Guru Sertifikasi Dapat Tambahan TPG THR 100 Persen, THR ASN 2026 Resmi Diatur PMK 13/2026! Di Kab.Banggai Kepulauan Menjerit Soal THR Ditunda

0
674
Foto : Repro

EKONOMI | POLITIK

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa proses administrasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan pada rentang 14 hingga 17 Maret 2026,”

Jakarta | Lapan6Online : Pemerintah resmi mengatur pencairan THR ASN 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut memuat petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, TNI, Polri, serta pensiunan.

Kabar yang paling ditunggu para tenaga pendidik adalah adanya tambahan TPG THR 100 persen bagi guru sertifikasi. Ketentuan ini tercantum dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa THR ASN 2026 tetap diberikan secara penuh dengan komponen yang lengkap, termasuk bagi guru yang selama ini menantikan kepastian terkait tunjangan profesi guru (TPG).

PMK 13 Tahun 2026 Jadi Dasar Pembayaran THR ASN
Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR diperuntukkan bagi berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Selain PMK, terdapat pula lampiran nota dinas dari Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan nomor ND-71/PB/2026 yang memuat petunjuk teknis lebih rinci mengenai mekanisme pencairan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa proses administrasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan pada rentang 14 hingga 17 Maret 2026.

Namun bagi guru ASN yang berada di bawah pemerintah daerah, pencairan THR biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, tanggal pencairannya bisa berbeda di tiap wilayah.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa pembayaran THR tetap dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Guru Sertifikasi Dapat Tambahan TPG dalam THR
Salah satu poin penting dalam aturan THR ASN 2026 adalah adanya tambahan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa guru atau dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu bulan sebagai bagian dari THR.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang sama seperti kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, guru ASN yang telah memiliki sertifikasi berhak menerima tambahan TPG dalam paket THR yang diberikan pemerintah.

Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru karena menambah jumlah total THR yang diterima menjelang Idul Fitri.

Namun untuk saat ini, aturan tersebut masih berlaku bagi ASN. Sementara guru non-ASN belum masuk dalam skema penerima THR yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

Komponen THR ASN Dibayar 100 Persen
Dalam PMK tersebut juga dijelaskan bahwa komponen THR ASN 2026 dibayarkan secara penuh.

Beberapa komponen yang termasuk dalam pembayaran THR antara lain :
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Dengan komponen tersebut, jumlah THR yang diterima ASN bisa berbeda tergantung jabatan dan status masing-masing pegawai.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Untuk mendukung pembayaran THR tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp49 triliun.

Anggaran tersebut akan dibagikan kepada beberapa kelompok penerima, yaitu:
• 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri dengan total anggaran sekitar Rp22,2 triliun
• 4,3 juta ASN daerah dengan total sekitar Rp20,2 triliun
• 3,8 juta pensiunan dengan total sekitar Rp12,7 triliun

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Perlu diketahui bahwa THR ASN 2026 berbeda dengan gaji ke-13.
THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan aparatur negara selama perayaan keagamaan.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni dan bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Dengan adanya kepastian aturan ini, para ASN khususnya guru kini dapat memastikan hak mereka terkait pembayaran THR dan tambahan tunjangan profesi yang akan diterima tahun ini.

Jeritan Guru dan ASN Kab.Banggai Kepulauan
Informasi yang diterima redaksi pada Senin (16/03/2026), bahwa ada pesan WA dari Kadis Keuangan Kab.Banggae mengatakan,”Disampaikan dengan hormat kepada rekan-rekan guru yang hingga saat ini belum menerima pembayaran TPG dan THR, bahwa pembayaran TPG dan THR yang belum terbayarkan direncanakan akan diajukan bersamaan dengan pengajuan gaji bulan April, sehingga diharapakan dapat diterima bersamaan dengan pembayaran gaji bulan April 2026 pada tanggal 1 April.Ada pun kondisi ini bukan merupakan keputusan sepihak dari BPKAD, dengan Kepala Dinas Dikbud, mengingat kondisi Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini masih belum mencukupi untuk mendanai seluruh Kegiatan, termasuk pembayaran TPG dan THR secara bersamaan. Untuk itu kami mohon dengan rendah hati agar rekan-rekan guru dapat memaklumi kondisi Kas daerah saat ini,” begitulah pesan singkat yang beredar.

Gaung bersambut, para guru pun merespon cepat pesan yang dimaksud.
“Dan pada akhirnya janji yg telah kita ucapakan pada org sekitar kita akan batal dengan sendirinya 😭😭.padahal janji itu kita akan berikan pada momen lebaran. Tp apa daya, janji tinggallah janji 🙏🙏”

“Kalaw memang kekurangan kas daerah beartu semua opd harus di tunda pembayaran thr nya, supaya menciptaka keadilan, bukan guru2 yg harus di korbanka, ini jelas ada diskriminasi dalam pengambilan keputusan,”

“Betul itu,kenapa harus guru yg jadi korban. Perbesar harapan walapun selalu dibayangi dengan kata Maklum,”

“Saran saya mohon PGRI lebih banyak berkonsultasi ke pihak2 terkait tentang pemenuhan hak2 guru yg seringkali terlambat atau bahkan terabaikan, karena anggota PGRI terpotong Rp.20.000 tiap bulan langsung dari gaji itu bukan jumlah yg kecil jika dikalikan hingga pensiun. Mohon PGRI lebih tajam dalam memperjuangkan hak2 guru-guru🙏🙏🙏”

“Io eh So d harap² THR Kon DP ujung² b gini. mengecewakan sx…Ode THR itu prioritas yg harus dibayarkan,,klw sesudah lebarn dibyarkan berarti bukan THR nmnya,”

Sementara itu, KadisdiBuk Banggai Kepulauan pun menyampaikan pesan singkat melalui WA,”Assalamualaikm, Mohon maaf kepada bapak ibu guru, utamanya yang guru sertifikasi yang belum cair THRnya. Kamis minggu kemarin saya sshkoordinasi ke keuangan untuk bisa dicairkan semuanya tetapi memang dana transfer pusat belum dilakukan oleh kementerian. Dan ada kekurangan jumlah secara total. Sehingga harus dilakukan langkah2 oleh pemda dengan berbagai pilihan2. Sehingga dicarikan langkah2 solutif. Agar semua bisa mendapatkan bagian. Dibagi dalam beberapa kategori asalkan semua bisa ada dana masuk ke rekening masing2 menghadapi libur lebaran. Semoga dalam waktu dekat transfer pusat bisa segera terealisasi sehingga yang menjadi hak kita bisa segera ditunaikan. Aamiin,” isi pesan singkat WA yang disampaikan oleh Kadisdikbud Kab.Banggai Kepulauan.

Hal ini tetap menjadi pertanyaan besar bagi para guru ASN di Kabupaten Banggai Kepulauan, berharap besar dengan adanya TPG dan THR ternyata masih “Mimpi Disiang Bolong”. Entahlah hanya Alloh SWT yang tahu semua itu. (*BM/Lpn6)