OPINI | POLITIK
“Ketika wilayah hijau berubah menjadi lahan komersial tanpa pertimbangan terhadap daya dukung ekologis, kita sebenarnya sedang “ mengundang “ bencana yang lebih sering dan lebih parah,”
Oleh : Selvi Safitri
BANJUR bandang dan tanah longsor yang menerjang pulau Sumatera sejak akhir November 2025 telah menelan banyak korban dan menghancurkan kehidupan ribuan masyarakat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BPNP ) mencatat bahwa hingga 7 Desember 2025, korban jiwa telah mencapai 916 orang meninggal, sementara 274 orang masih hilang akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tidak hanya itu, ribuan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan jembatan juga rusak parah oleh bencana ini. ( liputan6.com, 8 -12-2025 )
Fakta ini menunjukkan bahwa dampak bencana kali ini luar biasa besar, lebih dari sekedar “ cuaca ekstrem “. Banjir dan longsor yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga disertai kerusakan lingkungan yang menurunkan kemampuan wilayah untuk menyerap air, yang meningkatkan intensitas dan luas banjir bandang.
Analisis dari berbagai ahli lingkungan dan organisasi lingkungan memperkuat hubungan antara kerusakan alam dan parahnya bencana. Misalnya, pembukaan lahan besar – besaran termasuk deforestasi untuk perkebunan, pertambangan, dan proyek infrastruktur yang telah mengurangi tutupan hutan yang berperan penting sebagai penyerap air dan penahan longsor.
Organisasi lingkungan seperti Walhi mencatat bahwa jutaan hektar hutan telah hilang di tiga provinsi terdampak sebelum bencana ini terjadi. ( TheJakartaPost, 8 – 12- 2025 )
Bahkan pengamatan warga dan kelompok advokasi local menegaskan bahwa deforestasi dan penebangan hutan secara besar – besaran memperburuk dampak banjir, karena tanah yang seharusnya menjadi penyangga kini kehilangan kemampuannya menyerap hujan deras. ( Reuters, 8-12-2025 )
Ini memperlihatkan bahwa bencana ekologi yang terjadi bukan semata “ ujian alam “, tetapi merupakan akumulasi dari aktivitas manusia dan kegagalan sistem pengelolaan lingkungan. Ketika wilayah hijau berubah menjadi lahan komersial tanpa pertimbangan terhadap daya dukung ekologis, kita sebenarnya sedang “ mengundang “ bencana yang lebih sering dan lebih parah.
Disinilah persoalan sistem muncul, dalam banyak model pembangunan kapitalis yang berlaku saat ini, keputusan pengelolaan sumber daya alam sering dikuasai oleh kepentingan modal besar, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat hanya menjadi pertimbangan sekunder.
Kepentingan ekonomi janka pendek seperti ekspansi perkebunan, pengurusan izin tambang, dan pemberian konsesi lahan menjadi lebih dominan dibandingkan kebutuhan untuk menjaga lingkungan sebagai ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Di banyak kasus, ini ikut memperbesar risiko kerusakan saat cuaca ekstrem terjadi.
Persoalan ini menunjukkan bahwa bencana yang menimpa Sumatera bukan hanya soal perubahan cuaca, tetapi juga soal pilihan kebijakan dan struktur ekonomi yang selama ini mendahulukan keuntungan korporasi dibandingkan keselamatan alam dan masyarakat.
Jika kita melihat kondisi ini secara lebih luas, perlunya sebuah sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara manusia dan alam menjadi sangat jelas. Dalam banyak ajaran agama, termasuk islam, manusia ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi yang berarti bertanggung jawab menjaga keseimbangan ciptaan. Prinsip tersebut menekankan perlunya perlindungan lingkungan, pemanfaatan sumber daya yang bijaksana, dan tanggung jawab kolektif terhadap keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Al-Quran telah memperingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut adalah akibat ulah tangan manusia. Karena itu, menjaga kelestarian alam adalah bagian dari keimanan dan amanah seorang muslim. Dalam sistem islam, negara wajib menjalankan hukum Allah dalam seluruh urusannya, termasuk tata kelola hutan. Negara bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam, memastikan kawasan hutan tidak rusak, dan mengelola sumber daya dengan aturan yang benar.
Negara yang menggunakan sistem islam menyediakan anggaran khusus untuk pencegahan dan mitigasi bencana, mempertimbangkan pendapat ahli lingkungan, melakukan pemetaan risiko, serta menata ulang tata ruang agar tidak bertentangan dengan fungsi ekologis suatu wilayah.
Hanya dengan penerapan hukum Allah, negara mampu meminimalisir terjadinya banjir dan longsor. Khalifah sebagia pemegang mandate akan merancang sistem tata ruang menyeluruh, menentukan batas wilayah pemukiman, kawasan industry, pertambangan, kawasan lindung ( hima/himmah ), dan kawasan rawan bencana, semuanya atas dasar keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan. (**)
*Penulis Adalah Mahasiswa Sastra Jepang USU


















