“Pemerintah dalam hal ini, mempersembahkan hak milik itu sendiri dari segala sesuatu dan gugatan, demikian juga semua keuntungan maupun kerugian yang timbul sebagai akibat dari pemberian hak tersebut,”
Lapan6Online | Jakarta : Kejutan dibawakan aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma saat berkunjung ke kediaman pakar filsafat Rocky Gerung di Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor. Di mana saat ini tanah yang ditempati Rocky Gerung dalam ancaman akan digusur oleh PT Sentul City.
Dalam video yang diunggah di akun Lieus Sungkharisma Official pada Kamis (16/9), tampak Lieus dan Rocky sedang berbincang tentang kejutan yang dimaksud.
Kejutan itu adalah adanya ahli waris dari Emmy Ningtiyas De Groot bernama Yuni Chandra Nurjana yang memberikan surat tugas kepada Lieus Sungkharisma untuk mendukung keabsahan alas hak kepemilikan atas tanah seluas 800 meter persegi kepada Rocky Gerung yang terletak di Bojong Koneng.
Surat tugas yang turut ditampilkan dalam video itu menyebutkan bahwa Yuni Chandra Nurjana adalah ahli waris atas kepemilikan tanah seluas 300 hektare yang berada di Kelurahan Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor berdasarkan 3 surat.
Yaitu Acte Van Eigendom Verponding nomor 68 tertanggal 6 September 1939, Acte Van Eigendom Verponding nomor 69 tertanggal 6 September 1939, dan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 15 April 1969 Nomor SK 325/Ka.
“Saya hadir bawa amanah dari yang punya surat sah, acte van eigendom verponding dan surat kepemilikan dari Kementerian Agraria,” ujar Lieus Sungkharisma.
Secara khusus Lieus memberi penekanan pada poin 5 Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 15 April 1969 Nomor SK 325/Ka. Seperti yang ditampilkan dalam video tersebut, bunyinya adalah sebagai berikut:
“Pemerintah dalam hal ini, mempersembahkan hak milik itu sendiri dari segala sesuatu dan gugatan, demikian juga semua keuntungan maupun kerugian yang timbul sebagai akibat dari pemberian hak tersebut. Jika dikemudian hari ada surat keputusan setelah dikeluarkan surat keputusan dapat dinyatakan batal jika penerima hal belum menerima ganti rugi tanpa ada kemungkinan.”
Selanjutnya, Lieus akan segera menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah yang sah.
“Biar mengetahui dan ini buldoser. (Masak) pakai Satpol PP dan preman. Padahal prosedur hukumnya, kalau RG disomasi nggak jawab ke pengadilan,” terangnya.
Rocky Gerung senang kejutan yang diberikan oleh Lieus. Dia yakin dokumen yang dibawa Lieus memiliki dasar hukum yang kuat karena faktor pewarisan zaman Belanda. Dia berharap kejutan itu bisa membantu pemulihan hak rakyat di Sentul.
“Kita bersama-sama menghidupkan hak rakyat demi kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. (*Red)
*Sumber : rmol.id