Jakarta, Lapan6online.com : Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Perumahan Indonesia (Apperindo) Bpk. Tukirin angkat bicara atas pernyataan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, Nixon LP Napitupulu yang mengungkapkan, sejak 2019 pihaknya telah menyalurkan KPR tanpa sertifikat sebanyak 120.000 rumah. Dimana rumah tersebut dikelola sebanyak 4000 developer (pengembang) yang tidak bertanggung jawab.
“Saya sebagai ketua umum Apperindo sangat kecewa dengan statement BTN terdahulu terkait dengan 120.000 sertifikat rumah yang belum diserahkan ke BTN dari 4000 pengembang nakal” ujar Tukirin kepada awak media, Jumat (24/01/2025).
Menurut Tukirin, bahwa pihaknya sebagai developer membangun perumahan tentu didasarkan pada perizinan dan dokumen lengkap seperti sertifikat hak milik, serta izin mendirikan bangunan dari pemda yang didasarkan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dari BPN.
“Dan semua itu dengan modal tidak gratisan, tanah dibeli dengan modal. Izin diurus dengan modal, bangunan didirikan dengan modal. Secara otomatis semua telah clear and clean. Tentu kami tidak akan ber main main dengan modal” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketum Apperindo Itu mengatakan bahwa BTN sendiri terjadi keterlambatan sertifikat tidak dirugikan, “Karena dana kami ditahan sebagai dana jaminan (retensi). Sekarang kenapa BTN melakukan akad kalau sertifikat belum selesai pecah” sambung Tukirin.
Dikesempatan yang sama, Tukirin menuturkan kenapa BPN mengeluarkan IPPT sebagai dasar Pemerintah Daerah mengeluarkan IMB. Kalau sertifikat tersebut tidak bisa dipecah, bahkan bisa balik nama ke pengembang.
“Ini mutlak bukan semata kesalahan pengembang. Melainkan ada kesalahan BPN dan BTN itu sendiri” pungkasnya.
Harusnya dipastikan terlebih dahulu dan dicarikan solusi penyelesainnya, bukan pengembang disalahkan sepenuhnya.
“Ingat BTN sudah melakukan akad KPR dan sudah memungut angsuran dari pembeli rumah termasuk menahan dana jaminan dari pengembang atas belum pecahnya sertifikat” bebernya.
BPN juga demikian melakukan balik nama sertifikat ke pengembang serta mengeluarkan IPPT sebagai dasar terbitnya IMB.
Intinya pengembang tidak akan bermain main dengan modal apabila tidak mempunyai dasar yang kuat (tidak akan membangun).
“Karena pengembang sudah pegang sertifikat yang sudah dibalik nama ke pengembang dari BPN (dari dasar jual beli yang syah) dan sudah mengantongi IMB dari pemda, maka pengembang melakukan pembangunan” kata Tukirin.
Selanjutnya, Tukirin menegaskan terkait ada sertifikat yang belum pecah, ini perlu dipastikan ke BPN dulu, “Apa masalah dan persoalannya, intinya adalah ini masalah bertiga, BPN, PEMDA dan BTN. Jangan kami yang dikorbankan (sebagai pengembang nakal)” cetusnya.
(*/Red)