“Kami tidak akan pernah menyerah sampai kapanpun. Kami akan menuntut hak kami yang sudah lama dijalani, yang bukan hanya dengan modal dengkul,”
Jakarta | Lapan6Online : Sejumlah pedagang lokasi binaan (Lokbin,red) UKM Johar Baru, Jakarta Pusat merasa dirugikan akibat berbagai pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu. Selain dipungli, para pedagang juga diresahkan oleh adanya praktek premanisme di tempat mereka mencari nafkah.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah pedagang yang menempati lokasi binaan yakni Pasar Gembrong Lama, mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Mereka diterima oleh Ketua Fraksi Golkar, Basri Baso di Gedng DPRD pada Senin, 6 Juli 2020.
Pada kesempatan temu audiensi dengan Anggota Dewan itu, para pedagang menyampaikan segala unek-unek mereka terkait pengalaman selama berusaha di Lokbin yang disediakan Pemerintah.
“Kami tidak akan pernah menyerah sampai kapanpun. Kami akan menuntut hak kami yang sudah lama dijalani, yang bukan hanya dengan modal dengkul,” tegas para pedagang itu.
Selain anggota DPRD, hadir juga dalam kesempatan itu Plt. PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu dan Ricard Bangun. Mereka diundang hadir oleh Dewan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait pengaduan para pedagang yang selama ini berjualan di Pasar Gembrong Lama, Lokbin Abdul Gani Jalur, Kecamatan Johar Baru.
Menanggapi keluhan para pedagang, Basri Baco atas nama fraksinya di DPRD DKI Jakarta menyatakan secara tegas agar pemasalahan yang dihadapi warga tersebut segera dituntaskan.
“Ini masalah harus segera diusut dan kembalikan hak para pedagang,” tegas Basri Baco.
Pungli dan premanisme, tambah Basri Baco, harus diberantas dan bila terbukti (petugas yang melakukan pungli) segera dipanggil dan pecat. “Telah lama mereka berjualan, para pedagang adalah tulang punggung bagi keluarganya,” imbuh Basri Baco.
Dalam pertemuan audiensi dan tanya jawab dengan Dinas PPKUKM yang difasilitas DPRD tersebut, para pedagang membawa bukti keabsahan UMKM masing-masing sebagai bukti bahwa mereka adalah para pedagang yang sah di lokbin tersebut.
“Ini instruksi dari Peraturan Pemerintah dan Pergub Nomor 30 2019. Kalau ada yang dilanggar serta ditemukan praktek pungli, maka kami akan segera memecatnya,” tandas Plt. PPKUKM, Elizabeth Ratu merespon para pedagang. (WIN/Red)