Gegara Majelis Hakim PN Banjarbaru Cuti, Sidang Perdana Terkait Keterangan Palsu Aspihani dan Wijiono Ditunda

0
41
Sidang perdana perkara perdata terkait dugaan keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang melibatkan Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. dan rekannya Wijiono, S.H., M.H, di PN Banjarbaru, Kalsel, pada Kamis (30/10/2025)/Foto2 : Ist.

HUKUM

“Agenda persidangan kali ini hanya sebatas pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing penasihat hukum. Penasihat hukum tergugat satu, Aspihani Ideris, serta penasihat hukum tergugat dua, Wijiono,”

Kotabaru | KALSEL | Lapan6Online : Sidang perdana perkara perdata terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah pada Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang melibatkan Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. dan rekannya Wijiono, S.H., M.H., mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis (30/10/2025).

Pihak penggugat diwakili oleh Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H., dan Juan Fellix Ericson, S.H., selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh M. Hafidz Halim, S.H., yang dikenal dengan sapaan Bang Naga.

Para Kuasa Hukum M.Hafidz Halim, S.H.

Agenda persidangan kali ini hanya sebatas pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing penasihat hukum. Penasihat hukum tergugat satu, Aspihani Ideris, serta penasihat hukum tergugat dua, Wijiono, yang diketahui berasal dari Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), hadir mewakili kliennya di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., melalui timnya menyampaikan bahwa sidang terpaksa dijadwalkan ulang lantaran majelis hakim tidak hadir.

Kuasa Hukum Aspihani Ideris

“Majelis hakim yang menangani perkara ini sedang cuti,” ujar Ria, pengacara pihak penggugat, usai persidangan kepada media ini.

Dari pantauan di lokasi, turut hadir Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan yang sah. Sementara penggugat M. Hafidz Halim, yang juga menjabat sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan hasil aklamasi perubahan pengurus, tidak dapat hadir karena sedang menangani perkara lain di Kotabaru.

“Kami akan menghadirkan prinsipal minggu depan,” tutup Ria.

Kuasa Hukum Wijiono

Akibat ketidakhadiran majelis hakim, persidangan akhirnya ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 5 November 2025 pukul 10.00 WITA, dengan agenda kehadiran para pihak.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Kotabaru yang diduga dilakukan oleh Aspihani dan Wijiono, sehingga menyebabkan M. Hafidz Halim dijatuhi hukuman atas perkara yang disebut tidak dilakukannya. (*Rls/BM)