HUKUM | NUSANTARA
“Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun,”
Lapan6Online | Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam atas vonis para terdakwa tragedi Kanjuruhan yang sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa hari lalu.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengkonfirmasi bahwa tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Terkait dengan putusan bebas terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi.
Sementara untuk vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Abdul Haris, terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara dan terdakwa Hasdarmawsn (1 tahun 6 bulan penjara), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum.
“Dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” kata ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, pada Sabtu (18/03/2023).
Seperti diketahui dalam sidang pada Kamis (16/03/2023) majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)