB.

“Ini jelas loh, aktifitas hiburan malam tersebut telah beroperasi sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan patut diduga tidak adanya pengawasan wilayah sehingga terlihat adanya pembiaran dan terkesan tutup mata. Sudah pasti mengarah kesana, ada indikasi kuat kerjasama dari oknum anggota polisi, dan oknum satpol PP setempat sehingga hiburan malam yang di kunjungi para pengusaha cina di Jibeer Jakarta Barat sangat bebas mulai dari pukul 22.00 wib – 02.00 Wib setiap harinya. “Terang Erwin.

Sementara Ketua Forum Wartawan Jakarta, Mustofa Hadi Karya yang sering disapa Opan ini juga membenarkan adanya laporan warga dan teman-teman wartawan yang melihat serta mendengar langsung dilapangan adanya aktifitas hiburan malam yang berada di salah satu ruko blok city resort, jendela kuliner/food court wilayah Royal Palm Jakarta Barat.

Mustofa Hadi Karya, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta. Foto2 : Anna Jamela

Pemprov DKI bersama TNI – Polri segera menyegel tempat hiburan tersebut dan selanjut nya mencabut surat Izin Usaha Pariwisata. Hal ini untuk mencegah reaksi warga masyarakat di daerah itu.

“Menurut informasi yang saya terima seperti itu, aktifitas itu mulai dibuka pukul 22.00 wib, mulai ramainya sekitar pukul 23.30 wib sampai dini hari. “Kata Opan melalui keterangan pers nya di Jakarta, pada Sabtu (02/05/2020).

Opan juga menuding adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dan oknum satpol PP wilayah setempat sehingga terjadi pembiaran dan terlihat bebas.

S.Tete Marthadilaga, Pengamat THM : Aparat penegak hukum jangan pilih kasih
Pemilik dan pengunjung tempat hiburan di daerah Taman Palen itu bisa dikenakan pidana.

“Ini pelanggaran berat karena situasi dan kondisi warga masyarakat DKI Jakarta juga berat nenghadapi wabah virus Corona atau Covid-19 yabg berdampak pada madalah sosial dan ekonomi,” tegas Mas Tete Marthadilaga, pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM,red), pada Minggu (03/05/2020) kemarin.

S.Tete Marthadilaga, Pengamat THM/Foto : Ist.

Sanksi pidana itu sudah jelas dan ada pasal pasalnya untuk nenjerat bagi siapa saja yg melanggar terutana yang membabdel atau melawan.

Dalam pengamanan penerapan oenberlakuan PSBB, aparat kepolisian khususnya, memang dituntut persuasif dan tetap humanis. Aparat harus ekstra hati hati bila berhadapan dengan masyarakat tapi dalam kasus ini menyangkut pengusaha hiburan malam jadi tidak begitu sulit karena tidak melibatkan warga masyarakat .

Untuk sanksi hukum bagi pelanggar PSBB tinggal ditegakkan karena pihak kepolisian sudah bersinergi dengan kejaksaan.

Terlebih Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo dan Gubernur DKI Jakarta sudah memperingatkan dan memberikan ultimatum adanya nya sanksi hukum.

“Tegakkan Pergub DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri, kalau dikasih kendor masalah Corona akan berkepanjangan. Terlebih tempat hiburan yang paling rentan penyebaran virus harus diperketat pengawasannya.

Menurut Mas Tete, karena aturan hukum dan sanksi nya sudah jelas, makaPemprov DKI harus bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan. TWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini