OPINI | POLITIK
“Sistem demokrasi membutuhkan mahar politik yang cukup tinggi, karena legalitas kekuasaan dinilai dari suara mayoritas(terbanyak). Konsep inilah yang mengharuskan pejabat memiliki modal besar untuk meraih kursi kekuasaan,”
Oleh : Saniati
DIKUTIP dari TEMPO.CO, Jakarta (03/07/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyisiran sebelumnya yang dilakukan di ruang kerja Topan Ginting di kantor Dinas PUPR Sumut beserta rumah dinasnya.
Dalam penggeledahan di rumah pribadi Topan, penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penggeledahan rumah pribadi Topan Ginting menarik perhatian publik, lantaran ia dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kedekatan itu disebut-sebut turut menunjang laju karier Topan di lingkungan birokrasi Sumut.
Korupsi memang menjadi masalah lama yang sampai sekarang masih terus eksis dan tidak pernah bisa terkendali, meskipun negri ini mempunyai lembaga khusus yang menangani masalah korupsi, nyatanya kasus korupsi makin menjadi-jadi.
Bahkan, banyaknya undang-undang tentang tindakan pidana korupsi tidak menjanjikan tindakan korupsi tidak akan terus berulang. Sungguh miris, melihat gambaran penegakan hukum dan penanganan negara dalam kasus korupsi yang dinilai lambat dan belum menyentuh akar masalah.
Perlu dipahami, korupsi marak terjadi karena sistem politik hari ini memberi kesempatan lebar bagi para pejabat melakukan tindak korupsi baik dari kalangan pemerintah setempat, DPR, pemerintah (eksekutif) hingga yudikatif.
Sistem demokrasi membutuhkan mahar politik yang cukup tinggi, karena legalitas kekuasaan dinilai dari suara mayoritas(terbanyak). Konsep inilah yang mengharuskan pejabat memiliki modal besar untuk meraih kursi kekuasaan.
Setelah mereka berkuasa tentu akan ada hasrat ingin mengembalikan modal dan meraup kekayaan sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan jabatan atau kekuasaan. Fenomena politik seperti ini membuat korupsi menjadi tumbuh subur dan semakin menjamur.
Namun, sangat berbeda dengan Islam dalam menagani kasus korupsi agar benar-benar bisa di minimalisir. Islam memandang korupsi adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah subhanahu wata’ala dan di tegaskan didalam surah Ali Imran ayat 161, “Janganlah kamu mengkhianati (amanah),dan barang siapa yang berkhianat niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu”.
Korupsi merupakan pelanggaran hukum syara’. Maka negara wajib memberantas sampai keakar-akarnya. Didalam sistem islam negara akan menyeleksi para pejabat, dilihat dari segi ketaatan dan kapabilitasnya bukan karena politik balas budi.
Islam memerintah negara untuk menanamkan akidah islam yang kuat dalam setiap individu masyarakat termasuk para pejabatnya, ini dilakukan secara berkesinambungan melalui sistem pendidikan islam yang akan melahirkan individu-individu berkepribadian islam, yakni pola pikir dan pola sikap sesuai syariat islam, dengan begitu akan mendorong masyarakatnya untuk tidak berbuat maksiat, dengan begitu para pejabat memiliki self kontrol untuk tidak melakukan korupsi.
Mereka paham bahwa korupsi termasuk khana’in (penghiyanatan). Negara juga memberikan gaji dan tunjangan yang cukup untuk para pejabat, agar mereka bisa fokus dan optimal dalam menjalankan setiap amanah yang diberikan. Negara islam akan mengaudit harta kekayaan pejabat sebelum dan sesudah mereka menjadi pejabat melalui badan pengawasan atau pemeriksaan keuangan.
Di dalam sistem islam pelaku korupsi akan dikenakan sanksi tegas berupa ta’zir bisa berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. Sistem sanksi didalam islam mempunyai dua fungsi, yang pertama sebagai jawabir (penebus dosa) dan yang kedua jawajir (pencegah dan berefek jera). Hanya islamlah satu-satu sistem yang mampu mengatasi.
Sistem islam lah yang mampu menuntaskan persoalan tindakan kasus korupsi secara menyeluruh, dengan menerapkan hukum islam kaffah kepada setiap masyarakat. Wallahu’alam Bishawab. (**)
*Penulis Adalah Ibu Rumah Tangga


















