AKHIRNYA ADA SECERCAH HARAPAN DARI KOMISI III DPR RI

0
18
Kapolresta Sleman Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (kiri) di Komisi III DPR RI. Ist.

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Jika DPR konsisten menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan mutu seperti yang ditunjukkan Komisi III dalam kasus ini, maka kemarahan publik tak perlu lagi mencari saluran ekstrem. Rakyat hanya ingin sistem bekerja,”

Oleh : Dimas Supriyanto.

NYARIS saja, saya mengunggah tulisan agar Presiden Prabowo Subianto membubarkan DPR RI – meniru langkah PM Jepang, Sanae Takaichi – yang membubarkan parlemen, pekan lalu – karena kinerja mereka yang mengecewakan.

Tapi usulan pembubaran DPR itu, ternyata, tidak memungkinkan – setelah merujuk kajian pemerintahan presidensial di Indonesia – sehingga naskah itu pun mengendap di file dokumen PC saya.

Kini, saya berubah pikiran, yaitu setelah menyimak video rapat dengar pendapat Rabu siang (28/01/2026) kemarin terkait kasus penjambretan di wilayah hukum Kabupaten Sleman – DIY, karena sepanjang rapat, wakil rakyat di Komisi III DPR RI memperlihatkan kinerjanya yang mencerahkan. Suara rakyat terwakilkan di sana. Ada secercah harapan, DPR RI menyuarakan aspirasi warga jelata – bukan suara partai semata.

Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Safaruddin, M.I.Kom

Bukan saya sendiri yang dikejutkan oleh suara Komisi III dalam kasus Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman, melainkan sebagian besar netizen yang terpantau sesorean. Kasus yang dimaksud adalah menjadikan korban penjambretan berstatus “tersangka” lantaran dua pelaku yang dikejar oleh Hogi Minaya suami korban penjambretan – tewas hingga menjadi viral.

Bermula Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo sepakat, suami korban jembrat melakukan “tindakan tidak seimbang,” “berlebihan” dan “memenuhi unsur yang menjadikannya tersangka,” yang kemudian ditindak-lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Hal mana mengakibatkan kehebohan, dan memancing Komisi III DPR untuk memanggil Kapolresta Sleman berikut Kepala Kejaksaan Negerinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/01/2026) kemarin.

Ketua Komisi III Habiburokhman menampakkan kemarahannya – bahkan sebelum ketemu Kapolresta – dan nampak bukan sekadar emosi politik; ia mencerminkan kegelisahan publik yang merasa hukum telah menjauh dari nurani.

Ketika DPR berani menyebut terang-benderang bahwa penegakan hukum “bermasalah,” publik tahu: masih ada institusi yang mau berdiri di antara rakyat dan kekuasaan yang keliru arah.

Rikwanto, anggota Komisi III yang mantan kapolda Maluku dan Kalimantan serta Kahumas Polri yang kini duduk sebagai politisi Golkar itu, membedah kasusnya, dengan menyebut peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara merupakan satu rangkaian, bukan fragmen terpisah yang bisa dipreteli seenaknya demi memenuhi unsur formil.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.Ist

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau ‘hot pursuit’. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujar Pati Polri dengan pangkat Irjen.Pol. Purn itu.

“Hot pursuit” bukan kecelakaan lalu lintas, bukan pula tindakan alpa. Ada kejahatan awal, ada pengejaran spontan, ada akibat fatal—dan semuanya terjadi dalam satu tarikan waktu yang tak terputus – paparnya.

Menyusul, Anggota Komisi III yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur (2015-2018) Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Safaruddin, M.I.Kom itu Safaruddin sempat mencecar Kombes Edy. Politisi PDIP itu menyatakan, seandainya masih berdinas sebagai Kapolda, Kombes Edy tak perlu menghadap Komisi III. Karena dia akan lebih dulu memecatnya.

Pernyataan Safaruddin itu seperti tamparan keras—bukan hanya bagi jajaran Polresta Sleman, tetapi bagi cara berpikir penegakan hukum yang kerap terjebak pada pasal-pasal kaku tanpa keberanian membaca konteks peristiwa secara utuh.

Publik sungguh terwakili oleh para anggota dewan dari Komisi III yang terhormat. Para politisi Senayan yang selama ini sering dicibir sebagai “forum gaduh tanpa hasil,” telah menjalankan fungsi konstitusionalnya: pengawasan yang berpihak pada akal sehat dan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting. Bukan hanya bagi Polri dan kejaksaan agar lebih berhati-hati – bahkan lebih berani – menggunakan diskresi yang manusiawi, tetapi juga bagi DPR RI sendiri.

Beginilah seharusnya parlemen bekerja: hadir saat publik buntu, bersuara saat keadilan terasa dipelintir, dan tegas ketika aparat keliru membaca hukum.

Harapannya sederhana, tapi mendasar: semua komisi di DPR RI memiliki keberanian dan kejernihan yang sama. Komisi lain; entah itu yang mengurusi ekonomi, pendidikan, energi, atau kesehatan — perlu menunjukkan standar kinerja yang setara: kritis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar ritme politik lima tahunan.

Jika DPR konsisten menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan mutu seperti yang ditunjukkan Komisi III dalam kasus ini, maka kemarahan publik tak perlu lagi mencari saluran ekstrem. Rakyat hanya ingin sistem bekerja.

DPR yang benar benar bekerja adalah DPR yang tak perlu dibubarkan. Kebetulan, Indonesia tak punya opsi itu dalam sistem presidensial. PM Jepang membubarkan parlemen karena mekanismenya memungkinkan dan kebuntuannya akut.

Maka satu-satunya jalan adalah memastikan DPR RI membuktikan relevansinya; setiap hari, di setiap komisi, di segala urusan – agar wacana pembubaran parlemen/DPR tetap tinggal di folder lama, bukan sebagai tuntutan di jalanan. (*Kop/Mas/Lpn6)