FW-LSM Kalbar Sebut PETI di Wilayah Hukum Polres Ketapang, Diduga Sudah di Kondisikan

0
192
“Jumlah pekerjanya juga semakin bertambah, ironisnya para perkerja bukan saja warga setempat banyak yang dari luar Kabupaten bahkan dari luar pulau juga ada,”

Lapan6Online | Ketapang | KalBar : Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Polres Ketapang, Kalimantan Barat, yang berada dibeberapa lokasi, salah satunya berlokasi di Sungai Sayan Kec,amatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Diduga kuat terkesan dikondisikan.

Menurut keterangan Normansha Mantan Kades Landau Jungkal terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI,red), di salah satu lokasi yang beraktifitas seperti di Desa Riam Dadap sudah berjalan cukup lama dan sampai sekarang masih beraktifitas dikarenakan tidak pernah tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum.

Kades Landau Jungkal mengatakan,“Jumlah pekerjanya juga semakin bertambah, ironisnya para perkerja bukan saja warga setempat banyak yang dari luar Kabupaten bahkan dari luar pulau juga ada,” ujarnya.

Selain itu Pertambangan tersebut menurutnya dikuasai oleh H.NNG salah seorang Pengusaha asal Ketapang ,bahkan ada juga pengusaha dari luar, Kabupaten Ketapang.

Diduga pengusaha ini yang menguasai Lahan Pertambangan ilegal tersebut ujar Mantan Kades tersebut pada media.

Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut tidak lagi sembunyi — sembunyi, dan mereka berkerja menggunakan Tong dan Gelondongan untuk menambang dalam sekala besar, hal ini sepertinya terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.

Diduga kuat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Polres Ketapang sudah di kondisikan. Karena meskipun sering diberitakan baik melalui media cetak maupun media elektronik namun tidak berpengaruh, seperti angin lalu saja sehingga si pengusaha merasa aman dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Sehingga hal ini menimbulkan dan menjadi pertanyaan banyak pihak, ada apa ?

Sementara menurut keterangan salah seorang pekerja mengaku bernama Azis kepada media mengatakan, Kegiatan Pertambangan PETI tersebut dikerjakan mulai dengan cara manual dan mesin meningkat menjadi proses perendaman di duga menggunakan bahan kimia seperti bahan kimia potasium Siaanida dan Merkuri Karbon Aktif dan Kapur.

Tidak sampai disitu menurutnya masih ada yang namanya proses Tong namun juga memakai Bahan Kimia yang di gunakan dengan proses gelondongan. Dengan bahan yang digunakan adalah air keras atau merkuri.

“Limbah -Limbah yang di hasilkan dalam proses pengelolahan di tampung dalam bak penampungan yang ukurannya berukuran besar, selanjutnya limbah cair dialirkan atau di buang langsung keparit atau ke sungai, hal tersebut tentu saja bisa berakibatkan dan menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak limbah berbahaya tersebut,” ungkapnya.

Proses perendaman bahan yang bersumber dari hasil galian(tanah) bisa mencapai ratusan karung dan rata rata bisa menghasilkan Emas Kiloan per harinya.

Adapun Jumlah alat di lokasi pertambangan di perkirakan ada sekitar ratusan set alat perendaman dan ribuan set alat gelondongan, telah merambat sampai ke Desa Randau Jungkal kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Mantan Kades Landau Jungkal berharap mudahnya barang barang kimia beracun seperti Protasium Sianida, Air Raksa atau Merkuri yang didapatkan pemilik PETI, tanpa ada pengawasan dari Aparat Penegak Hukum /APH, seharusnya menurutnya bahan kimia tersebut sulit didapat namun di lokasi pertambangan beredar dengan bebas.

Sementara itu, Sukahar S.H,. M.H Penasehat Hukum FW-LSM Kalbar, yang juga Koordinator Daerah LP.KPK Kalbar ketika diminta pendapat hukum mengenai masalah PETI mengatakan, masalah Hukum bagi pengusaha PETI seperti pada pasal 480 tentang penadah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak Pidana Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.(pasal 480 ayat 1) yang berbunyi barang siapa (membeli,) menyewa, menukar, (menerima) gadai, menerima hadiah, atau (untuk menarik keuntungan), (menjual), menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, (menyimpan) atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.(pasal 480 ayat 2.) barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut .

Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.

Tentang pencemaran lingkungan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkan secara langsung kedalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Dilihat dari aspek perizinan pengolahan tambangnya maka Hukum tentang minerba telah di tabrak secara sengaja oleh pelaku usaha PETI di lokasi Sungai Sayan tersebut perlu ada keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan dan semestinya secara tegas diwujudkan agar masalah dampak kegiatan illegal mining tersebut dapat diberantas tanpa tebang pilih.

Ketua Presedium Forum Wartawan dan LSM Kalbar Yayat Darmawi SE, SH., MH/Foto : Ist.

Hal senada dibenarkan oleh Yayat Darmawi S.E,. S.H., M.H Ketua Presidium FW LSM Kalimantan barat mengatakan bahwa,”Pertambangan illegal di kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang yang terjadi secara masive dan tidak tersentuh oleh Hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang semestinya sudah dapat di proses secara hukum. Mesti dilakukan action pemberantasan Hukum yang nyata agar supaya tidak menimbulkan tafsiran negative terhadap penegak hukum, “ kata Yayat.

Sebelum berita di publish sudah minta keterangan dan konfirmasi dengan salah seorang pelaku usaha PETI yang diduga dilakukan oleh H.NNG melalui pesan WhatsApp, tapi hanya dibaca dan tidak ada jawaban atas konfirmasi yang diminta.

Begitu juga minta keterangan dan konfirmasi dilakukan info-kalbar.com (Media Jaringan Group Lapan6online.com) dengan Kasatreskrim Polres Ketapang Dan Kapolres Ketapang AKBP .ED.Wuryantonon S.IK., M.H melalui pesan WhatsApp hanya dibaca, tapi tidak memberikan keterangan dan jawaban atas konfirmasi. (IPL)

*Sumber : Info-kalbar.com/Media Jaringan Group Lapan6online.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini