OPINI | POLITIK | HUKUM
“Adapun yang dimaksud dengan hipnosis adalah keadaan seperti tidur karena sugesti, yang pada taraf permulaan orang itu berada di bawah pengaruh orang yang memberikan sugestinya, tetapi pada taraf berikutnya menjadi tidak sadar sama sekali,”
Oleh : Nikmah Ridha Batubara, M.Si
KASUS penipuan dan perampokan dengan “senjata” hipnotis kini sudah marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus kejahatan dengan metode ini menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar dalam waktu yang relatif singkat tanpa ada bukti kekerasan dan bukti fisik lainnya pada korban, sehingga pelaku kejahatan model seperti ini sulit untuk dilacak.
hipnotis adalah suatu tindakan yang membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan hipnosis. Adapun yang dimaksud dengan hipnosis adalah keadaan seperti tidur karena sugesti, yang pada taraf permulaan orang itu berada di bawah pengaruh orang yang memberikan sugestinya, tetapi pada taraf berikutnya menjadi tidak sadar sama sekali.
Hipnotis dapat bekerja dalam berbagai konteks, baik untuk tujuan terapi maupun hiburan. Namun saat ini, hipnotis sering digunakan untuk kejahatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
Banyaknya praktek hipnotis yang digunakan untuk menguras harta korban membuat masyarakat khawatir dan merasa tidak aman. Ditambah lagi, tidak ada ketentuan pidana yang secara langsung mengatur mengenai perbuatan hipnotis, karena memang hipnotis ini berhubungan dengan aspek psikologi yang tidak dapat diindera.
Selain itu, biasanya pelaku dan korban tidak saling mengenal. Hal ini cukup menyulitkan bagi pihak berwajib untuk melacak pelaku karena harus disertai bukti-bukti yang kuat. Adapun yang memungkinkan untuk menjerat pelaku adalah apabila kasusnya memenuhi delik penipuan (hukumonline.com 30/10/2025).
Seperti kejadian pada Kamis, 23 November 2025 di Medan yang menyebabkan seorang karyawan toko kehilangan sepeda motornya setelah seseorang datang ke tokonya dengan modus membeli bolu dan menawarkan iPhone murah. Tak lama setelah berdialog, tiba-tiba saja karyawan toko tersebut memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Diduga ada praktek hipnotis pada kejadian tersebut, yang menyebabkan korban tanpa sadar menyerahkan barang berharganya kepada orang yang tak dikenalnya (Pos Metro Medan, 24/10/2025).
Kejadian-kejadian seperti ini sudah menjamur di sekitar kita dan mangsanya juga dari semua kalangan, anak-anak sampai lansia, laki-laki maupun perempuan.
Kejadiannya juga bisa dimana saja, di bus, ATM, pasar, terminal dan lain sebagainya. Maka dari itu kita diminta untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan tidak sembarangan berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Jadilah kita serba takut dan su’udzan terhadap semua orang yang terlihat seperti mencurigakan.
Namun, ada hal penting yang perlu kita sadari, bahwa ini bukan hanya permasalahan tindak kriminal, tapi lebih jauh dari itu ternyata ini merupakan cermin hilangnya nilai kejujuran dan takut kepada Allah SWT dalam kehidupan masyarakat.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, kita hanya diajarkan untuk wapada secara individu, namun negara tidak membangun sistem keamanan kita dengan menanamkan ketakwaan kolektif. Dan sudah dapat dipastikan kejahatan ini akan terus terjadi selama tidak dilakukannya penanaman iman dan amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena permasalahannya bukan hanya pada pelaku, namun akarnya adalah ketidakpedulian terhadap keimanan dan rendahnya kesadaran untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Lagi-lagi ini semua disebabkan karena sistem sekuler kapitalis yang memisahkan kehidupan dari agama dan menjunjung tinggi kebebasan dalam melakukan tindakan.
Islam menawarkan solusi tuntas yang akan memberantas segala tindakan yang melanggar hukum syara’. Sistem Islam, tidak berhenti pada tindakan hukum saja, namun, akan menanamkan keimanan yang kokoh yang menyadarkan kita bahwa setiap apa yang kita lakukan dibawah pengawasan Allah SWT. Sehingga setiap individu takut untuk berbuat zalim walaupun tanpa polisi.
Selain itu, dalam sistem Islam adalah suatu keharusan untuk menegakkan hukum yang tegas dan adil. Pelaku penipuan dan pencurian akan mendapatkan hukuman berat yang memberikan efek jera yang nyata, bukan hanya sekadar dipenjara dan setelah bebas akan melakukan kejahatan kembali. Dan malah menjadi contoh bagi yang lainnya untuk melakukan kejahatan yang sama.
Penerapan sistem Islam secara menyeluruh akan memperbaiki segala aspek kehidupan yang saat ini sudah hancur porak poranda. Masyarakat akan dibina dengan tsaqafah Islam, sehingga akan terbentuk budaya amar ma’ruf nahi mungkar, aktif menegur, melapor dan melindungi satu sama lain dari kejahatan.
Dan negara lah yang memiliki peran sangat krusial yang berperan aktif menciptakan rasa aman, bukan sekadar bereaksi setelah ada korban, tapi mencegah dengan pendidikan akhlak, pengawasan sosial, dan hukum berbasis syariat.
Tanpa penerapan Islam secara kaffah, keamanan hanya akan bersifat semu. Penjahat akan terus berkeliaran dengan wajah baru dan modus berbeda. Kuncinya bukan sekadar patroli atau pengawasan, tapi kembali kepada sistem hidup yang menumbuhkan rasa takut kepada Allah dan menegakkan keadilan secara menyeluruh dalam bingkai penerapan Islam secara kaffah. Wallahua’lam bishawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah














