EKONOMI | POLITIK
“Jadikan pengukuhan ini adalah semangat baru, motivasi baru untuk setiap kepala desa untuk mengabdikan diri untuk membangun desanya masing-masing agar bebih maju dan berkembang,”
Majene | SULBAR | Lapan6Online : Sebanyak 10 Desa dikukuhkan Wakil Bupati dampingi Bupati Majene dalam rangka penambahan masa Jabatan, pada Jumat (31 Oktober 2025)

Adapun ke 10 Kades yang dikukuhkan masa perpanjangan jabatan adalah :
- Samsul Manjurai, Kepala Desa Awo
- Wardin Wahid, SH, Kepala Desa Soreang
- Saharuddin, Kepala Desa Limboro
- Ilham, Kepala Desa Bonde Utara
- Ardiansyah Djohan, Kepala Desa Tinambung
- Sultan, S.Pd., Kepala Desa Betteng
- Burhanuddin, S.Pd., Kepala Desa Adolang Dhua
- Jabaruddin, Kepala Desa Salutambung
- Ansar, S.Pd.I., Kepala Desa Tubo Tengah
- Arifin, S.Kep., Kepala Desa Buttu Baruga.

Pada kesempatan tersebut Bupati Majene, Dr. Andi Achmad Syukri Tammalele SE.M.M. menyampaikan pesan,“Saya berpesan kepada kepala desa agar luruskan niatnya, luruskan keinginannya untuk memajukan desanya melalui pengabdian sebagai kepala desa,” ujarnya.
Bupati AST menyampaikan kepada Kepala Desa agar pengukuhan sebagai motivasi dan semangat untuk memajukan desanya.

Ia menambahkan,“Jadikan pengukuhan ini adalah semangat baru, motivasi baru untuk setiap kepala desa untuk mengabdikan diri untuk membangun desanya masing-masing agar bebih maju dan berkembang,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Fauzan, S.Sos., ST., M.Si, Kabid Perintahan Desa Dinas PMD Kab. Majene, saat ditemui awak media Lapan6Online.com memberitahukan bahwa,”Fungsi utama DPMD, Perumusan dan pelaksanaan kebijakan: Menyusun dan menjalankan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, termasuk pengawasan penggunaan Dana Desa dan program-program pembangunan. Fasilitasi dan pembinaan, membantu desa dalam melaksanakan program-program pembangunan partisipatif, memberdayakan usaha ekonomi desa, dan membina lembaga kemasyarakatan,” ujar Muhammad Fauzan.
Lebih lanjut ia menjelaskan,”Pengawasan dan evaluasi, yaitu melakukan pengawasan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Koordinasi, maksudnya adalah mengoordinasikan kegiatan dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk kelancaran tugas-tugas pemberdayaan desa. Kemudian, melakukan pendampingan berupa memberikan pendampingan kepada masyarakat desa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan mereka dalam memanfaatkan sumber daya yang ada,” jelasnya.

Peran DPMD untuk Desa
Meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan: DPMD berperan dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program yang sesuai kebutuhan.
Pengembangan potensi desa : Membantu desa menggali, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun budaya.
Memperkuat kelembagaan desa : Mendukung penguatan kelembagaan desa seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Menjembatani kebijakan pusat dan daerah: Menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dengan kebutuhan serta kondisi di desa, memastikan program berjalan efektif. (*HGDP/Lpn6)


















