Kuasa Hukum Apresiasi Kepala Desa Nauke Kusa Malaka, Kembalikan Uang Kerugian Klien

0
0
Kuasa hukum korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD.

HUKUM

“Setelah seluruh uang kerugian dikembalikan, kami memutuskan untuk tidak lagi menindaklanjuti proses hukum terhadap ADB. Langkah hukum kami kesampingkan, karena prioritas utama kami adalah memulihkan kerugian yang dialami klien kami,”

Malaka | NTT | Lapan6Online : Kuasa hukum korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ADB, Kepala Desa Nauke Kusa, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka.

Penghargaan ini disampaikan menyusul tindakan ADB yang beritikad baik dengan mengembalikan uang milik kliennya, AK, sebesar Rp40 juta, yang berkaitan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Menurut keterangan Silverius, persoalan ini bermula dari transaksi pembelian kendaraan yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana. Namun, setelah ADB mengembalikan seluruh uang kerugian yang dialami korban, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang bersangkutan.

“Setelah seluruh uang kerugian dikembalikan, kami memutuskan untuk tidak lagi menindaklanjuti proses hukum terhadap ADB. Langkah hukum kami kesampingkan, karena prioritas utama kami adalah memulihkan kerugian yang dialami klien kami,” tegas Silverius.

Ia menambahkan, dengan dikembalikannya seluruh jumlah uang tersebut, maka sengketa terkait pembelian kendaraan antara kliennya, AK, dengan Kepala Desa Nauke Kusa, ADB, dinyatakan telah selesai sepenuhnya. Tindakan tanggung jawab dan kesadaran yang ditunjukkan ADB dinilai patut dihargai, sehingga kedua belah pihak kini tidak lagi memiliki perselisihan terkait perkara tersebut. (*Okto Kenat/Lpn6)