Luthfi : Presiden Prabowo Berjanji Bakal Memperhatikan Kesejahteraan Para Hakim

0
47

HUKUM

“Presiden tak boleh ragu. Waktu setahun sudah cukup untuk melakukan monitoring terhadap semua pembantunya. Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,”

Jakarta l Lapan6online : Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, mengingatkan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para hakim di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan, sudah saatnya pemerintah menepati janji yang pernah disampaikan Presiden di hadapan Mahkamah Agung pada awal tahun 2025.

Dalam keterangan persnya, Senin (27/10/2025), Luthfi menyebutkan bahwa pada 19 Februari 2025, Presiden Prabowo berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Ketika itu, Presiden menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan legislatif memperbaiki kualitas hidup para hakim yang sebagian besar belum memiliki rumah dinas dan masih tinggal di rumah kos.

Presiden Prabowo bahkan menyatakan bahwa gaji hakim tingkat rendah akan dinaikkan hingga 280 persen agar para hakim dapat hidup layak, terhormat, dan tidak tergoda praktik suap.

Janji tersebut kembali diulang Presiden dalam pidatonya di hadapan ribuan calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025.

Namun hingga kini, kata Luthfi, kenaikan gaji itu belum terealisasi. Padahal, menurut survei Komisi Yudisial, lebih dari 50 persen hakim di Indonesia mengaku penghasilannya belum mencukupi untuk biaya hidup yang layak.

“Jika para hakim sampai melakukan mogok massal, akan terjadi malapetaka hukum yang merugikan para pencari keadilan,” ujar Luthfi.

Ia mengingatkan pemerintah agar menanggapi serius tuntutan kesejahteraan hakim tersebut.

Luthfi juga menyampaikan bahwa melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Presiden Prabowo telah menegaskan kembali komitmennya untuk menaikkan gaji hakim, termasuk hakim ad hoc.

“Dengan menaikkan kesejahteraan hakim, diharapkan tidak ada lagi praktik suap dan mafia peradilan,”tegasnya.

Di sisi lain, Luthfi mendorong Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap para pembantunya, khususnya di bidang hukum, yang dinilai tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Presiden tak boleh ragu. Waktu setahun sudah cukup untuk melakukan monitoring terhadap semua pembantunya. Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,”ujarnya.

Terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman yang menyebut kenaikan gaji hakim harus menunggu pengesahan RUU Jabatan Hakim, Luthfi menilai pandangan itu keliru. Ia berpendapat janji Presiden dan status pejabat negara bagi hakim adalah dua hal berbeda.

“Kalau menunggu RUU disahkan, akan menciptakan ketidakpastian dan tekanan psikologis bagi para hakim. Apa jaminannya RUU itu segera gol? Bukankah sudah pernah dibahas sebelumnya dan tak kunjung disahkan?” kata mantan pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu.

Luthfi menegaskan, realisasi janji Presiden harus menjadi prioritas, sementara pembahasan RUU Jabatan Hakim dapat dilakukan setelahnya. Ia juga berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan komitmen Presiden terkait peningkatan kesejahteraan hakim.

“Jika kesejahteraan hakim sudah diperbaiki, mereka akan bekerja lebih profesional, berprestasi, dan tidak lagi transaksional. Itu adalah bagian dari reformasi hukum yang kita cita-citakan,” tutup Luthfi.

*Rls | Yulizar Lapan6online