NEWS | EKONOMI
“Kami datang bukan untuk menciptakan kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar. Kami menolak program transmigrasi karena mengancam hak ulayat dan budaya kami, dan kami juga menuntut dibukanya kembali BTA 1970 karena itu adalah sumber hidup ekonomi masyarakat perbatasan,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Ratusan masyarakat adat Dayak, dari berbagai kecamatan di wilayah perbatasan Entikong-Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggelar aksi damai di Tugu Garuda PLBN Entikong, pada Senin (21/7/2025) Pagi.

Aksi ini membawa dua tuntutan utama: penolakan terhadap program transmigrasi di Kalimantan dan desakan untuk membuka kembali pintu impor serta mengaktifkan kembali Perjanjian Perdagangan Perbatasan (BTA) 1970 antara Indonesia dan Malaysia.
Aksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari 15 kecamatan dan 8 aliansi masyarakat adat, dipimpin oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong dan Sekayam, serta didukung penuh oleh APIEPINDO (Asosiasi Pelaku Impor Ekspor Perbatasan Indonesia) dan Ormas TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng).

Dua Tuntutan, Satu Suara : “Perbatasan Harus Hidup”
Dalam orasinya, para tokoh adat dan pelaku usaha menyuarakan jeritan hati masyarakat perbatasan yang selama ini terdampak oleh kebijakan tertutupnya pintu perdagangan lintas negara dan ancaman eksploitasi lahan oleh program transmigrasi.
Ketua DAD Kecamatan Entikong, Antonius Angeu, S.IP, menegaskan bahwa masyarakat adat bukan menolak pembangunan, tetapi menolak ketimpangan dan ketidakadilan.

“Kami datang bukan untuk menciptakan kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar. Kami menolak program transmigrasi karena mengancam hak ulayat dan budaya kami, dan kami juga menuntut dibukanya kembali BTA 1970 karena itu adalah sumber hidup ekonomi masyarakat perbatasan,” tegas Antonius Angeu.
Desakan Pembukaan BTA 1970 dan Pintu Impor Resmi
Dalam pernyataan sikap dari APIEPINDO, disebutkan bahwa lebih dari 10 tahun penutupan aktivitas perdagangan lintas batas telah melumpuhkan ekonomi lokal.

Warung tutup, kendaraan niaga menganggur, UMKM terhenti, dan angka pengangguran meningkat drastis. Mereka menuntut pemerintah pusat segera membuka kembali pintu impor barang resmi melalui PLBN Entikong serta mengaktifkan kembali pelaksanaan BTA 1970 secara adil dan terstruktur.
Penolakan Tegas Terhadap Program Transmigrasi
Dewan Adat Dayak dan Aliansi Masyarakat Adat Dayak menyampaikan penolakan total terhadap rencana program transmigrasi ke wilayah Kalimantan, dengan alasan:

Menimbulkan kecemburuan sosial karena transmigran mendapat fasilitas lahan, sertifikat, dan bantuan hidup, sedangkan masyarakat lokal tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Mengancam keberlangsungan budaya, hak ulayat, dan kearifan lokal. Meningkatkan risiko deforestasi dan kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan untuk pemukiman baru.

Mengabaikan pembangunan infrastruktur yang justru masih minim di kawasan perbatasan.
Tuntutan Tambahan dan Seruan Legislasi
Dalam pernyataan sikap lanjutan, massa juga mendesak:
- DPR RI segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Pemprov Kalbar menerbitkan Perda Perlindungan Masyarakat Adat.
- Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.
- Evaluasi total atas izin perusahaan eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat lokal.
- Pengalihan anggaran transmigrasi untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Aksi Berlangsung Damai dan Terorganisir
Seluruh rangkaian aksi damai berlangsung tertib, penuh semangat perjuangan namun tidak anarkis. Pengamanan dilakukan oleh pihak TNI-Polri setempat yang turut mengawal jalannya kegiatan dari awal hingga selesai. Peserta membubarkan diri secara tertib setelah orasi dan penyampaian pernyataan sikap.
Sikap mereka sepakat dalam satu suara yaitu PLBN Bukan Sekadar Simbol, Tapi Harus Menjadi Nadi Ekonomi

Massa menutup aksi dengan seruan
“PLBN bukan hanya simbol negara — tapi harus jadi nadi ekonomi masyarakat perbatasan. Kami ingin hidup layak seperti warga negara lainnya!” (*Red /Abang Hafiz Ramadhan/Saepul)












