
HUKUM | EKONOMI
“titipan Surat itu disampaikan Sopir Mobil Pick Up tersebut, dan setiap jam yang sama tiap harinya Surat titipan itu disampaikan pada setiap Kantor APH dan kantor tertentu mulai dari Telang Baru hingga Kec.Pujon Wilayah Kapuas Tengah, benarkah yang disampaikan itu Surat ?,hanya rumput yang bergoyang yang tahu jawabannya,”
Pematang Kurau | Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Jelang Rabu (4/02/2026) Siang SKJ 12.23 bbwi lokasi Jln Ampah Buntok Pal 7 Desa Tumpu Ulung dan Desa Lampeong, Kecamatan Pematang Kurau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, publik sudah tahu ada rombongan Mobil Pick Up antara 3-5 Unit dengan tertutup terpal secara rapi biasa singgah istirahat dipinggir jalan Negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Lapan6Online.com dan LP3K-RI Kalimantan Tengah, bahwa muatan diduga BBM Solar dari Arah Telang Baru menuju Arah Buntok dengan tujuan akhir Buhut Kapuas Tengah kec.Pujon Kapuas Tengah, secara umum publik tahu dan faham, karena terkadang berhenti didepan dan atau sedikit bergeser dari Kantor APH.
Terlihat ada oknum APH mengambil Surat Istilahnya, entah Surat titipan dari mana dan untuk siapa, karena awak redaksi Lapan6Online.com bertepatan berada di salahsatu Kantor APH Kec.Pematang Karau, ketika titipan Surat itu disampaikan Sopir Mobil Pick Up tersebut, dan setiap jam yang sama tiap harinya Surat titipan itu disampaikan pada setiap Kantor APH dan kantor tertentu mulai dari Telang Baru hingga Kec.Pujon Wilayah Kapuas Tengah, benarkah yang disampaikan itu Surat ?,hanya rumput yang bergoyang yang tahu jawabannya.
“Membaca Aturan Hukum Pengangkutan BBM Solar Bersubsidi Apa Isinya ?”.
Dugaan angkutan Solar bersubsidi berdasarkan pengakuan Arif, salah seorang Sopir Pick Kup tersebut saat diwawancarai Lapan6Online.com meski tampak celingukan buka kartu bahwa dia dan kawan kawannya hanya mencari buntut dari harga Solar bersubsidi atas order sebelum mengambil dari Telang Baru.
“Kami juga diminta….oleh oknum APH Bang wartawan,” ujar Arif tidak mau terbuka.
Kemungkinan ada kekuatiran dibelakangnya jika terbuka sepenuhnya. Mungkin Surat titipan itu yang dimaksud Arif, mungkin pembaca tahu maksud Arif, sebuah tradisi yang salah dalam tatanan sosial di Negara Hukum yang kita sama-sama Cintai ini.
Didalam UU No 22/2001 tentang pengangkutan Solar Illegal Jo UU No 6/2023 ancaman hukum 6;60 artinya ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 M, belum ijin angkutan BBM Solar bersubsidi tanpa dimiliki pelaku angkutan ancaman hukumannya maksimal penjara 4 tahun dan atau denda Rp 40 M.
Pasal 53/2001 UU Migas memberi ancaman penjara 5 tahun, dan denda Rp 50 M, menyimpan tanpa izin ancaman maksimal penjara 3 tahun, dan denda Rp 30 M, Jo UU Cipta kerja bidang Migas, pada jenis ancaman yang sama, memberikan sanksi maksimal penjara 6 tahun dan atau maksimal denda Rp 60 M, pasal ini juga potensi dikenakan kepada APH yang terbukti melakukan Penyalahgunaan Wewenang.
Tentunya Oknum APH yang membiarkan bahkan ikut melakukan Penyalahgunaan Wewenang terancam dengan Jerat Hukum yang serius,nah tinggal membuktikan pihak-pihak yang terlibat.
Sepanjang Gakkum tidak ditegakkan, dipastikan beragam pelanggaran dan kejahatan terus akan berkembang dan ujungnya aturan hukum hanya berlaku bagi wong cilik, persis apa yang dikuatirkan manusia terbaik sejagat raya dalam sabdanya dengan terjemah bebas,”Yang dikuatirkan bagi ummat generasi akhir zaman adalah meninggalkan sistim hukum Ciptaan Allah, lalu menggunakan sistem hukum buatan manusia, dan akhirnya berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas…”.Al Hadits Muslim, dan inilah faktanya diseluruh dunia. Wallahu’alam bissawwab, demikian. (*05/02/26.Tim/Lpn6)

















