Fiji, Lapan6online.com : Penyiksaan kembali terjadi pada anak buah kapal (ABK) asal Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal China. Sebelumnya, Kematian ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal-kapal Ikan China menyeruak dalam sebulan terakhir ini.
Kisah horor penyiksaan dan kekejaman telah diungkap para pekerja dan aktivis yang membela mereka, termasuk diungkap oleh warga Korea Selatan soal jasad ABK yang dibuang ke laut dan kematiannya juga akibat penyiksaan, makan tidak layak serta kerja yang melebihi batas waktu.
Dan kini, kembali terjadi, Dikabarkan ABK Indonesia yang bekerja di Kapal China Rong Da Yang 9 di perairan Fiji mengalami hal yang sama, dugaan penyiksaan, bentakan dan makan tidak layak dan upah yang bermasalah juga menyeruak. Para ABK itu berharap segera dapat bantuan pemerintah untuk pulang ke tanah air.
Melansir situs Gelora.co, Ahmad Fauzi, kuasa hukum yang mendapatkan pengaduan dari keluarga ABK tersebut, mengatakan, tindakan kekerasan seringkali dialami salah satunya oleh ABK yang bernama Nicholas Stenly.
Makanan Tidak Layak dan Ada Kecoa
Perlakuan tidak manusiawi yang kerap dirasakan para ABK yakni seperti dipukul, dibentak dan dipaksa bekerja. Selain itu, makanan yang disediakan di kapal pun tidak layak dikonsumsi.
“Di samping itu, makanan yang disediakan buat mereka kadang dan sering ada kecoaknya,” kata Fauzi, Jumat (7/8/2020).
Bukan hanya perlakuan fisik dan makanan saja, para ABK itu juga mengeluhkan perihal gaji yang bermasalah. Dengan begitu, para ABK sangat menginginkan untuk segera dibantu kembali ke tanah air.
“Saat ini mereka berharap ada tindakan cepat dari Pemerintah Indonesia,” ucapnya.
ABK Tidak Bisa Turun dari Kapal
Pihak dari kuasa hukum sempat mengirimkan surat kepada KBRI FIJI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk meminta klarifikasi dan bantuan untuk bisa dipulangkan ke tanah air. Sebab, meskipun telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, para ABK itu tidak bisa turun dari kapal.
Secara terpisah, Kemlu telah merespon kabar tersebut. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI Suva serta agensi yang memberangkatkan para ABK tersebut.
“Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Suva dan telah berkoordinasi dengan minning agency yang memberangkatakan para awak tersebut untuk menindak lanjuti informasi awal yang kami terima,” kata Judha dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Saat ini terdapat 6 ABK yang bekerja di kapal Rong Dayang. Mereka mengalami beragam masalah seperti gaji, uang saku hingga tidak diperbolehkan untuk turun dari kapal.
Judha menjelaskan kalau terkait masalah gaji, KBRI di Suva serta perusahaan yang memberangkatkan mereka telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan ABK. Sedangkan terkait dengan larangan turun dari kapal, Judha mengungkapkan saat ini pemerintah Fiji memang tengah menerapkan larangan tersebut.
Akan tetapi, KBRI di Suva dan juga perusahaan yang memberangkatkan bakal mengusahakan ABK tersebut untuk bisa turun dari kapal. 6 ABK itu juga bakal dibantu dengan diberikan fasilitas kepulangannya ke tanah air.
(*/RedHuge/Lapan6online)