Kasus Investasi Fiktif Suntik Modal Alkes Kerugian Rp 65 M, Dibongkar Polres Jakbar

0
35
Polres Jakbar Bongkar Kasus investasi Fiktif Suntik Modal Alkes

HUKUM | MEGAPOLITAN

“Awalnya korban BH melaporkan penipuan tersebut ke polres bahwa dirinya menjadi korban investasi fiktif. Polisi pun langsung bergerak cepat dan melakukan penyidikan,”

Lapan6Online | Jakarta : Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilai Rp 65 milyar. Polisi mengamankan sebanyak 6 tersangka, masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda beda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 6 orang tersangka yang secara bersama-sama melawan hukum dengan menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dari BNPB.

“Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, pada Rabu (08/06/2022).

Menurut Pasma, dari hasil penangkapan ini pihaknya mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat atas kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan mereka memiliki peran berbeda. RE (41) selaku direktur PT RBS bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi/ tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) selaku komisaris PT RBS yang membantu mengelola investasi RE.

“Ketiga pelaku ini yaitu RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” ucap Pasma.

Untuk kelancaran aksi investasi fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni Yf (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing) dan NH (33) bertindak sebagai admin/penampung modal para korban.

Pasma mengungkapkan, awalnya korban BH melaporkan penipuan tersebut ke polres bahwa dirinya menjadi korban investasi fiktif. Polisi pun langsung bergerak cepat dan melakukan penyidikan. Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan melakukan kordinasi dengan BNPB dan Kemenkes, barulah berhasil mengamankan pelaku.

Dimana awal mulanya untuk kronologi kejadian ini terjadi pada bulan September 2021 di mana YF ini membuat status di media sosial WA dan Instagram yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan.

Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung. Maka pada 28 September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif).

YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang Alkes tersebut.

“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit. Jadi dari AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce. Kemudian YF mengambil keuntungan 2 – 9 persen untuk 10 persennya diserahkan kepada korbannya.

“Pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban,” bebernya.

Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya infestasi fiktif suntik modal alat kesehatan.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, untuk total investasi fiktif ini ada 37 korban investor dan total kerugian yang ada di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp 22 miliiar.

Namun didapat informasi, korban lain sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama, diantaranya di Polda Jawa Barat, dengan kerugiannya Rp 11 miliiar, di Subdit Renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan ada kerugian Rp 2 milliar, Renakta Unit 3 Polda Metro Jaya korban yang melapor dengan kerugian Rp 3 milliar, di Unit 1 Cyber Polda Metro Jaya ada laporan kerugian Rp 17 milliar serta di Polres Depok jadi total kerugian mencapai Tp 43 miliiar.

“Jika ditotal kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp 65 miliiar,” kata Joko.

Dalam pengungkapan berhasil diamankan beberapa alat bukti dari penggeledahan di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat, untuk kejahatan diantaranya dari ke 6 tersangka dapat disita barang bukti berupa :
– Uang tunai senilai Rp.452.000.000, 8 unit HP, 1 unit Laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp.20.000.000, 10 buku tabungan, 10 Kartu ATM, 4 Token Bank dan 1 Sertifikat Apartemen.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (*Hms/Ash/Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini