EKONOMI | NUSANTARA
”Koperasi telah dibentuk pada bulan Mei 2025 dan penandatanganan akta notaris dilakukan untuk memenuhi instruksi Wakil Bupati Sanggau agar koperasi disahkan selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2025,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 perihal Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta memperhatikan surat dari kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor : B- 540/SM.KOP/PK.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 hal dukungan Pemerintah Daerah pada Percepatan Penerbitan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih, dan surat Kementerian Dalam Negeri nomor : 500.3.8/2899/SJ tanggal 2 Juni 2025 hal Percepatan Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih di tingkat Kecamatan serta surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 500. 3.2.2/9/DPPK-D tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Percepatan Penerbitan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih.

Acara penandatanganan bersama Akta Notaris Pendirian Koperasi Daerah Merah Putih Se-Kecamatan Entikong pada hari Kamis 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Adapun, acara tersebut digelar di Balai Ngudung Kecamatan Entikong, tampak hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Sanggau diwakili oleh Jefri, Camat Entikong Yulius Eka Suhendra, Danramil Entikong Kapten Inf Indra Fiansyah, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., Notaris dan PPATK Ibu Tetty Lerifa Fatmawati Simangunsong, S.H. M.Kn, Kepala Desa se-Kecamatan Entikong, Ketua BPD Se-Kecamatan Entikong Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pengawas Koperasi Desa masing-masing desa (3 orang), dan Pengurus Koperasi Desa masing-masing Desa (5 orang).

Adapun Nama-nama Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Entikong yang Menandatangani Akta Notaris :
1. Hermanus Senyan : Ketua
2. Joko Witono : Wakil Ketua Bidang Anggota.
3. Maria Asela Meli Sofa : Bendahara.
4. Feselis Wendi : Sekretaris.
5. Hasbullah : Wakil Ketua Bidang Anggota
Angaran Pembuatan Akta Notaris & biaya Konsumsi acara Koperasi Merah Putih diambil dari 3% Dana Desa.

Pantauan redaksi Lapan6Online dilokasi bahwa, pada pertemuan tersebut adalah acara penandatanganan akta notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Camat Entikong, perwakilan dari Disprindakop Kabupaten Sanggau, Danramil dan Kapolsek Entikong, seluruh Kepala Desa dan pengurus koperasi di setiap desa di Kecamatan Entikong, serta Notaris Tetty Lerifa Fatmawati Simangunsong SH, M.Kn.

Acara dibuka oleh Camat Entikong, Yulius Eka Subendra, S.Sos. pada kesempatan tersebut Camat Yulius menyampaikan bahwa,”Koperasi telah dibentuk pada bulan Mei 2025 dan penandatanganan akta notaris dilakukan untuk memenuhi instruksi Wakil Bupati Sanggau agar koperasi disahkan selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2025,” jelas Camat Julius.

Kemudian sambutan Perwakilan Disprindakop, yang disampaikan Jefri menjelaskan,”Anggota kami (Disprindakop,red) telah memantau langsung pelaksanaan acara ini. Mereka juga menyampaikan bahwa tahapan pembentukan koperasi meliputi penyerahan dokumen, akad masal (yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025), dan penyerahan akta kepada pengurus koperasi,” jelas Jefri.

Sementara itu, sambutan disampaikan Notaris Ibu Tetty Lerifa Fatmawati Simangunsong SH, M.Kn. juga menyampaikan bahwa,”Acara Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih telah dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025, yang dihadiri oleh Camat Entikong dan pejabat terkait, serta dipantau oleh Disprindakop Kabupaten Sanggau. Koperasi Desa Merah Putih, yang beranggotakan perwakilan dari 5 desa di Kecamatan Entikong, telah resmi terbentuk dan akta notarisnya telah ditandatangani,” jelasnya.

Ia menambahkan,”Struktur kepengurusan koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Wakil Ketua Bidang Anggota, dengan memastikan tidak ada hubungan sedarah di antara pengurus.

Notaris akan mendaftarkan seluruh data anggota ke aplikasi Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk proses pengesahan dan penerbitan SK resmi koperasi,” tambahnya. (*Saepul)


















