Gegara Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Petani Kedungdung Terjepit! Di Tengah Rantai Panjang Distribusi

0
307
Foto : Creative Art SPLMD/Lapan6OnlineJATIM

EKONOMI | POLITIK

“Selama sistem pengawasan hanya administratif, tanpa turun langsung memantau distribusi di tingkat kios dan pengepul, masalah seperti ini akan terus terjadi,”

Sampang | Madura | JAWA TIMUR | Lapan6Online : Di tengah musim tanam yang semakin tidak pasti, sejumlah petani di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, salah satu kios di wilayah tersebut, yakni Kios Sampurna, diduga menjual pupuk urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pupuk urea di Kios Sampurna dijual dengan harga Rp125.000 per sak (50 kilogram). Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, HET untuk pupuk urea bersubsidi adalah Rp1.800 per kilogram atau setara dengan Rp90.000 per sak.

“Petani tidak bisa beli langsung. Kios katanya kami tidak terdaftar, tapi sebenarnya dijual ke pengepul di Desa kami. Akhirnya kami dapat pupuk dari pengepul dengan harga sampai Rp140 ribu bahkan Rp150 ribu,” ujar petani tersebut, pada Kamis (24/10.2025).

Dari penelusuran lapangan yang dilakukan redaksi, pola serupa tampak terjadi di beberapa desa di wilayah Kedungdung. Pupuk yang seharusnya langsung disalurkan kepada petani terdaftar melalui kelompok tani (Poktan), justru beredar di tingkat pengepul lokal.

Praktik ini membuat harga pupuk di tingkat petani jauh melampaui HET. Dalam kondisi seperti ini, petani kecil menjadi pihak paling dirugikan karena harus menanggung tambahan biaya produksi, sementara hasil panen belum tentu meningkat sebanding.

Secara prinsip, pemerintah telah mengatur sistem distribusi pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang tercantum dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan dengan harga sesuai HET yang berlaku.

Jika kios resmi menjual di atas HET, hal itu berpotensi melanggar ketentuan distribusi dan membuka peluang praktik penyelewengan. Namun, tuduhan seperti ini tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh dinas terkait.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi (hingga berita ini ditulis) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan pupuk di atas HET di wilayah Kedungdung.

Sementara itu, seorang tokoh tani setempat menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan harga di lapangan. “Selama sistem pengawasan hanya administratif, tanpa turun langsung memantau distribusi di tingkat kios dan pengepul, masalah seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.

Selain itu, data penerima pupuk bersubsidi di lapangan kerap tidak akurat. Banyak petani yang aktif bertani justru tidak terdaftar di e-RDKK, sementara nama-nama yang sudah tidak beraktivitas pertanian masih tercantum. Ketidaktepatan data ini menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan selisih distribusi.

Bagi petani di Kedungdung, pupuk bersubsidi bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan pokok untuk menjaga produktivitas lahan. Ketika harga melambung di luar ketentuan, daya saing dan pendapatan petani ikut tertekan.

“Kalau harga pupuk terus begini, bagaimana kami mau bertahan? Ongkos tanam naik, hasil jual gabah tidak seberapa,” keluh petani lainnya.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa persoalan pupuk bersubsidi bukan semata masalah harga, tetapi juga tata kelola distribusi dan keadilan akses. Pemerintah daerah, distributor, dan aparat pengawas perlu memastikan kebijakan subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak yakni para petani di lapangan.

Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi pihak Kios Sampurna dan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang untuk memperoleh klarifikasi terkait informasi ini melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan. (*SPLMD/Lpn6)