HUKUM
“Dengan diregisternya perkara ini, artinya proses hukum berjalan dan akan diuji secara terbuka di persidangan. Namun sangat kami sayangkan, pada sidang perdana hari ini pihak BPN Singkawang tidak hadir,”
Pontianak l KALBAR l Lapan6Online : Sengketa lahan di kawasan perbatasan Bengkayang-Singkawang resmi memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak menerima gugatan yang diajukan Sebastianus Darwis selaku ahli waris almarhum Jacobus Luna bersama Libertus Hansen, Kamis (26/02/2026).
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 7/G/2026/PTUN.PTK dan 8/G/2026/PTUN.PTK. Dengan diterimanya gugatan, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan administrasi perkara. Dalam gugatan, ahli waris Jacobus Luna mengklaim dua bidang lahan masing-masing seluas 12 hektare (SPT Tahun 2001) dan 20 hektare (SPT Tahun 2000). Sementara Libertus Hansen mengajukan klaim atas dua bidang lahan seluas 75 hektare dan 105 hektare berdasarkan SPT Tahun 1997.
Kuasa hukum penggugat, Ari, SH, menegaskan bahwa diterimanya gugatan menunjukkan perkara telah memenuhi syarat formil.
“Dengan diregisternya perkara ini, artinya proses hukum berjalan dan akan diuji secara terbuka di persidangan. Namun sangat kami sayangkan, pada sidang perdana hari ini pihak BPN Singkawang tidak hadir,” tegas Ari.
Ia memastikan tim kuasa hukum telah menyiapkan dokumen, data pendukung, serta saksi-saksi untuk mengungkap fakta hukum terkait status dan riwayat penguasaan lahan yang disengketakan.
Menurut Ari, kawasan sepanjang Jalan Bandara, Kelurahan Sedau dan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, selama ini menjadi titik rawan polemik karena munculnya berbagai klaim kepemilikan, baik berbentuk sertifikat maupun SKT/SPT.
“Gugatan ini adalah langkah hukum untuk menguji seluruh dokumen yang beredar di wilayah tersebut. Semua harus dibuka terang di depan hukum. Siapa yang sah, siapa yang tidak, harus diputus berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi,” ujarnya tegas.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain. “Kami terus mendalami bukti. Jika dalam proses ini ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami tempuh jalur hukum lanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH Haluan Publik, Jefry, SH, menyoroti aspek regulasi yang menjadi landasan argumentasi hukum dalam perkara tersebut.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 yang mengatur penegasan batas daerah dengan kewajiban melindungi hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).
Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018, menurutnya, bersifat teknis dalam menetapkan batas administratif antar daerah, termasuk antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.
“Tidak ada konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Permendagri 141/2017 menjadi payung perlindungan hak masyarakat, sedangkan Permendagri 90/2018 hanya menetapkan batas administratif. Hak keperdataan warga tidak bisa dihapus hanya karena perubahan administrasi wilayah,”jelas Jefry.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (3) yang menegaskan bahwa pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya.
Artinya, hak atas tanah yang diperoleh secara sah saat masih berada dalam wilayah Kabupaten Bengkayang tetap diakui meskipun kini masuk administrasi Kota Singkawang.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Sip/1971 yang menegaskan bahwa sertifikat bukan satu-satunya alat bukti kepemilikan.
Bukti penguasaan lama yang sah seperti SKT, girik, maupun sporadik tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak pernah dialihkan secara sah.
“Pertanyaannya, regulasi apa yang dipakai Pemerintah Kota Singkawang sehingga seolah-olah menggugurkan hak perdata masyarakat Bengkayang pasca pemekaran? Tapal batas administratif boleh sah, tetapi hak masyarakat tidak serta-merta hilang,” tegasnya.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut persoalan tapal batas, legalitas kepemilikan tanah, serta implikasi hukum pemekaran wilayah yang berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat di kawasan perbatasan Bengkayang-Singkawang.
Sengketa ini bukan sekadar perkara administrasi, tetapi menyentuh kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara di tengah dinamika pemekaran daerah.
*Yulizar Lapan6Online


















