Oknum Unit Intel Kodim 1205/01 Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, DPW IWO Indonesia Kalbar Angkat Bicara

0
133
Ilustrasi/Mas BY
”Siapa pun dia. Baik pejabat, aparat atau masyarakat, tidak boleh ada tindakan menghalang-halangi kerja wartawan. Lebih-lebih kalau pejabat maupun aparat tentu ini kita sesalkan,”

Melawi | Kalbar | Lapan6Online : Kasus Kekerasan kepada Jurnalis dan Wartawan Masih Diabaikan Di Indonesia, keselamatan jurnalis masih menjadi masalah yang serius. Selama ini, masih banyak di jumpai terjadinya kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan.

Tertulis pada pasal 4 UU pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.

Namun kenyataannya aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan masih diabaikan. Sehingga, bertolak belakang dengan pedoman-pedoman yang diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis atau wartawan.

Seperti yang terjadi intimidasi oleh salah satu oknum aparat TNI yang bertugas di kodim 1205/01 Nanga Pinoh berinisial (L) yang datang dengan marah-marah serta menghina dan menantang salah seorang wartawan berinisial (A) di sebuah warung kopi, beberapa pekan lalu.

Dalam kejadian tersebut tidak terjadi baku hantam, karena wartawan berinisial (A) merasa tidak bersalah kepada oknum TNI berinisial (L) apa yang di tuduhkan oknum TNI tersebut tidak berdasar karena dia tidak tahu sama sekali permasalahan yang dituduhkan kepadanya.

Dalam cekcok tersebut wartawan berinisial (A) tidak terima karena dia difitnah dengan apa yang tidak dia lakukan ke pada oknum TNI tersebut.

Bahkan oknum TNI berinisial (L) terkesan melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan bahwa “wartawan itu bajingan, semuanya sama saja, kerjaan cuma bikin berita yang belum tentu tahu kebenarannya tentang dia.

Kepada awak media pada Minggu (25/06/2023), A mengatakan,”Jika oknum tersebut merasa tidak nyaman dengan pemberitaan oleh media lain janganlah menuduh atau mengintimidasi seseorang yang juga tidak tahu sama sekali tentang apa yang diberitakan oleh media,”ucap (A)

Merasa tidak terima dengan pelecehan dan intimidasi tersebut wartawan berinisial (A) membawa beberapa rekan untuk melaporkan oknum TNI yang bertugas di unit intel kodim 1205/01 Nanga Pinoh tersebut ke Pomdam agar segera di tindak lanjuti.

Sementara itu, di tempat terpisah DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat, Safaruddin Delvin,SH pada Minggu (25/06/2023) angkat bicara, ia mengatakan,”Terkait pelecehan dan intimidasi terhadap seluruh wartawan se-Indonesia karena yang bersangkutan menyebutkan bahwa (“semua wartawan Bajingan, semuanya sama saja) maksudnya apa, dia mengatakan seperti itu…? Profesi wartawan itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ”Sepanjang itu tadi. Untuk kepentingan jurnalistik,”ucap Delvin.

Delvin menambahkan,”Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini diatur di pasal 18 ayat 1. Jadi seorang aparat , kalau ngomong itu harus jadi panutan bukan Ngomong sembarang, apalagi melecehkan dan merendahkan profesi wartawan,” tambah Delvin.

“Saya berharap kasus tersebut tidak terulang lagi, karena profesi wartawan itu sebagai sosial control dan pilar ke empat sebagai ujung tombak media massa dari dahulu hingga sekarang.jadi jangan meremehkan profesi wartawan karena wartawan itu bertugas di lindungi oleh undang-undang,” tegas Delvin.

“Sekali lagi DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat Safarudin Delfin.SH sangat menyesalkan tindakan oleh seorang oknum aparat TNI berinisial (L) mengintimidasi, melecehkan dan menghalang-halangi tugas wartawan. ”Siapa pun dia. Baik pejabat, aparat atau masyarakat, tidak boleh ada tindakan menghalang-halangi kerja wartawan. Lebih-lebih kalau pejabat maupun aparat tentu ini kita sesalkan,” tutupnya. (*HENDRA)